Javascript must be enabled to continue!
ANALISIS UANG PANAI ADAT BUGIS DALAM PERNIKAHAN PERSPEKTIF ISLAM
View through CrossRef
Praktik uang panai, yang telah menjadi bagian dari tradisi di beberapa masyarakat, mengundang perdebatan yang menarik dalam konteks hukum Islam. Uang panai merupakan pembayaran sejumlah uang atau barang kepada pihak perempuan sebagai syarat untuk pernikahan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan hukum Islam tentang Uang Panai dalam perkawinan adat Bugis. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, masyarakat Bugis, menganggap "Uang Panai" sebagai tradisi penting dalam perkawinan adat mereka. Meskipun Islam tidak mengatur secara spesifik mengenai Uang Panai, namun memberikan kebebasan (mubah). Agama Islam tidak melarang pemberian Uang Panai dalam tradisi perkawinan adat Bugis walaupun nilai dari uang panai tersebut tinggi karena tidak ada dalil yang menunjukkan hal tersebut. Yang terpenting, pemberian Uang Panai tidak boleh melanggar prinsip-prinsip Islam, tidak ada unsur keterpaksaan, sesuai kemampuan dan kesanggupan pihak laki-laki. Dengan demikian, dalam perspektif Islam, uang panai bukan hanya merupakan kewajiban materi, tetapi juga simbol dari tanggung jawab dan penghargaan dalam hubungan pernikahan yang seimbang dan saling menghormati.
PT. Banjarese Pacific Indonesia
Title: ANALISIS UANG PANAI ADAT BUGIS DALAM PERNIKAHAN PERSPEKTIF ISLAM
Description:
Praktik uang panai, yang telah menjadi bagian dari tradisi di beberapa masyarakat, mengundang perdebatan yang menarik dalam konteks hukum Islam.
Uang panai merupakan pembayaran sejumlah uang atau barang kepada pihak perempuan sebagai syarat untuk pernikahan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pandangan hukum Islam tentang Uang Panai dalam perkawinan adat Bugis.
Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, masyarakat Bugis, menganggap "Uang Panai" sebagai tradisi penting dalam perkawinan adat mereka.
Meskipun Islam tidak mengatur secara spesifik mengenai Uang Panai, namun memberikan kebebasan (mubah).
Agama Islam tidak melarang pemberian Uang Panai dalam tradisi perkawinan adat Bugis walaupun nilai dari uang panai tersebut tinggi karena tidak ada dalil yang menunjukkan hal tersebut.
Yang terpenting, pemberian Uang Panai tidak boleh melanggar prinsip-prinsip Islam, tidak ada unsur keterpaksaan, sesuai kemampuan dan kesanggupan pihak laki-laki.
Dengan demikian, dalam perspektif Islam, uang panai bukan hanya merupakan kewajiban materi, tetapi juga simbol dari tanggung jawab dan penghargaan dalam hubungan pernikahan yang seimbang dan saling menghormati.
Related Results
Cultural Marginalization of Bride Price (Uang Panai) in Bugis-Makassar Society, Indonesia: A Case Study of MUI Fatwa
Cultural Marginalization of Bride Price (Uang Panai) in Bugis-Makassar Society, Indonesia: A Case Study of MUI Fatwa
Abstract
This article seeks to elucidate the marginalization of uang panai within the Bugis-Makassar culture, as addressed in the islamic ruling (fatwa) issued by the MUI of South ...
Tradisi Uang Panai Dalam Adat Pernikahan Suku Bugis
Tradisi Uang Panai Dalam Adat Pernikahan Suku Bugis
Penelitian ini, menggambarkan Tradisi Uang Panai Dalam Adat Pernikahan Suku Bugis. Penelitian ini menggunakan teori Soerjono Soekanto, penulis menggunakan jenis penelitian kualitat...
Dinamika Kesultanan Panai Tahun 1862 – 1946
Dinamika Kesultanan Panai Tahun 1862 – 1946
Cultural history in East Sumatra, close relationship with interactions between residents and immigrants. North Sumatra is one of the well-known migration destination areas in Indon...
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
AbstractAdat Positive Legal Science was initiated to simplify Western People (officer, legal enforcer, scholar) to understand adat or adat law. There are two important process to p...
SEJARAH BUDAYA MASYARAKAT BUGIS DI KELURAHAN BOEPINANG KECAMATAN POLEANG KABUPATEN BOMBANA
SEJARAH BUDAYA MASYARAKAT BUGIS DI KELURAHAN BOEPINANG KECAMATAN POLEANG KABUPATEN BOMBANA
ABSTRAK: Tujuan utama penelitian ini adalah: (1) Untuk menjelaskan bentuk-bentuk kebudayaan masyarakat suku Bugis di Kelurahan Boepinang Kecamatan Poleang Kabupaten Bombana, (2) Un...
PEMERTAHANAN BAHASA BUGIS DI KOTA AMBON [Bugis Language Defence in the city of Ambon]
PEMERTAHANAN BAHASA BUGIS DI KOTA AMBON [Bugis Language Defence in the city of Ambon]
This study examines the maintenance of Bugis language in the Wara neighborhood, Ambon City. As a language brought by immigrants from South Sulawesi, the Bugis language is a minorit...
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Tulisan ini berupaya melihat marjinalisasi adat, hukum adat serta implikasinya pada masyarakat adat. Dalam konteks Indonesia, meskipun Konstitusi dan beberapa aturan formal mengaku...
Peran Uang Panai dalam Membentuk Ketimpangan Sosial di Masyarakat Bugis
Peran Uang Panai dalam Membentuk Ketimpangan Sosial di Masyarakat Bugis
Penelitian ini mengkaji peran uang panai dalam membentuk ketimpangan sosial di masyarakat Bugis melalui perspektif Fungsionalisme Struktural Talcott Parsons. Tujuan penelitian adal...

