Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Urgensi Perubahan Pengenaan PPh Final UMKM Untuk Masyarakat Di Wilayah Perbatasan Negara

View through CrossRef
PPh final UMKM sebesar 0,5 % merupakan terobosan untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak UMKM untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya. Sama seperti masyarakat lainnya, masyarakat perbatasan yang melakukan kegiatan usaha juga menjadi wajib pajak yang harus melaksanakan kewajiban perpajakannya. Ada fenomena yang menarik terutama di Pasar Serikin yang terletak di Kuching (Malaysia), dimana 90 persen pedagang disana berasal dari pedagang Indonesia seperti dari kabupaten Bengkayang. Hampir seluruh pedagang tersebut masih berstatus UMKM namun tidak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan PPh final UMKM dikarenakan dengan aturan yang saat berlaku yakni PP nomor 55 tahun 2022, penghasilan yang diterima dari luar negeri dikecualikan sebagai objek pajak menurut PPh final UMKM, sehingga harus menggunakan PPh dengan ketentuan umum. Penggunaan PPh dengan ketentuan umum sungguh memberatkan WP UMKM di perbatasan negara yang melakukan usaha dagang di negara tetangga karena kerumitan, biaya pelaporan yang meningkat, dan potensi menanggung pajak yang jauh lebih tinggi dibandingkan penerapan PPh final UMKM. Untuk mengatasi masalah ini, penulis mengusulkan pemerintah dapat melakukan revisi atas PP nomor 55 tahun 2022 sehingga WP UMKM di perbatasan yang melakukan usaha di negara tetangga dapat dikenakan PPh final UMKM karena pada dasarnya kondisi mereka hampir sama dengan WP UMKM yang berjualan di dalam negeri. WP UMKM jika ingin mengembangkan usahanya dapat mengajukan pinjaman ke Lembaga keuangan yang sudah mensyaratkan adanya kepemilikan NPWP, dengan kewajiban perpajakan yang sudah rapi tentu memberikan ketenangan dan kenyamanan wajib pajak dalam menjalankan dan mengembangkan usaha
Title: Urgensi Perubahan Pengenaan PPh Final UMKM Untuk Masyarakat Di Wilayah Perbatasan Negara
Description:
PPh final UMKM sebesar 0,5 % merupakan terobosan untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak UMKM untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Sama seperti masyarakat lainnya, masyarakat perbatasan yang melakukan kegiatan usaha juga menjadi wajib pajak yang harus melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Ada fenomena yang menarik terutama di Pasar Serikin yang terletak di Kuching (Malaysia), dimana 90 persen pedagang disana berasal dari pedagang Indonesia seperti dari kabupaten Bengkayang.
Hampir seluruh pedagang tersebut masih berstatus UMKM namun tidak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan PPh final UMKM dikarenakan dengan aturan yang saat berlaku yakni PP nomor 55 tahun 2022, penghasilan yang diterima dari luar negeri dikecualikan sebagai objek pajak menurut PPh final UMKM, sehingga harus menggunakan PPh dengan ketentuan umum.
Penggunaan PPh dengan ketentuan umum sungguh memberatkan WP UMKM di perbatasan negara yang melakukan usaha dagang di negara tetangga karena kerumitan, biaya pelaporan yang meningkat, dan potensi menanggung pajak yang jauh lebih tinggi dibandingkan penerapan PPh final UMKM.
Untuk mengatasi masalah ini, penulis mengusulkan pemerintah dapat melakukan revisi atas PP nomor 55 tahun 2022 sehingga WP UMKM di perbatasan yang melakukan usaha di negara tetangga dapat dikenakan PPh final UMKM karena pada dasarnya kondisi mereka hampir sama dengan WP UMKM yang berjualan di dalam negeri.
WP UMKM jika ingin mengembangkan usahanya dapat mengajukan pinjaman ke Lembaga keuangan yang sudah mensyaratkan adanya kepemilikan NPWP, dengan kewajiban perpajakan yang sudah rapi tentu memberikan ketenangan dan kenyamanan wajib pajak dalam menjalankan dan mengembangkan usaha.

Related Results

Tapal Batas Sang Garuda: Pendekatan Indonesia Dalam Diplomasi Dan Konflik Perbatasan Dengan Malaysia
Tapal Batas Sang Garuda: Pendekatan Indonesia Dalam Diplomasi Dan Konflik Perbatasan Dengan Malaysia
Pemerintah Indonesia melakukan kembali pengembangan di wilayah perbatasan, salah satu wilayah perbatasan yang di fokuskan pengembangannya adalah Kalimantan Utara. Wilayah perbatasa...
tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...
Tantangan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah Perbatasan dalam Perspektif Otonomi Daerah
Tantangan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah Perbatasan dalam Perspektif Otonomi Daerah
Ketika daerah perbatasan belum mampu menjadi beranda dan etalase estetis bagi suatu negara, pembangunan daerah perbatasan layak menjadi sebuah isu strategis yang perlu diprioritask...
tugas hukum tata negara
tugas hukum tata negara
Tujuan Hukum Tata Negara yang di simpulkan beberapa definisi di atas,bahwa hukum HTN mengkaji beberapa aspek krusial,yakni Negara/ organ Negara,hubungan antara organ/lembaga Negara...
ANISHA-HTN
ANISHA-HTN
NAMA:ANISHANIM :10200120233KELAS :HTN-FMATA KULIAH:HUKUM TATA NEGARAHUKUM TATA NEGARAA.Pengertian Hukum tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kek...
MEMBANGUN SEMANGAT KEBANGSAAN MELALUI AGAMA PADA MASYARAKAT PERBATASAN DI SEBATIK TENGAH
MEMBANGUN SEMANGAT KEBANGSAAN MELALUI AGAMA PADA MASYARAKAT PERBATASAN DI SEBATIK TENGAH
<p class="06AbstrakIndonesia">Tulisan ini bertujuan mendeskripsikan peran sumber daya keagamaan dalam membangun semangat kebangsaan pada warga negara Indonesia yang bermukim ...
PENYELESAIAN KONFLIK PERBATASAN "UN-RESOLVED" DAN "UN-SURVEYED" SEGMEN BIJAELSUNAN-SUBINA-OBEN MELALUI PENDEKATAN BUDAYA
PENYELESAIAN KONFLIK PERBATASAN "UN-RESOLVED" DAN "UN-SURVEYED" SEGMEN BIJAELSUNAN-SUBINA-OBEN MELALUI PENDEKATAN BUDAYA
Perjanjian perbatasan antar negara merupakan salah satu bentuk perjanjian internasional, yang tentu saja dalam pelaksanaannya mengikuti asas-asas dan kaidah yang lazim dalam hukum ...

Back to Top