Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Multikulturalisme Kesenian Barongsai di Desa Adat Kuta

View through CrossRef
Kesenian Barongsai sebagai kesenian etnis Tionghoa di Desa Adat Kuta, khususnya di Wihara Dharmayana, Kuta telah melalui proses asimilasi. Berdasarkan sejarah berdirinya, tempat pemujaan etnis Tionghoa di Wihara Dharmayana di Desa Adat Kuta bernama Kongco Tan Hu Cin Jin/Mahasatwa Utama/Pagoda Leeng Gwan Bio. Aktivitas pemujaan dilakukan oleh etnis Tionghoa yang beragama Buddha dan memiliki kepercayaan terhadap ajaran Tao, dan juga apabila seorang etnis Tionghoa mendapatkan seorang istri dari Desa Adat Kuta, maka mereka beragama Buddha dan Hindu. Kebanyakan etnis Tionghoa yang mempunyai istri dari Desa Adat Kuta membuat Pelinggih Sanggah Kemulan. Dalam budaya politik dan multikultur, mementaskan kesenian Barongsai adalah sebuah hak untuk mendapatkan perlindungan dari negara. Namun setiap rezim memiliki kebijakan dalam pementasan sebuah kesenian. Hegemoni negara terhadap pementasan Barongsai muncul saat era Orde Baru tidak memberikan kesempatan bagi kesenian untuk hidup dan berkembang. Kesenian memiliki kesempatan untuk berkembang saat kemunculan Era Reformasi. Era Reformasi yang diikuti oleh amandemen UUD 1945 telah memberikan sebuah arti bagi kesenian. Sejak Era Reformasi, sebuah era yang membuat berubahnya cara berpikir yang dijamin oleh konstitusi, kesenian Barongsai telah diperbolehkan untuk berkreasi dan bisa dipentaskan di masyarakat. Ini berarti bahwa dalam rangka pembangunan zaman dan peradaban, era ini menghormati identitas kebudayaan dan hak komunitas tradisional. Pada Era Reformasi ini, pemerintah bisa diprotes melalui demonstrasi jika tidak berpihak kepada rakyat. Protes ini bisa berbentuk pertunjukan seni yang bisa memberikan sebuah gambaran tentang pemerintahan. Untuk membangun negara Indonesia melalui kesenian memerlukan inventarisasi, baik itu kesenian tradisional maupun modern, dan juga perlindungan bagi proses kreasi seni itu, sehingga tidak akan diakui oleh orang maupun negara lain. Tidak seperti Era Reformasi, saat rezim Orde Baru berkuasa, terjadi pemusnahan kebudayaan dan kesenian Barongsai. Hal ini diakibatkan oleh kesenian ini tidak terbebas dari idiologi Pancasila Republik Indonesia, Undang-undang Dasar 1945, dan nilai-nilai kebudayaan yang hidup di masyarakat.
Institut Seni Indonesia Denpasar
Title: Multikulturalisme Kesenian Barongsai di Desa Adat Kuta
Description:
Kesenian Barongsai sebagai kesenian etnis Tionghoa di Desa Adat Kuta, khususnya di Wihara Dharmayana, Kuta telah melalui proses asimilasi.
Berdasarkan sejarah berdirinya, tempat pemujaan etnis Tionghoa di Wihara Dharmayana di Desa Adat Kuta bernama Kongco Tan Hu Cin Jin/Mahasatwa Utama/Pagoda Leeng Gwan Bio.
Aktivitas pemujaan dilakukan oleh etnis Tionghoa yang beragama Buddha dan memiliki kepercayaan terhadap ajaran Tao, dan juga apabila seorang etnis Tionghoa mendapatkan seorang istri dari Desa Adat Kuta, maka mereka beragama Buddha dan Hindu.
Kebanyakan etnis Tionghoa yang mempunyai istri dari Desa Adat Kuta membuat Pelinggih Sanggah Kemulan.
Dalam budaya politik dan multikultur, mementaskan kesenian Barongsai adalah sebuah hak untuk mendapatkan perlindungan dari negara.
Namun setiap rezim memiliki kebijakan dalam pementasan sebuah kesenian.
Hegemoni negara terhadap pementasan Barongsai muncul saat era Orde Baru tidak memberikan kesempatan bagi kesenian untuk hidup dan berkembang.
Kesenian memiliki kesempatan untuk berkembang saat kemunculan Era Reformasi.
Era Reformasi yang diikuti oleh amandemen UUD 1945 telah memberikan sebuah arti bagi kesenian.
Sejak Era Reformasi, sebuah era yang membuat berubahnya cara berpikir yang dijamin oleh konstitusi, kesenian Barongsai telah diperbolehkan untuk berkreasi dan bisa dipentaskan di masyarakat.
Ini berarti bahwa dalam rangka pembangunan zaman dan peradaban, era ini menghormati identitas kebudayaan dan hak komunitas tradisional.
Pada Era Reformasi ini, pemerintah bisa diprotes melalui demonstrasi jika tidak berpihak kepada rakyat.
Protes ini bisa berbentuk pertunjukan seni yang bisa memberikan sebuah gambaran tentang pemerintahan.
Untuk membangun negara Indonesia melalui kesenian memerlukan inventarisasi, baik itu kesenian tradisional maupun modern, dan juga perlindungan bagi proses kreasi seni itu, sehingga tidak akan diakui oleh orang maupun negara lain.
Tidak seperti Era Reformasi, saat rezim Orde Baru berkuasa, terjadi pemusnahan kebudayaan dan kesenian Barongsai.
Hal ini diakibatkan oleh kesenian ini tidak terbebas dari idiologi Pancasila Republik Indonesia, Undang-undang Dasar 1945, dan nilai-nilai kebudayaan yang hidup di masyarakat.
.

Related Results

PROSES PERKEMBANGAN PERKUMPULAN BARONGSAI SURYANAGA SURABAYA SETELAH REFORMASI
PROSES PERKEMBANGAN PERKUMPULAN BARONGSAI SURYANAGA SURABAYA SETELAH REFORMASI
Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui perkembangan kesenian pertunjukan Barongsai yang ada di Suryanaga Surabaya. Konflik masa lalu dan perubahan sudut pandang masyarakat membu...
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
AbstractAdat Positive Legal Science was initiated to simplify Western People (officer, legal enforcer, scholar) to understand adat or adat law. There are two important process to p...
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Tulisan ini berupaya melihat marjinalisasi adat, hukum adat serta implikasinya pada masyarakat adat. Dalam konteks Indonesia, meskipun Konstitusi dan beberapa aturan formal mengaku...
POLA KOMUNIKASI DALAM SANGKEPAN DESA ADAT PENGLIPURAN KECAMATAN BANGLI KABUPATEN BANGLI
POLA KOMUNIKASI DALAM SANGKEPAN DESA ADAT PENGLIPURAN KECAMATAN BANGLI KABUPATEN BANGLI
Pemimpin desa adat dalam hal ini kelian desa merupakan pemegang otoritas utama dalam kepemerintahan desa adat di desa adat Penglipuran, Kelurahan Kubu, Kecamatan Bangli, Kabupaten ...
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
Abstrak - Kampung Adat Cireundeu merupakan salah satu Kampung Adat yang masih eksis hingga saat ini. Kampung Adat Cireundeu terletak di Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selat...
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KAWUNGLARANG, KECAMATAN RANCAH, KABUPATEN CIAMIS
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KAWUNGLARANG, KECAMATAN RANCAH, KABUPATEN CIAMIS
Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintah...
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KALIMATI, KECAMATAN ADIWERNA, KABUPATEN TEGAL, JAWA TENGAH
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KALIMATI, KECAMATAN ADIWERNA, KABUPATEN TEGAL, JAWA TENGAH
Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BadanPermusyawaratan Desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraanPemerintahan...
Kesenian Tradisional Sinoman Hadrah Khas Suku Banjar Di Kalimantan Selatan Sebagai Sumber Belajar IPS
Kesenian Tradisional Sinoman Hadrah Khas Suku Banjar Di Kalimantan Selatan Sebagai Sumber Belajar IPS
Sinoman hadrah merupakan kesenian asli Suku Banjar. Kesenian ini sudah ada sejak lama dan berlangsung turun temurun, namun seiring dengan perkembangan zaman kesenian ini sudah lang...

Back to Top