Javascript must be enabled to continue!
Empat Pokok Kebijakan Merdeka Belajar
View through CrossRef
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, menetapkan empat program pokok kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar”. Program tersebut meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi. “Empat program pokok kebijakan pendidikan tersebut akan menjadi arah pembelajaran kedepan yang fokus pada arahan Bapak Presiden dan Wakil Presiden dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia,” demikian disampaikan Mendikbud pada peluncuran Empat Pokok Kebijakan Pendidikan “Merdeka Belajar”, di Jakarta, Rabu (11/12). Arah kebijakan baru penyelenggaraan USBN, kata Mendikbud, pada tahun 2020 akan diterapkan dengan ujian yang diselenggarakan hanya oleh sekolah. Ujian tersebut dilakukan untuk menilai kompetensi siswa yang dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis atau bentuk penilaian lainnya yang lebih komprehensif, seperti portofolio dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis, dan sebagainya). “Dengan itu, guru dan sekolah lebih merdeka dalam penilaian hasil belajar siswa. Anggaran USBN sendiri dapat dialihkan untuk mengembangkan kapasitas guru dan sekolah, guna meningkatkan kualitas pembelajaran,” terang Mendikbud. Selanjutnya, mengenai ujian UN, tahun 2020 merupakan pelaksanaan UN untuk terakhir kalinya. “Penyelenggaraan UN tahun 2021, akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter, yang terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan karakter,” jelas Mendikbud. Pelaksanaan ujian tersebut akan dilakukan oleh siswa yang berada di tengah jenjang sekolah (misalnya kelas 4, 8, 11), sehingga dapat mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran. Hasil ujian ini tidak digunakan untuk basis seleksi siswa ke jenjang selanjutnya. “Arah kebijakan ini juga mengacu pada praktik baik pada level internasional seperti PISA dan TIMSS,” tutur Mendikbud. Sedangkan untuk penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Kemendikbud akan menyederhanakannya dengan memangkas beberapa komponen. Dalam kebijakan baru tersebut, guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP. Tiga komponen inti RPP terdiri dari tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen. “Penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga guru memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri. Satu halaman saja cukup,” jelas Mendikbud. Dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB), Kemendikbud tetap menggunakan sistem zonasi dengan kebijakan yang lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah. Komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal 5 persen. Sedangkan untuk jalur prestasi atau sisa 0-30 persen lainnya disesuaikan dengan kondisi daerah. “Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi,” ujar Mendikbud.
Title: Empat Pokok Kebijakan Merdeka Belajar
Description:
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, menetapkan empat program pokok kebijakan pendidikan “Merdeka Belajar”.
Program tersebut meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.
“Empat program pokok kebijakan pendidikan tersebut akan menjadi arah pembelajaran kedepan yang fokus pada arahan Bapak Presiden dan Wakil Presiden dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia,” demikian disampaikan Mendikbud pada peluncuran Empat Pokok Kebijakan Pendidikan “Merdeka Belajar”, di Jakarta, Rabu (11/12).
Arah kebijakan baru penyelenggaraan USBN, kata Mendikbud, pada tahun 2020 akan diterapkan dengan ujian yang diselenggarakan hanya oleh sekolah.
Ujian tersebut dilakukan untuk menilai kompetensi siswa yang dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis atau bentuk penilaian lainnya yang lebih komprehensif, seperti portofolio dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis, dan sebagainya).
“Dengan itu, guru dan sekolah lebih merdeka dalam penilaian hasil belajar siswa.
Anggaran USBN sendiri dapat dialihkan untuk mengembangkan kapasitas guru dan sekolah, guna meningkatkan kualitas pembelajaran,” terang Mendikbud.
Selanjutnya, mengenai ujian UN, tahun 2020 merupakan pelaksanaan UN untuk terakhir kalinya.
“Penyelenggaraan UN tahun 2021, akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter, yang terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan karakter,” jelas Mendikbud.
Pelaksanaan ujian tersebut akan dilakukan oleh siswa yang berada di tengah jenjang sekolah (misalnya kelas 4, 8, 11), sehingga dapat mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran.
Hasil ujian ini tidak digunakan untuk basis seleksi siswa ke jenjang selanjutnya.
“Arah kebijakan ini juga mengacu pada praktik baik pada level internasional seperti PISA dan TIMSS,” tutur Mendikbud.
Sedangkan untuk penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Kemendikbud akan menyederhanakannya dengan memangkas beberapa komponen.
Dalam kebijakan baru tersebut, guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP.
Tiga komponen inti RPP terdiri dari tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen.
“Penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga guru memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri.
Satu halaman saja cukup,” jelas Mendikbud.
Dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB), Kemendikbud tetap menggunakan sistem zonasi dengan kebijakan yang lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah.
Komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal 5 persen.
Sedangkan untuk jalur prestasi atau sisa 0-30 persen lainnya disesuaikan dengan kondisi daerah.
“Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi,” ujar Mendikbud.
Related Results
Pancasila sebagai Basis Merdeka Belajar Kampus Merdeka
Pancasila sebagai Basis Merdeka Belajar Kampus Merdeka
Reformasi Tahun 1998 mengebiri Ideologi Pancasila hingga hampir dilupakan oleh bangsa Indonesia lebih dari 20 tahun, Pancasila seolah hilang dari dunia Pendidikan, Mata pelajaran p...
Memaknai Merdeka Belajar
Memaknai Merdeka Belajar
Kebijakan Merdeka Belajar seri pertama yang dicanangkan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi dan mencangkup 4 (empat) poin yaitu: pengalihan pelaksanaan USBN menjadi k...
MERDEKA BELAJAR MADRASAH IBTIDAIYAH DALAM PANDANGAN FILSAFAT EKSISTENSIALISME
MERDEKA BELAJAR MADRASAH IBTIDAIYAH DALAM PANDANGAN FILSAFAT EKSISTENSIALISME
Peserta didik pada jenjang Madrasah Ibtidaiyah adalah anak berusia 06-12 tahun atau dalam kajian psikologi biasa disebut anak usia sekolah dasar. Pada tahap ini mereka mempunyai ka...
Analisis Konsep Dan Struktur Kurikulum Merdeka Dan Merdeka Belajar
Analisis Konsep Dan Struktur Kurikulum Merdeka Dan Merdeka Belajar
The Indonesian government has launched the concept of “Merdeka Belajar” as an effort to improve the quality of education in Indonesia. This concept aims to provide greater freedom ...
Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar di Sekolah Dasar Wilayah Pesisir
Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar di Sekolah Dasar Wilayah Pesisir
Merdeka belajar merupakan program yang dicanangkan dan diluncurkan di era Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nadiem Makarim. Program ini membe...
Analisis Kurikulum Merdeka Dalam Satuan Pendidikan Anak Usia Dini
Analisis Kurikulum Merdeka Dalam Satuan Pendidikan Anak Usia Dini
Analisis Belajar Mandiri Kurikulum Merdeka Untuk Pendidikan Anak Usia Dini. Jenjang satuan pendidikan termasuk PAUD sudah mulai mencerminkan kebebeasan kurikulum merdeka.. Kurikulu...
HUBUNGAN ANTARA MINAT BELAJAR DAN INTENSITAS BELAJAR SISWA DENGAN PRESTASI BELAJAR AGAMA HINDU SISWA PASRAMAN SATYA DHARMA DI TAHUN PELAJARAN 2019/2020
HUBUNGAN ANTARA MINAT BELAJAR DAN INTENSITAS BELAJAR SISWA DENGAN PRESTASI BELAJAR AGAMA HINDU SISWA PASRAMAN SATYA DHARMA DI TAHUN PELAJARAN 2019/2020
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah terdapat korelasi yang signifikan antara (1) minat belajar dengan prestasi belajar agama hindu siswa pasraman satya dharma di Gunun...
KURIKULUM MERDEKA PADA MATA PELAJARAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL (IPS) PADA KELAS VIII DI MTSN 1 TULUNGAGUNG
KURIKULUM MERDEKA PADA MATA PELAJARAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL (IPS) PADA KELAS VIII DI MTSN 1 TULUNGAGUNG
The Merdeka curriculum is a new thing in the world of education. MTsN 1 Tulungagung is one of the madrasas that has implemented an Merdeka curriculum in its learning. This study ai...

