Javascript must be enabled to continue!
Analisis Terhadap Penyelidikan Komnas HAM tentang Peristiwa Kematian Enam Orang Laskar FPI
View through CrossRef
Komnas HAM telah melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap peristiwa kematian 6 (enam) laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 yang hasilnya telah disampaikan ke publik pada 8 Januari 2021 dalam bentuk Keterangan Pers Nomor: 003/Humas/KH/I/2021 dan kepada Presiden pada 14 Januari 2021. Terhadap hasil penyelidikan Komnas HAM tersebut penulis melakukan analisis yuridis-normatif yang atas dasar analisis tersebut diperoleh kesimpulan bahwa Komnas HAM dalam melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap peristiwa kematian 6 (enam) Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020: (a) tidak sesuai dengan hukum acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat 3 huruf f dan huruf g UU No.39/1999; dan (b) melampaui kewenangan sebagai pemantau dan penyelidik terhadap peristiwa dugaan pelanggaran HAM. Berdasarkan pembahasan dan kesimpulan tersebut, disarankan agar: (a) Komnas HAM mematuhi hukum acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (3) huruf f dan huruf g UU No.39/1999 dalam melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya diduga terdapat pelanggaran HAM; dan (b) tidak melampaui kewenangannya sebagai pemantau dan penyelidik terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya diduga terdapat pelanggaran HAM.
Title: Analisis Terhadap Penyelidikan Komnas HAM tentang Peristiwa Kematian Enam Orang Laskar FPI
Description:
Komnas HAM telah melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap peristiwa kematian 6 (enam) laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 yang hasilnya telah disampaikan ke publik pada 8 Januari 2021 dalam bentuk Keterangan Pers Nomor: 003/Humas/KH/I/2021 dan kepada Presiden pada 14 Januari 2021.
Terhadap hasil penyelidikan Komnas HAM tersebut penulis melakukan analisis yuridis-normatif yang atas dasar analisis tersebut diperoleh kesimpulan bahwa Komnas HAM dalam melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap peristiwa kematian 6 (enam) Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020: (a) tidak sesuai dengan hukum acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat 3 huruf f dan huruf g UU No.
39/1999; dan (b) melampaui kewenangan sebagai pemantau dan penyelidik terhadap peristiwa dugaan pelanggaran HAM.
Berdasarkan pembahasan dan kesimpulan tersebut, disarankan agar: (a) Komnas HAM mematuhi hukum acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (3) huruf f dan huruf g UU No.
39/1999 dalam melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya diduga terdapat pelanggaran HAM; dan (b) tidak melampaui kewenangannya sebagai pemantau dan penyelidik terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya diduga terdapat pelanggaran HAM.
.
Related Results
Daftar Isi Lobo 7(s6)
Daftar Isi Lobo 7(s6)
1. Kematian adalah sesuatu yang tidak wajar. 2. Tanda-tanda Kematian. Penampakan seekor burung. 3. Penampakan tikus. 4. Kodok sebagai penampakan. 5. Berbagai tanda yang meramalkan ...
PERBEDAAN SIKAP TERHADAP KEMATIAN BERDASARKAN KARAKTERISTIK PERAWAT
PERBEDAAN SIKAP TERHADAP KEMATIAN BERDASARKAN KARAKTERISTIK PERAWAT
Facing death is not the expected experience for nurses, but nurses cannot avoid this situation. Death attitude is the most important factor influencing healthcare’s professionalism...
PERAN TATA KELOLA PERUSAHAAN DALAM MEMODERASI PENGARUH IMPLEMANTASI GREEN ACCOUNTING, CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DAN FIRM SIZE TERHADAP KINERJA KEUANGAN
PERAN TATA KELOLA PERUSAHAAN DALAM MEMODERASI PENGARUH IMPLEMANTASI GREEN ACCOUNTING, CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DAN FIRM SIZE TERHADAP KINERJA KEUANGAN
This study examines the role of corporate governance in moderating the influence of green accounting disclosure, corporate social responsibility (CSR), and firm size on the financi...
Penyelidikan Berteraskan Nilai dalam Pandangan Ahli Sains Muslim Silam
Penyelidikan Berteraskan Nilai dalam Pandangan Ahli Sains Muslim Silam
Through the introduction of value-free research concept in the 19th century by Western scholars, researchers both in the field of natural sciences and social sciences generally foc...
How Demutualization of Pakistan Stock Exchange Affected Determinants of Foreign Portfolio Investment in Pakistan?
How Demutualization of Pakistan Stock Exchange Affected Determinants of Foreign Portfolio Investment in Pakistan?
The study in hand is focused on determinants of FPI in Pakistan. However, a pre & post analysis of demutualization of Pakistan Stock Exchange (PSX) is conducted in this study w...
Jalan Menuju Keadilan Korban Pelanggaran HAM yang Berat
Jalan Menuju Keadilan Korban Pelanggaran HAM yang Berat
Mekanisme non-yudisial merupakan solusi lain yang sedang dilakukan pemerintah untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat di masa lalu. Sebab, penyelesaian kasus mel...
Kerelevanan Pertimbangan Nilai dalam Penyelidikan Ekonomi Politik Islam
Kerelevanan Pertimbangan Nilai dalam Penyelidikan Ekonomi Politik Islam
Antara cabaran dalam melaksanakan penyelidikan berkaitan bidang ekonomi politik adalah untuk mengelakkan diri daripada terlibat dengan pertimbangan nilai atau value judgment. Hal i...
Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD) pada Tokoh Utama Seita dalam Anime Hotaru no Haka Karya Isao Takahata
Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD) pada Tokoh Utama Seita dalam Anime Hotaru no Haka Karya Isao Takahata
Psikologis manusia memiliki ragam bentuk respons yang berbeda saat mengalami suatu peristiwa. Salah satunya adalah peristiwa traumatis. Peristiwa traumatis yang dialami individu da...

