Javascript must be enabled to continue!
PENGENAAN PAJAK HIBURAN DI PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA
View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengenaan pajak hiburan baik sebelum dan sesudah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah di Daerah Khusus Jakarta. Awalnya pajak hiburan sebagai pajak atas penyelenggaraan hiburan didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan. Pengenaan pajak hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35% untuk panti pijat, mandi uap dan spa. Hiburan kesenian rakyat/tradisional dikenakan paling tinggi sebesar 10%, namun untuk tingkatan internasional dikenakan 15%. Pada tahun 2024, pajak hiburan diintegrasikan dengan jenis pajak lain yang berbasis konsumsi dengan nama Pajak Barang dan Jasa Tertentu. Pajak ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan nama pajak kesenian dan hiburan. Tarif pajak 10% dikenakan untuk hiburan umum seperti konser, seni, pameran, dan sejenisnya. Khusus atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40%. Peraturan ini membawa beberapa perubahan yaitu tarif pajak untuk hiburan seperti konser atau pagelaran seni kelas internasional turun dari 15% menjadi 10%. Perubahan ini dilakukan supaya lebih adil dan mengikuti dinamika bisnis hiburan yang berkembang.
Kata Kunci: pajak, hiburan, tarif
Lembaga Penelitian Universitas YARSI
Title: PENGENAAN PAJAK HIBURAN DI PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengenaan pajak hiburan baik sebelum dan sesudah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah di Daerah Khusus Jakarta.
Awalnya pajak hiburan sebagai pajak atas penyelenggaraan hiburan didasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.
Pengenaan pajak hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35% untuk panti pijat, mandi uap dan spa.
Hiburan kesenian rakyat/tradisional dikenakan paling tinggi sebesar 10%, namun untuk tingkatan internasional dikenakan 15%.
Pada tahun 2024, pajak hiburan diintegrasikan dengan jenis pajak lain yang berbasis konsumsi dengan nama Pajak Barang dan Jasa Tertentu.
Pajak ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan nama pajak kesenian dan hiburan.
Tarif pajak 10% dikenakan untuk hiburan umum seperti konser, seni, pameran, dan sejenisnya.
Khusus atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan sebesar 40%.
Peraturan ini membawa beberapa perubahan yaitu tarif pajak untuk hiburan seperti konser atau pagelaran seni kelas internasional turun dari 15% menjadi 10%.
Perubahan ini dilakukan supaya lebih adil dan mengikuti dinamika bisnis hiburan yang berkembang.
Kata Kunci: pajak, hiburan, tarif.
Related Results
Irlan Fery Jenis-Jenis Pajak Daerah, Retribusi Daerah Berpengaruh Terhadap Potensi Pendapatan Asli Daerah Era Covid-19
Irlan Fery Jenis-Jenis Pajak Daerah, Retribusi Daerah Berpengaruh Terhadap Potensi Pendapatan Asli Daerah Era Covid-19
Jenis-Jenis Pajak Daerah, Retribusi Daerah Berpengaruh Terhadap Potensi Pendapatan Asli Daerah Era Covid-19
Irlan Fery
Fakultas Ekonomi Akuntansi Seko...
DETERMINAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK HOTEL
DETERMINAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK HOTEL
Pemerintah Indonesia telah menerbitkan berbagai macam kebijakan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan sudah mengimplementasikan beberapa cara untuk meningkatkan kepatuhan wa...
Analisis Peranan Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Melaksanakan Kewajiban Perpajakan
Analisis Peranan Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Melaksanakan Kewajiban Perpajakan
Latar belakang: Pajak adalah kewajiban seseorang atau badan usaha untuk menyerahkan iuran yang bersifat memaksa kepada pemerintah berdasarkan peraturan yang berlaku.
Tujuan penelit...
Analisis Peranan Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Melaksanakan Kewajiban Perpajakan
Analisis Peranan Konsultan Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak dalam Melaksanakan Kewajiban Perpajakan
Latar belakang: Pajak adalah kewajiban seseorang atau badan usaha untuk menyerahkan iuran yang bersifat memaksa kepada pemerintah berdasarkan peraturan yang berlaku.
Tujuan penelit...
ANALSIS STRATEGI DALAM PENINGKATANPENERIMAAN PAJAKHIBURAN DIKABUPATEN LAMPUNG TENGAH
ANALSIS STRATEGI DALAM PENINGKATANPENERIMAAN PAJAKHIBURAN DIKABUPATEN LAMPUNG TENGAH
Sumber-sumber pendanaan pelaksanaan Pemerintahan Daerah terdiri atas Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, Pinjaman Daerah, dan lain-lain pendapatan yang sah. Dalam usaha untuk...
Determinan Kepatuhan Wajib Pajak Restoran di Kota Bogor
Determinan Kepatuhan Wajib Pajak Restoran di Kota Bogor
Latar Belakang : Pajak merupakan kontribusi wajib yang terutang kepada negara oleh orang pribadi maupun badan dan bersifat memaksa berdasarkan Undang – Undang yang tidak mendapatka...
DAMPAK PENGAWASAN DAN SANKSI PERPAJAKAN PADA TINGKAT KEPATUHAN WAJIB PAJAK: KESADARAN PAJAK SEBAGAI PERAN MEDIASI (Studi Wajib Pajak Badan di Kantor Pelayanan Pajak Madya Semarang)
DAMPAK PENGAWASAN DAN SANKSI PERPAJAKAN PADA TINGKAT KEPATUHAN WAJIB PAJAK: KESADARAN PAJAK SEBAGAI PERAN MEDIASI (Studi Wajib Pajak Badan di Kantor Pelayanan Pajak Madya Semarang)
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pengawasan pajak dan sanksi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak baik secara langsung maupun tidak langsung melalui kesadaran p...
Kontribusi Unsur Pajak Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Enrekang
Kontribusi Unsur Pajak Daerah Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Enrekang
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah Pajak Restoran, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Bumi dan Bangunan dan BPHTB berpengaruh terhada...

