Javascript must be enabled to continue!
Peningkatan Pengetahuan Pelaku UMKM Mengenai Urgensi NIB di Desa Bareng, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang
View through CrossRef
Kemudahan untuk memperoleh legalitas usaha sudah mencapai titik baik. Bersamaan dengan diterbitkannya Online Single Submission (OSS), pemerintah Indonesia memberikan sarana bagi para pelaku usaha di Indonesia untuk dapat mendaftarkan usaha mereka. Proses pendaftaran dan pendataan usaha ini akan menghasilkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berguna untuk memberikan legalitas di dalam menjalankan usaha sekaligus sebagai sarana agar pemerintah dapat mendata kepemilikan usaha masyarakat Indonesia. Urgensi mengenai kepemilikan NIB dicantumkan kembali dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2022. Terbentuknya Undang-Undang yang terhitung masih baru, sangat mungkin banyak pelaku usaha yang belum memahami urgensi serta belum mengerti bagaimana cara untuk mendapatkan NIB. Maka dari itu kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan untuk memberikan wawasan mengenai mengenai urgensi NIB dan langkah yang perlu dilakukan untuk mendapatkan NIB melalui OSS. Kegiatan pengabdian dilaksanakan dilaksanakan pada bulan Mei menggunakan metode diseminasi yang dilanjutkan dengan pendampingan pembuatan NIB secara langsung atau door-to-door ke rumah pelaku UMKM yang berlokasi di Desa Bareng, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang.
Increase The Knowledge of UMKM Actors about The urgency of NIB in The Bareng Village, Jombang Regency
The ease of obtaining business legality has reached a good point. Along with the Online Single Submission (OSS) issuance, the Indonesian government provides a platform for business actors in Indonesia to register their businesses. This business registration and data collection process will produce a Business Identification Number (NIB) which is useful for providing legality in running a business and a means for the government to record business ownership of the Indonesian people. The urgency of NIB ownership is reiterated in the Government Regulation Law Number 11 of 2021 concerning Job Creation. Since the regulation is still relatively categorized as the new law, it is very possible that many business actors do not understand the urgency and do not understand how to get a NIB. Therefore, this community service activity is carried out to provide insight into the urgency of NIB and the steps that need to be taken to obtain NIB through OSS. The service activity was held in May 2022 and carried out using the dissemination method followed by assistance in making NIB directly or door-to-door to the homes of business owners located in Bareng Village, Bareng District, Jombang Regency.
Universitas Muhammadiyah Malang
Title: Peningkatan Pengetahuan Pelaku UMKM Mengenai Urgensi NIB di Desa Bareng, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang
Description:
Kemudahan untuk memperoleh legalitas usaha sudah mencapai titik baik.
Bersamaan dengan diterbitkannya Online Single Submission (OSS), pemerintah Indonesia memberikan sarana bagi para pelaku usaha di Indonesia untuk dapat mendaftarkan usaha mereka.
Proses pendaftaran dan pendataan usaha ini akan menghasilkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berguna untuk memberikan legalitas di dalam menjalankan usaha sekaligus sebagai sarana agar pemerintah dapat mendata kepemilikan usaha masyarakat Indonesia.
Urgensi mengenai kepemilikan NIB dicantumkan kembali dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2022.
Terbentuknya Undang-Undang yang terhitung masih baru, sangat mungkin banyak pelaku usaha yang belum memahami urgensi serta belum mengerti bagaimana cara untuk mendapatkan NIB.
Maka dari itu kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilakukan untuk memberikan wawasan mengenai mengenai urgensi NIB dan langkah yang perlu dilakukan untuk mendapatkan NIB melalui OSS.
Kegiatan pengabdian dilaksanakan dilaksanakan pada bulan Mei menggunakan metode diseminasi yang dilanjutkan dengan pendampingan pembuatan NIB secara langsung atau door-to-door ke rumah pelaku UMKM yang berlokasi di Desa Bareng, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang.
Increase The Knowledge of UMKM Actors about The urgency of NIB in The Bareng Village, Jombang Regency
The ease of obtaining business legality has reached a good point.
Along with the Online Single Submission (OSS) issuance, the Indonesian government provides a platform for business actors in Indonesia to register their businesses.
This business registration and data collection process will produce a Business Identification Number (NIB) which is useful for providing legality in running a business and a means for the government to record business ownership of the Indonesian people.
The urgency of NIB ownership is reiterated in the Government Regulation Law Number 11 of 2021 concerning Job Creation.
Since the regulation is still relatively categorized as the new law, it is very possible that many business actors do not understand the urgency and do not understand how to get a NIB.
Therefore, this community service activity is carried out to provide insight into the urgency of NIB and the steps that need to be taken to obtain NIB through OSS.
The service activity was held in May 2022 and carried out using the dissemination method followed by assistance in making NIB directly or door-to-door to the homes of business owners located in Bareng Village, Bareng District, Jombang Regency.
Related Results
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
Seminar Pembuatan Legalitas Usaha Bagi Pelaku UMKM untuk Mengakses Pendanaan KUR di Bank
Seminar Pembuatan Legalitas Usaha Bagi Pelaku UMKM untuk Mengakses Pendanaan KUR di Bank
Berdasarkan survei yang dilakukan di lapangan, hampir semua pelaku UMKM di Desa Lere belum mengetahui dan memahami pentingnya legalitas usaha dalam hal ini pembuatan Nomor Induk Be...
HUBUNGAN MENOPAUSE DENGAN KADAR ASAM URAT DALAM DARAH (Di Desa Bareng, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang)
HUBUNGAN MENOPAUSE DENGAN KADAR ASAM URAT DALAM DARAH (Di Desa Bareng, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang)
Asam urat merupakan salah satu penyebab jantung koroner, oleh sebab itu siapapun yang kadar asam uratnya tinggi harus berupaya untuk menurunkanya agar kerusakan tidak merembet ke o...
Sosialisasi Digital Marketing Pelaku UMKM Kecamatan Pattallassang Kabupaten Gowa
Sosialisasi Digital Marketing Pelaku UMKM Kecamatan Pattallassang Kabupaten Gowa
Pelaku UMKM dalam kegiatan mengolah produk serta memasarkan produk mereka , diperoleh informasi bahwa UMKM di Kabupaten Gowa tepatnya dikacamatan Pattallassang belum mampu secara...
Penerapan Strategi Pemasaran Secara Digital bagi UMKM Desa Wage Kecamatan Taman Sidoarjo
Penerapan Strategi Pemasaran Secara Digital bagi UMKM Desa Wage Kecamatan Taman Sidoarjo
Indonesia memiliki banyak pelaku UMKM dengan potensi pasar yang besar baik dalam negeri maupun internasional. Namun, masalah yang sering dialami oleh pelaku UMKM adalah terkait den...
Analisis Kelayakan Usahatani Padi Organik di Desa Bareng Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang
Analisis Kelayakan Usahatani Padi Organik di Desa Bareng Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang
This study aims to (1) find out the amount of organic rice farming income in Bareng Village, Bareng subdistrict, Jombang District (2) to find out the feasibility level of organic r...
PEMANFAATAN MEDIA SOSIAL DAN MARKETPLACE UNTUK PENJUALAN PRODUK UMKM
PEMANFAATAN MEDIA SOSIAL DAN MARKETPLACE UNTUK PENJUALAN PRODUK UMKM
UMKM is a business that someone, group, or company has already fulfill the terms or conditions as micro business.Base on the Jambi news site which can be accessed on February, 1 st...
Pendampingan Pengurusan Legalitas NIB Dalam Rangka Pengembangan “UMKM Naik Kelas” di Kecamatan Sawahan
Pendampingan Pengurusan Legalitas NIB Dalam Rangka Pengembangan “UMKM Naik Kelas” di Kecamatan Sawahan
Kurangnya pengetahuan UMKM mengenai legalitas NIB serta cara pengdaftarannya menyebabkan banyak UMKM yang belum mendaftarkan NIB untuk usahanya. Tujuan dari pengabdian masyarakat i...

