Javascript must be enabled to continue!
Penyelesaian Konflik dan Pembentukan Peraturan Adat Mandailing dalam Perspektif Teori Solidaritas Sosial
View through CrossRef
Artikel ini menggunakan teori solidaritas sosial untuk mengetahui semua jenis peraturan adat yang ada di masyarakat Mandailing, serta bagaimana mereka menyelesaikan konflik. Masyarakat Mandailing sangat terbiasa dengan peraturan adat ini, karena mereka tidak terlepas dari hukum dan norma adat. Perlu adanya mengkaji ketaatan terhadap hukum adat untuk kelestarian hukum yang original berasal dari Indonesia. Pertama, berdasarkan hal tersebut terdapat beberapa permasalahan yaitu bagaimana hukum adat dalam menyelesaikan konflik masyarakat yang berkenaan dengan nilai adat istiadat berdasarkan teori solidaritas sosial? Kedua, bagaimana proses pembentukan peraturan adat mandailing dilihat dari teori solidartias sosial?. Penelitian ini menggunakan pendekatan sosiologis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penyelesaian konflik atau sengketa adat dalam sudut pandang teori solidaritas sosial diartikan sebagai upaya menjaga keutuhan hukum adat atau peraturan adat yang telah berlaku diantara masyarakat adatnya, melalui suatu proses peradilan adat yang bertujuan untuk membentuk kebiasaan secara turun-temurun bagi masyarakatnya untuk mematuhi dan menjalankan hukum adat. Dalam konteks hukum adat Mandailing, hukum adatnya dibentuk dan diterapkan oleh seorang Raja berdasarkan pertimbangan hukum yang berlaku di masyarakatnya atas nasihat dari Mora, Kahanggi dan Anak Boru nya serta pendapat para pemuka agama (Malim) yang ada diantara masyarakatnya. Upaya pemberian pembentukan kebiasaan di masyarakatnya untuk mematuhi dan menjalankan hukum adatnya, dilaksanakan melalui peradilan terbuka (Sopo Gadang) yang dapat diakses oleh setiap anggota masyarakat adatnya
Universitas Sumatera Utara
Title: Penyelesaian Konflik dan Pembentukan Peraturan Adat Mandailing dalam Perspektif Teori Solidaritas Sosial
Description:
Artikel ini menggunakan teori solidaritas sosial untuk mengetahui semua jenis peraturan adat yang ada di masyarakat Mandailing, serta bagaimana mereka menyelesaikan konflik.
Masyarakat Mandailing sangat terbiasa dengan peraturan adat ini, karena mereka tidak terlepas dari hukum dan norma adat.
Perlu adanya mengkaji ketaatan terhadap hukum adat untuk kelestarian hukum yang original berasal dari Indonesia.
Pertama, berdasarkan hal tersebut terdapat beberapa permasalahan yaitu bagaimana hukum adat dalam menyelesaikan konflik masyarakat yang berkenaan dengan nilai adat istiadat berdasarkan teori solidaritas sosial? Kedua, bagaimana proses pembentukan peraturan adat mandailing dilihat dari teori solidartias sosial?.
Penelitian ini menggunakan pendekatan sosiologis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penyelesaian konflik atau sengketa adat dalam sudut pandang teori solidaritas sosial diartikan sebagai upaya menjaga keutuhan hukum adat atau peraturan adat yang telah berlaku diantara masyarakat adatnya, melalui suatu proses peradilan adat yang bertujuan untuk membentuk kebiasaan secara turun-temurun bagi masyarakatnya untuk mematuhi dan menjalankan hukum adat.
Dalam konteks hukum adat Mandailing, hukum adatnya dibentuk dan diterapkan oleh seorang Raja berdasarkan pertimbangan hukum yang berlaku di masyarakatnya atas nasihat dari Mora, Kahanggi dan Anak Boru nya serta pendapat para pemuka agama (Malim) yang ada diantara masyarakatnya.
Upaya pemberian pembentukan kebiasaan di masyarakatnya untuk mematuhi dan menjalankan hukum adatnya, dilaksanakan melalui peradilan terbuka (Sopo Gadang) yang dapat diakses oleh setiap anggota masyarakat adatnya.
Related Results
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
AbstractAdat Positive Legal Science was initiated to simplify Western People (officer, legal enforcer, scholar) to understand adat or adat law. There are two important process to p...
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Tulisan ini berupaya melihat marjinalisasi adat, hukum adat serta implikasinya pada masyarakat adat. Dalam konteks Indonesia, meskipun Konstitusi dan beberapa aturan formal mengaku...
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Peradilan adat merupakan suatu lembaga organik yang berperan dalam menyelesaikan sengketa dalam sistem hukum adat. Pada daerah Minangkabau berdasarkan Pasal 1 ayat (8) Perda Prov. ...
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
Abstrak - Kampung Adat Cireundeu merupakan salah satu Kampung Adat yang masih eksis hingga saat ini. Kampung Adat Cireundeu terletak di Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selat...
MANDAILING LANGUAGE MAINTENANCE IN KELURAHAN SUDIREJO II MEDAN
MANDAILING LANGUAGE MAINTENANCE IN KELURAHAN SUDIREJO II MEDAN
This study deals with Language Maintenance in Kelurahan Sudirejo II Medan. The objectives of the study are (1) to describe out the factors affecting Mandailing Languagein Kelurahan...
PROSES PEMBENTUKAN PERDA MENGENAI DESA ADAT DI KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT PROVINSI MALUKU
PROSES PEMBENTUKAN PERDA MENGENAI DESA ADAT DI KABUPATEN SERAM BAGIAN BARAT PROVINSI MALUKU
Lahirnya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan peluang kepada desa di Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian desa sesuai dengan adat istiadat a...
POLA KOMUNIKASI DALAM SANGKEPAN DESA ADAT PENGLIPURAN KECAMATAN BANGLI KABUPATEN BANGLI
POLA KOMUNIKASI DALAM SANGKEPAN DESA ADAT PENGLIPURAN KECAMATAN BANGLI KABUPATEN BANGLI
Pemimpin desa adat dalam hal ini kelian desa merupakan pemegang otoritas utama dalam kepemerintahan desa adat di desa adat Penglipuran, Kelurahan Kubu, Kecamatan Bangli, Kabupaten ...
PELAKSANAAN PENYELESAIAN SENGKETA PADA PERADILAN ADAT GAMPONG DI KECAMATAN SAMUDERA
PELAKSANAAN PENYELESAIAN SENGKETA PADA PERADILAN ADAT GAMPONG DI KECAMATAN SAMUDERA
Dengan adanya Qanun Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istidat, dan qanun Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Lembaga Adat, gampong telah diberi kewenangan untuk ...

