Javascript must be enabled to continue!
Dialog Warga: Pelatihan Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) Anak di Kota Bima
View through CrossRef
Program yang dicanangkan oleh pemerintah dalam memanimalisir dan mengurangi pernikahan usia anak, yakni program Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP). Dasar permasalahan yang sering kali terjadi dimasyarakat yakni disfungsi keluarga, pengetahuan anak yang minim tentang reproduksi dan seksualitas, lingkungan sosial dan budaya, dan wilayah tempat tinggal pedesaan atau perkotaan. Metode pemberdayaan masyarakat bertumpu kekuatan disebut Dialog Warga, dengan melalui empat sesi, yakni: (1) Perkenalan dan pengantar, (2) Membangun suasana apresiatif, (3) Mengenali pendekatan pemberdayaan masyarakat bertumpu pada kekuatan, dan (4) Presentasi “Buku tentang Mimpi”. Langkah-langkah kegiatan Dialog Warga dalam Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) anak, sebagai berikut: (1) Persiapan, (2) Mengenali atau Menggali Kekuatan, (3) Mengangkap atau Mendekatkan Mimpi, (4) Menyusun Rencana Aksi, (5) Merayakan Mimpi Bersama, dan (6) Implementasi Rencana Aksi dan Pemantauan. Hasil pelatihan yang tersebar di lima Kecamatan yakni tahun 2016 dilaksanakan di Kelurahan Rabadompu Timur Kecamatan Raba sebagai penentu kegiatan selanjutnya. Tahun 2017 meluas di Kelurahan Rabangodu Utara Kecamatan Raba. Kecamatan Rasanae Timur. Tahun 2018 kegiatan dilaksanakan di Kelurahan Penaraga, Kelurahan Penanae Kecamatan Raba dan Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota. Untuk mendorong persiapan kota layak anak dan pembuatan Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perlindungan Anak, maka kegiatan dilaksanakan pada tahun 2020 di Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat dan Kelurahan Oimbo Kecematan Rasanae Timur. Pada tahun 2021 kegiatan Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) dilaksanakan di Kelurahan Oi Fo’o Kecamatan Rasanae Timur.
Yayasan Pendidikan Bima Berilmu
Title: Dialog Warga: Pelatihan Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) Anak di Kota Bima
Description:
Program yang dicanangkan oleh pemerintah dalam memanimalisir dan mengurangi pernikahan usia anak, yakni program Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP).
Dasar permasalahan yang sering kali terjadi dimasyarakat yakni disfungsi keluarga, pengetahuan anak yang minim tentang reproduksi dan seksualitas, lingkungan sosial dan budaya, dan wilayah tempat tinggal pedesaan atau perkotaan.
Metode pemberdayaan masyarakat bertumpu kekuatan disebut Dialog Warga, dengan melalui empat sesi, yakni: (1) Perkenalan dan pengantar, (2) Membangun suasana apresiatif, (3) Mengenali pendekatan pemberdayaan masyarakat bertumpu pada kekuatan, dan (4) Presentasi “Buku tentang Mimpi”.
Langkah-langkah kegiatan Dialog Warga dalam Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) anak, sebagai berikut: (1) Persiapan, (2) Mengenali atau Menggali Kekuatan, (3) Mengangkap atau Mendekatkan Mimpi, (4) Menyusun Rencana Aksi, (5) Merayakan Mimpi Bersama, dan (6) Implementasi Rencana Aksi dan Pemantauan.
Hasil pelatihan yang tersebar di lima Kecamatan yakni tahun 2016 dilaksanakan di Kelurahan Rabadompu Timur Kecamatan Raba sebagai penentu kegiatan selanjutnya.
Tahun 2017 meluas di Kelurahan Rabangodu Utara Kecamatan Raba.
Kecamatan Rasanae Timur.
Tahun 2018 kegiatan dilaksanakan di Kelurahan Penaraga, Kelurahan Penanae Kecamatan Raba dan Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota.
Untuk mendorong persiapan kota layak anak dan pembuatan Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perlindungan Anak, maka kegiatan dilaksanakan pada tahun 2020 di Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat dan Kelurahan Oimbo Kecematan Rasanae Timur.
Pada tahun 2021 kegiatan Pendewasaan Usia Perkawinan (PUP) dilaksanakan di Kelurahan Oi Fo’o Kecamatan Rasanae Timur.
Related Results
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
Faktor-Faktor Yang Memengaruhi Perkawinan Usia Dini Di Kecamatan Sukadana
Faktor-Faktor Yang Memengaruhi Perkawinan Usia Dini Di Kecamatan Sukadana
Latar Belakang : Perkawinan usia dini adalah perkawinan pada remaja di bawah usia 19 tahun yang seharusnya belum siap untuk melaksanakan pernikahan. Masalah perkawinan dini juga te...
INTERELASI PERBANDINGANANTARA VISUAL BIMA RELIEF CANDI SUKUHDENGAN FIGUR BIMA WAYANG KULIT GAYA YOGYAKARTATWEEN VISUAL BIMA AT SUKUH TEMPLE RELIEF WITH BIMA FIGURES IN WAYANG KULIT OF YOGYAKARTA STYLEENGAN FIGUR BIMA WAYANG KULIT GAYA YOGYAKARTA
INTERELASI PERBANDINGANANTARA VISUAL BIMA RELIEF CANDI SUKUHDENGAN FIGUR BIMA WAYANG KULIT GAYA YOGYAKARTATWEEN VISUAL BIMA AT SUKUH TEMPLE RELIEF WITH BIMA FIGURES IN WAYANG KULIT OF YOGYAKARTA STYLEENGAN FIGUR BIMA WAYANG KULIT GAYA YOGYAKARTA
Penelitian ini dilatarbelakangi dari asumsi bahwa Bima relief Candi Sukuh dan Bima wayang kulit gaya Yogyakarta memiliki kemiripan perwujudan. Oleh karena itu, tujuan penelitian ia...
PENGEMBANGAN WISATA BERBASIS SYARIAH (HALAL TOURISM)
PENGEMBANGAN WISATA BERBASIS SYARIAH (HALAL TOURISM)
Tujuan penelitian ini adalah menganalisis karakteristik spesifik yang dimiliki Kota Bima dalam mendukung pengembangan wisata berbasis syariah (halal tourism) di Kota Bima yang didu...
Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Waris Anak Luar Kawin Dengan Ayah Biologisnya Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010
Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Waris Anak Luar Kawin Dengan Ayah Biologisnya Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010
Perkawinan adalah sebuah perilaku makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, agar kehidupan manusia dapat berkembang. Sistem perkawinan dan aturannya yang berlaku pada suatu masyarakat a...
IMPLIKASI PERKAWINAN USIA DINI DI BANJAR AUMAN BUKIT MUNDUK TIYING DESA PELAGA KECAMATAN PETANG KABUPATEN BADUNG
IMPLIKASI PERKAWINAN USIA DINI DI BANJAR AUMAN BUKIT MUNDUK TIYING DESA PELAGA KECAMATAN PETANG KABUPATEN BADUNG
Perkawinan usia dini merupakan suatu hubungan lahir batin antara laki-laki dan perempuan dalam berumah tangga pada usia yang masih muda. Perkawinan usia dini yang terjadinya di Ban...
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK WARIS ANAK HASIL PERKAWINAN SIRI
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HAK WARIS ANAK HASIL PERKAWINAN SIRI
Masyarakat Indonesia mengenal istilah perkawinan siri sebagai perkawinan yang sah secara hukum Islam tetapi tidak dicatatkan di KUA (Kantor Urusan Agama), sehingga keabsahan d...
Implementasi Perubahan Batas Usia Perkawinan Menurut UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Implementasi Perubahan Batas Usia Perkawinan Menurut UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Penelitian yang dilakukan penulis ini menelaah bagaimana implementasi mengenai batas usia perkawinan menurut “Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang...

