Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Analisis Terhadap Penyelidikan Komnas HAM tentang Peristiwa Kematian Enam Orang Laskar FPI

View through CrossRef
Komnas HAM telah melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap peristiwa kematian 6 (enam) laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 yang hasilnya telah disampaikan ke publik pada 8 Januari 2021 dalam bentuk Keterangan Pers Nomor: 003/Humas/KH/I/2021 dan kepada Presiden pada 14 Januari 2021. Terhadap hasil penyelidikan Komnas HAM tersebut penulis melakukan analisis yuridis-normatif yang atas dasar analisis tersebut diperoleh kesimpulan bahwa Komnas HAM dalam melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap peristiwa kematian 6 (enam) Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020: (a) tidak sesuai dengan hukum acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat 3 huruf f dan huruf g UU No.39/1999; dan (b) melampaui kewenangan sebagai pemantau dan penyelidik terhadap peristiwa dugaan pelanggaran HAM. Berdasarkan pembahasan dan kesimpulan tersebut, disarankan agar: (a) Komnas HAM mematuhi hukum acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (3) huruf f dan huruf g UU No.39/1999 dalam melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya diduga terdapat pelanggaran HAM; dan (b) tidak melampaui kewenangannya sebagai pemantau dan penyelidik terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya diduga terdapat pelanggaran HAM. 
Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM
Title: Analisis Terhadap Penyelidikan Komnas HAM tentang Peristiwa Kematian Enam Orang Laskar FPI
Description:
Komnas HAM telah melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap peristiwa kematian 6 (enam) laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020 yang hasilnya telah disampaikan ke publik pada 8 Januari 2021 dalam bentuk Keterangan Pers Nomor: 003/Humas/KH/I/2021 dan kepada Presiden pada 14 Januari 2021.
Terhadap hasil penyelidikan Komnas HAM tersebut penulis melakukan analisis yuridis-normatif yang atas dasar analisis tersebut diperoleh kesimpulan bahwa Komnas HAM dalam melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap peristiwa kematian 6 (enam) Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020: (a) tidak sesuai dengan hukum acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat 3 huruf f dan huruf g UU No.
39/1999; dan (b) melampaui kewenangan sebagai pemantau dan penyelidik terhadap peristiwa dugaan pelanggaran HAM.
Berdasarkan pembahasan dan kesimpulan tersebut, disarankan agar: (a) Komnas HAM mematuhi hukum acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (3) huruf f dan huruf g UU No.
39/1999 dalam melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya diduga terdapat pelanggaran HAM; dan (b) tidak melampaui kewenangannya sebagai pemantau dan penyelidik terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang berdasarkan sifat atau lingkupnya diduga terdapat pelanggaran HAM.
 .

Related Results

Daftar Isi Lobo 7(s6)
Daftar Isi Lobo 7(s6)
1. Kematian adalah sesuatu yang tidak wajar. 2. Tanda-tanda Kematian. Penampakan seekor burung. 3. Penampakan tikus. 4. Kodok sebagai penampakan. 5. Berbagai tanda yang meramalkan ...
PERBEDAAN SIKAP TERHADAP KEMATIAN BERDASARKAN KARAKTERISTIK PERAWAT
PERBEDAAN SIKAP TERHADAP KEMATIAN BERDASARKAN KARAKTERISTIK PERAWAT
Facing death is not the expected experience for nurses, but nurses cannot avoid this situation. Death attitude is the most important factor influencing healthcare’s professionalism...
Penyelidikan Berteraskan Nilai dalam Pandangan Ahli Sains Muslim Silam
Penyelidikan Berteraskan Nilai dalam Pandangan Ahli Sains Muslim Silam
Through the introduction of value-free research concept in the 19th century by Western scholars, researchers both in the field of natural sciences and social sciences generally foc...
How Demutualization of Pakistan Stock Exchange Affected Determinants of Foreign Portfolio Investment in Pakistan?
How Demutualization of Pakistan Stock Exchange Affected Determinants of Foreign Portfolio Investment in Pakistan?
The study in hand is focused on determinants of FPI in Pakistan. However, a pre & post analysis of demutualization of Pakistan Stock Exchange (PSX) is conducted in this study w...
Jalan Menuju Keadilan Korban Pelanggaran HAM yang Berat
Jalan Menuju Keadilan Korban Pelanggaran HAM yang Berat
Mekanisme non-yudisial merupakan solusi lain yang sedang dilakukan pemerintah untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat di masa lalu. Sebab, penyelesaian kasus mel...
Kerelevanan Pertimbangan Nilai dalam Penyelidikan Ekonomi Politik Islam
Kerelevanan Pertimbangan Nilai dalam Penyelidikan Ekonomi Politik Islam
Antara cabaran dalam melaksanakan penyelidikan berkaitan bidang ekonomi politik adalah untuk mengelakkan diri daripada terlibat dengan pertimbangan nilai atau value judgment. Hal i...
Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD) pada Tokoh Utama Seita dalam Anime Hotaru no Haka Karya Isao Takahata
Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD) pada Tokoh Utama Seita dalam Anime Hotaru no Haka Karya Isao Takahata
Psikologis manusia memiliki ragam bentuk respons yang berbeda saat mengalami suatu peristiwa. Salah satunya adalah peristiwa traumatis. Peristiwa traumatis yang dialami individu da...

Back to Top