Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Melihat Problem Rekognisi Penghayat Kepercayaan di Indonesia

View through CrossRef
Penghayat kepercayaan merupakan minoritas agama yang seringkali mendapatkan hambatan dalam proses rekognisinya di Indonesia. Hambatan tersebut bermula dari misrepresentasi berkepanjangan dalam pengetahuan, stereotype masyarakat, hingga kebijakan negara. Pembaruan Kebijakan serta upaya advokasi telah membawa harapan baru bagi rekognisi penghayat kepercayaan. Hal ini ditandai dengan putusan MK tahun 2017 yang memberikan hak pengakuan warga negara dalam Kolom Agama di KTP. Meski demikian, perkembangan signifikan ternyata belum sepenuhnya menggambarkan situasi rekognisi ideal. Atas permasalahan tersebut penelitian ini berupaya menjawab: 1) Bagaimana problem rekognisi penghayat kepercayaan di Indonesia? 2) Bagaimanakah equal recognition memandang problem penghayat kepercayaan dan dipraktikkan di Indonesia?. Penelitian ini menemukan bahwa tersisa problem rekognisi penghayat kepercayaan di Indonesia, utamanya pasca-putusan MK, berupa: kurangnya layanan pendidikan (guru honorer, tenaga pendidik), petugas pelayanan pencatatan sipil yang belum tersosialisasi, serta ambiguitas di dalam praktik pembedaan kolom agama dan kolom kepercayaan KTP elektronik. Dalam menyelesaikan egual recognition dalam ranah publik, peneliti merekomendasikan upaya lebih lanjut pada: kebijakan (penguatan rekognisi), pelayanan (sosialisasi dan sinkronasi), penerimaan (penguatan “ruang” pertemun).
Raden Intan State Islamic University of Lampung
Title: Melihat Problem Rekognisi Penghayat Kepercayaan di Indonesia
Description:
Penghayat kepercayaan merupakan minoritas agama yang seringkali mendapatkan hambatan dalam proses rekognisinya di Indonesia.
Hambatan tersebut bermula dari misrepresentasi berkepanjangan dalam pengetahuan, stereotype masyarakat, hingga kebijakan negara.
Pembaruan Kebijakan serta upaya advokasi telah membawa harapan baru bagi rekognisi penghayat kepercayaan.
Hal ini ditandai dengan putusan MK tahun 2017 yang memberikan hak pengakuan warga negara dalam Kolom Agama di KTP.
Meski demikian, perkembangan signifikan ternyata belum sepenuhnya menggambarkan situasi rekognisi ideal.
Atas permasalahan tersebut penelitian ini berupaya menjawab: 1) Bagaimana problem rekognisi penghayat kepercayaan di Indonesia? 2) Bagaimanakah equal recognition memandang problem penghayat kepercayaan dan dipraktikkan di Indonesia?.
Penelitian ini menemukan bahwa tersisa problem rekognisi penghayat kepercayaan di Indonesia, utamanya pasca-putusan MK, berupa: kurangnya layanan pendidikan (guru honorer, tenaga pendidik), petugas pelayanan pencatatan sipil yang belum tersosialisasi, serta ambiguitas di dalam praktik pembedaan kolom agama dan kolom kepercayaan KTP elektronik.
Dalam menyelesaikan egual recognition dalam ranah publik, peneliti merekomendasikan upaya lebih lanjut pada: kebijakan (penguatan rekognisi), pelayanan (sosialisasi dan sinkronasi), penerimaan (penguatan “ruang” pertemun).

Related Results

TRANSFORMASI NILAI SOSIAL-SPIRITUAL PENGHAYAT KEPERCAYAAN DALAM MEMBANGUN MODERASI BERAGAMA DI INDONESIA
TRANSFORMASI NILAI SOSIAL-SPIRITUAL PENGHAYAT KEPERCAYAAN DALAM MEMBANGUN MODERASI BERAGAMA DI INDONESIA
Abstrak Studi ini bertujuan untuk mengeksplorasi dinamika sosial para pengikut Penghayat Kepercayaan dan mengungkap transformasi sosio-spiritual Paguyuban Cahya Sejati dalam mempro...
Strategi Komunikasi Pembangunan dan Pemberdayaan Komunitas Penghayat Kepercayaan di Kabupaten Kulonprogo
Strategi Komunikasi Pembangunan dan Pemberdayaan Komunitas Penghayat Kepercayaan di Kabupaten Kulonprogo
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan strategi komunikasi pembangunan dalam pemberdayaan kelompok penghayat kepercayaan di Kulonprogo Yogyakarta. Teori, model dan konsep y...
LOKAL WISDOM DAN NARASI KEBEBASAN BERAGAMA BAGI PENGHAYAT ABOGE (ALIF REBO WAGE)
LOKAL WISDOM DAN NARASI KEBEBASAN BERAGAMA BAGI PENGHAYAT ABOGE (ALIF REBO WAGE)
Tulisan ini merupakan sebuah narasi catatan penelitian lapangan yang peneliti dapatkan setelah melakukan penelitian terkait penghayat kepercayaan aboge di Mojokerto. Penelitian ini...
Conference Committee
Conference Committee
Abstract Advisory Committee Prof. Dr. Dwia Ariestina Pulubuhu, MA. (Hasanuddin University, Indonesia) Prof. Dr. Ir....
Pola Penyelesaian Konflik Rekognisi Hak Masyarakat Adat Di Kabupaten Sumbawa
Pola Penyelesaian Konflik Rekognisi Hak Masyarakat Adat Di Kabupaten Sumbawa
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pola penyelesaian konflik rekognisi hak masyarakat adat di Kabupaten Sumbawa dengan metode penelitian empiris dan analisis induktif dedu...
REKOGNISI, MINAT, DAN MOTIVASI ORANGTUA TERHADAP EDUKASI PADA ANAK USIA DINI: STUDI MULTISITUS
REKOGNISI, MINAT, DAN MOTIVASI ORANGTUA TERHADAP EDUKASI PADA ANAK USIA DINI: STUDI MULTISITUS
Penelitian ini merupakan penelitian multisitus di dua lokasi penelitian yakni di TK Kartika XXI-17 Kota Gorontalo Dan RA Anajmushagir Kota Gorontalo Tujuan Penelitian ini adalah un...
Penghayat Kepercayaan Parmalim Batak Toba
Penghayat Kepercayaan Parmalim Batak Toba
Adapun tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana sistem kepercayaan yang dipraktekkan penghayat kepercayaan Parmalim di Kecamatan Rumbai serta untuk mengetahui faktor ...
Kepercayaan Diri, Keterampilan Sosial dan Emosional Anak; Studi Korelasional dan Stimulasi
Kepercayaan Diri, Keterampilan Sosial dan Emosional Anak; Studi Korelasional dan Stimulasi
Kepercayaan diri, keterampilan sosial dan keterampilan emosional merupakan aspek yang perlu dikembangakn sedini mungkin bagi seorang manusia. Fitrah sebagai makhluk sosial, yang pa...

Back to Top