Javascript must be enabled to continue!
Urgensi Regulasi Kedaluwarsa Pangan Nasional Mengikuti Mandatory International Regulations Berdasarkan Codex Alimentarius Commission
View through CrossRef
Regulasi pelabelan kedaluwarsa pangan nasional sangat penting dibuat menjadi lebih dinamis dan tanggap terhadap perubahan regulasi perdagangan internasional. Sampai sekarang, regulasi nasional masih mewajibkan aturan penulisan menggunakan frasa yang seragam “Baik Digunakan Sebelum” disertai pencantuman tanggal, bulan dan tahun kedaluwarsa. Sejak tahun 2018, naskah regulasi Codex Alimentarius Commission (CAC), CXS – 1985 revisi 2018, mewajibkan dua jenis kategori frasa: yang pertama adalah kategori kedaluwarsa best before atau best before end, yang kedua adalah kategori use by atau expiration date. Kedua kategori waktu kedaluwarsa tersebut bersifat mandatory dan telah di terapkan di sebagian besar negara yang menjadi tujuan ekspor seperti negara anggota MEE dan negara-negara di Asia khususnya Jepang dan Korea Selatan. Pemerintah perlu segera mengadopsi aturan pelabelan waktu kedaluwarsa yang baru berdasarkan kedua kategori yang diuraikan dalam CAC- CXS – 1985 revisi 2018 tersebut. Terjemahan yang sebaiknya digunakan pada kategori yang baru use by atau expiration date adalah frasa “Tanggal Kedaluwarsa”.
Institut Pertanian Bogor
Title: Urgensi Regulasi Kedaluwarsa Pangan Nasional Mengikuti Mandatory International Regulations Berdasarkan Codex Alimentarius Commission
Description:
Regulasi pelabelan kedaluwarsa pangan nasional sangat penting dibuat menjadi lebih dinamis dan tanggap terhadap perubahan regulasi perdagangan internasional.
Sampai sekarang, regulasi nasional masih mewajibkan aturan penulisan menggunakan frasa yang seragam “Baik Digunakan Sebelum” disertai pencantuman tanggal, bulan dan tahun kedaluwarsa.
Sejak tahun 2018, naskah regulasi Codex Alimentarius Commission (CAC), CXS – 1985 revisi 2018, mewajibkan dua jenis kategori frasa: yang pertama adalah kategori kedaluwarsa best before atau best before end, yang kedua adalah kategori use by atau expiration date.
Kedua kategori waktu kedaluwarsa tersebut bersifat mandatory dan telah di terapkan di sebagian besar negara yang menjadi tujuan ekspor seperti negara anggota MEE dan negara-negara di Asia khususnya Jepang dan Korea Selatan.
Pemerintah perlu segera mengadopsi aturan pelabelan waktu kedaluwarsa yang baru berdasarkan kedua kategori yang diuraikan dalam CAC- CXS – 1985 revisi 2018 tersebut.
Terjemahan yang sebaiknya digunakan pada kategori yang baru use by atau expiration date adalah frasa “Tanggal Kedaluwarsa”.
Related Results
Kajian Pencantuman Keterangan Kedaluwarsa pada Label Pangan Olahan
Kajian Pencantuman Keterangan Kedaluwarsa pada Label Pangan Olahan
Keterangan kedaluwarsa merupakan salah satu informasi yang wajib dicantumkan pada label pangan olahan. Indonesia mengatur pencantuman keterangan kedaluwarsa dengan istilah “Baik di...
PEMBANGUNAN LUMBUNG PANGAN NASIONAL: STRATEGI ANTISIPASI KRISIS PANGAN INDONESIA
PEMBANGUNAN LUMBUNG PANGAN NASIONAL: STRATEGI ANTISIPASI KRISIS PANGAN INDONESIA
<p>Indonesia merespons urgensi ancaman krisis pangan yang melanda dengan strategi pembangunan lumbung pangan nasional. Menurut laporan yang dirilis oleh FAO dan PBB, wabah pa...
Kebijakan Strategis Pengelolaan Cadangan Pangan Beras Nasional
Kebijakan Strategis Pengelolaan Cadangan Pangan Beras Nasional
I. Pendahuluan 1. Stabilisasi pasokan dan harga pangan merupakan aspek penting untuk mencapai ketahanan pangan. Salah satu upaya untuk menjaga stabilisasi pasokan dan harga pangan ...
Strategi Pengembangan Diversifikasi Pangan Lokal
Strategi Pengembangan Diversifikasi Pangan Lokal
Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis capaian diversifikasi konsumsi pangan dan menyusun strategi pengembangan diversifikasi pangan berbasis pangan lokal. Data yang digunakan ad...
ANALISIS TINGKAT KETAHANAN PANGAN KELUARGA PENERIMA MANFAAT BANTUAN SOSIAL PANGAN (KPM BANSOS PANGAN) DI KABUPATEN BATANG HARI
ANALISIS TINGKAT KETAHANAN PANGAN KELUARGA PENERIMA MANFAAT BANTUAN SOSIAL PANGAN (KPM BANSOS PANGAN) DI KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat ketahanan pangan keluarga penerima manfaat bantuan sosial pangan di Kabupaten Batang Hari, dan untuk mengetahui ting...
PEMBERIAN OBAT KEDALUWARSA KEPADA PASIEN DITINJAU DARI KEBIJAKAN KESEHATAN DI INDONESIA
PEMBERIAN OBAT KEDALUWARSA KEPADA PASIEN DITINJAU DARI KEBIJAKAN KESEHATAN DI INDONESIA
Pengelolaan obat merupakan serangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pencatatan, dan juga pelaporan suatu obat yang berpe...
KEBIJAKAN SISTEM KETAHANAN PANGAN DAERAH
KEBIJAKAN SISTEM KETAHANAN PANGAN DAERAH
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan. Kedaulatan pangan diartikan sebagai hak negara dan bangsa yang secara mandiri menentukan kebijakan pangan yang menjamin hak atas p...
A LITERRATURE REVIEW : VARIASI UBI JALAR SEBAGAI ALTERNATIF PANGAN DARURAT
A LITERRATURE REVIEW : VARIASI UBI JALAR SEBAGAI ALTERNATIF PANGAN DARURAT
ABSTRACTBackground: Emergency food is a practical and highly nutritious alternative intake. Meanwhile, the nutritional content of emergency food must be 2,100 kcal daily. Limited f...

