Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Korupsi dan Homo Corruptus

View through CrossRef
Korupsi tidak hanya menyangkut kerusakan dan perusakan standar kehidupan politik tetapi juga menyangkut kerusakan dan perusakan standar kehidupan ekonomi, sosial, kultural, dan sebagainya. Apa yang membuat suatu tindakan, praktik, atau kondisi kerusakan dan perusakan disebut korupsi? Mungkin terdengar sederhana, namun pertanyaan ini sentral mengingat hanya jenis tertentu tindakan atau praktik perusakan dipahami sebagai korupsi, sedangkan jenis tindakan atau praktik perusakan lain tidak diartikan sebagai korupsi. Ada banyak cara memahami persoalan itu. Beberapa strategi yang mungkin berguna, diantaranya adalah memahaminya dari soal penetapan hukum tetang korupsi yang wajib menetapkan objek penerapannya dengan presisi rumusan hukum. Itulah keniscayaan yang sekaligus juga kelemahan definisi korupsi dalam lingkungan pelaksanaan kebijakan publik dan juga memahaminya dalam kaitannya dengan manusia khususnya manusia yang korup (homo corruptus). Namun untuk tujuan kajian serius mengenai korupsi, penetapan hukum itu tidak sanggup menjawab pertanyaan ini : apa yang membuat tindakan/praktik suap, gratifikasi, penggelapan, pemalsuan disebut korupsi dan tidak dapat diterima? Tentu pertanyaan itu dengan mudah dijawab dengan mengasalkan pada otoritas kedaulatan tata-negara Indonesia (sovereignty): otoritas berdaulat negara Indonesia nenetapkan semua itu sebagai korupsi. Tapi cara menjawab itu merupakan cara menjawab dengan menghindari pokok persoalannya yaitu mengapa semuanya itu disebut korupsi dan tidak dapat diterima. Korupsi terjadi karena manusia-manusia yang atas dasar motif-motif tertentu melakukan korupsi. Tanpa manusia-manusia dengan logika dan prilaku koruptif mustahil korupsi dapat terus berkembang dan bertahan bahkan kini semakin merajalela di Indonesia. Dengan demikian, bagi penulis, pokok terpenting dalam mewujudkan strategi anti-korupsi ialah dengan memperhatikan aspek manusia yang melakukan korupsi (homo corruptus) baru kemudian merambah pada instrumen-instrumen hukum yang lebih luas dan kompleks.
Universitas Kristen Indonesia
Title: Korupsi dan Homo Corruptus
Description:
Korupsi tidak hanya menyangkut kerusakan dan perusakan standar kehidupan politik tetapi juga menyangkut kerusakan dan perusakan standar kehidupan ekonomi, sosial, kultural, dan sebagainya.
Apa yang membuat suatu tindakan, praktik, atau kondisi kerusakan dan perusakan disebut korupsi? Mungkin terdengar sederhana, namun pertanyaan ini sentral mengingat hanya jenis tertentu tindakan atau praktik perusakan dipahami sebagai korupsi, sedangkan jenis tindakan atau praktik perusakan lain tidak diartikan sebagai korupsi.
Ada banyak cara memahami persoalan itu.
Beberapa strategi yang mungkin berguna, diantaranya adalah memahaminya dari soal penetapan hukum tetang korupsi yang wajib menetapkan objek penerapannya dengan presisi rumusan hukum.
Itulah keniscayaan yang sekaligus juga kelemahan definisi korupsi dalam lingkungan pelaksanaan kebijakan publik dan juga memahaminya dalam kaitannya dengan manusia khususnya manusia yang korup (homo corruptus).
Namun untuk tujuan kajian serius mengenai korupsi, penetapan hukum itu tidak sanggup menjawab pertanyaan ini : apa yang membuat tindakan/praktik suap, gratifikasi, penggelapan, pemalsuan disebut korupsi dan tidak dapat diterima? Tentu pertanyaan itu dengan mudah dijawab dengan mengasalkan pada otoritas kedaulatan tata-negara Indonesia (sovereignty): otoritas berdaulat negara Indonesia nenetapkan semua itu sebagai korupsi.
Tapi cara menjawab itu merupakan cara menjawab dengan menghindari pokok persoalannya yaitu mengapa semuanya itu disebut korupsi dan tidak dapat diterima.
Korupsi terjadi karena manusia-manusia yang atas dasar motif-motif tertentu melakukan korupsi.
Tanpa manusia-manusia dengan logika dan prilaku koruptif mustahil korupsi dapat terus berkembang dan bertahan bahkan kini semakin merajalela di Indonesia.
Dengan demikian, bagi penulis, pokok terpenting dalam mewujudkan strategi anti-korupsi ialah dengan memperhatikan aspek manusia yang melakukan korupsi (homo corruptus) baru kemudian merambah pada instrumen-instrumen hukum yang lebih luas dan kompleks.

Related Results

Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Sengketa Kewenangan Penyidikan Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi seringkali terjadinya tumpang tindih kewenangan dalam penyidikan tindak korupsi antar Polri, Kejaksaan, dan KPK. Contoh kasus korupsi pimpinan anggo...
ARAH KEBIJAKAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA:KAJIAN PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
ARAH KEBIJAKAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA:KAJIAN PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Pemberantasan tindak pidana korupsi masih menjadi agenda utama dalam penegakan hukum di Indonesia. Lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ujung tombak pemberantasan ko...
Membangun Generasi yang Jujur dan Berintegritas Melalui Sosialisasi Anti Korupsi
Membangun Generasi yang Jujur dan Berintegritas Melalui Sosialisasi Anti Korupsi
Pendidikan Anti Korupsi merupakan strategi penting dalam pembentukan karakter anak yang berintegritas dan tidak terlibat dalam perbuatan korupsi. Kejujuran adalah salah satu nilai ...
Tipologi dan Kerawanan Korupsi Sektor Kehutanan di Indonesia
Tipologi dan Kerawanan Korupsi Sektor Kehutanan di Indonesia
Diindikasikan bahwa tingginya laju kerusakan hutan di Indonesia ada kaitannya dengan tingkat korupsi yang tinggi. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi tipologi dan keraw...
Sosialisasi Pendidikan Anti Korupsi Di Kalangan Pelajar Sekolah Menengah Atas Tri Bhakti Pekanbaru
Sosialisasi Pendidikan Anti Korupsi Di Kalangan Pelajar Sekolah Menengah Atas Tri Bhakti Pekanbaru
Indonesia   merupakan  salah  satu  negara  terkorup  di  Asia  Tenggara  saat  ini.  Tindak  pidana  korupsi tidak  hanya  dilakukan  oleh  pejabat  pusat,  tapi  ke  tingkat  pal...
MEMBEDAH FENOMENA HOMO SACER PADA PROSES PENYIDIKAN
MEMBEDAH FENOMENA HOMO SACER PADA PROSES PENYIDIKAN
<p align="center"><strong><em>ABSTRAK</em></strong><em></em></p><p><em>Homo Sacer berasal dari bahasa Latin, kata homo y...
Kasus Korupsi Massal DPRD Kota Malang
Kasus Korupsi Massal DPRD Kota Malang
Korupsi massal yang melibatkan 41 anggota dari 45 anggota DPRD Kota Malang ini dikarenakan menerima suap pembahasan APBD-P Pemkot Kota Malang Tahun Anggaran 2015. DPRD disuap agar ...

Back to Top