Javascript must be enabled to continue!
Dramaturgi Panggung Depan Terdakwa Ferdy Sambo
View through CrossRef
The courtroom is one of the communication contexts of the defendant Ferdy Sambo. The purpose of this study is to explain the communication of the defendant Ferdy Sambo in the South Jakarta District Court using Goffman's approach. This research is qualitative in nature and the method used in this research is the interpretive qualitative paradigm. Researchers used research objects and subjects in the trial of the Joshua murder case and the communication behavior of the defendant Ferdy Sambo at the South Jakarta District Court. The data used in this study consisted of primary and secondary data. The main information of this research was obtained by conducting direct observation as research material on the broadcast of the testimony of the defendant Freddy Sambo on television media. However, other sources of information that are the material of this research are literatures that support this research. This research reveals that the South Jakarta District Court courtroom is a space of verbal and non-verbal communication, where the defendant Ferdy Sambo avoided the death penalty. The defendant Ferdy Sambo used verbal and non-verbal communication as his strategy to gain sympathy from law enforcement so that his sentence was commuted by the judge in the case of Brigadier Joshua. Communication of the defendant Ferdy Sambo in managing impressions by presenting the front stage as a consideration in the decision in the case.
Abstrak
Ruang sidang merupakan salah satu konteks komunikasi terdakwa Ferdy Sambo. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan komunikasi terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menggunakan pendekatan Goffman. Penelitian ini bersifat kualitatif dan metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah paradigma kualitatif interpretif. Penelitian ini menggunakan objek penelitian dan subjek dalam persidangan kasus pembunuhan Joshua dan perilaku komunikasi terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan sekunder. Informasi utama penelitian ini diperoleh dengan melakukan observasi langsung sebagai bahan penelitian terhadap tayangan kesaksian terdakwa Freddy Sambo di media televisi. Namun, sumber informasi lain yang menjadi bahan penelitian ini adalah literatur-literatur yang mendukung penelitian ini. Penelitian ini mengungkapkan bahwa ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan merupakan ruang komunikasi verbal dan non-verbal, di mana terdakwa Ferdy Sambo terhindar dari hukuman mati. Terdakwa Ferdy Sambo menggunakan komunikasi verbal dan nonverbal sebagai strateginya untuk mendapatkan simpati dari penegak hukum agar hukumannya diringankan oleh hakim dalam kasus Briptu Joshua. Komunikasi terdakwa Ferdy Sambo dalam pengelolaan kesan dengan menampilkan panggung depan sebagai pertimbangan dalam putusan dalam perkara.
Title: Dramaturgi Panggung Depan Terdakwa Ferdy Sambo
Description:
The courtroom is one of the communication contexts of the defendant Ferdy Sambo.
The purpose of this study is to explain the communication of the defendant Ferdy Sambo in the South Jakarta District Court using Goffman's approach.
This research is qualitative in nature and the method used in this research is the interpretive qualitative paradigm.
Researchers used research objects and subjects in the trial of the Joshua murder case and the communication behavior of the defendant Ferdy Sambo at the South Jakarta District Court.
The data used in this study consisted of primary and secondary data.
The main information of this research was obtained by conducting direct observation as research material on the broadcast of the testimony of the defendant Freddy Sambo on television media.
However, other sources of information that are the material of this research are literatures that support this research.
This research reveals that the South Jakarta District Court courtroom is a space of verbal and non-verbal communication, where the defendant Ferdy Sambo avoided the death penalty.
The defendant Ferdy Sambo used verbal and non-verbal communication as his strategy to gain sympathy from law enforcement so that his sentence was commuted by the judge in the case of Brigadier Joshua.
Communication of the defendant Ferdy Sambo in managing impressions by presenting the front stage as a consideration in the decision in the case.
Abstrak
Ruang sidang merupakan salah satu konteks komunikasi terdakwa Ferdy Sambo.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan komunikasi terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menggunakan pendekatan Goffman.
Penelitian ini bersifat kualitatif dan metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah paradigma kualitatif interpretif.
Penelitian ini menggunakan objek penelitian dan subjek dalam persidangan kasus pembunuhan Joshua dan perilaku komunikasi terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan sekunder.
Informasi utama penelitian ini diperoleh dengan melakukan observasi langsung sebagai bahan penelitian terhadap tayangan kesaksian terdakwa Freddy Sambo di media televisi.
Namun, sumber informasi lain yang menjadi bahan penelitian ini adalah literatur-literatur yang mendukung penelitian ini.
Penelitian ini mengungkapkan bahwa ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan merupakan ruang komunikasi verbal dan non-verbal, di mana terdakwa Ferdy Sambo terhindar dari hukuman mati.
Terdakwa Ferdy Sambo menggunakan komunikasi verbal dan nonverbal sebagai strateginya untuk mendapatkan simpati dari penegak hukum agar hukumannya diringankan oleh hakim dalam kasus Briptu Joshua.
Komunikasi terdakwa Ferdy Sambo dalam pengelolaan kesan dengan menampilkan panggung depan sebagai pertimbangan dalam putusan dalam perkara.
Related Results
Struktur Makro pada Kasus Ferdy Sambo di Media Online
Struktur Makro pada Kasus Ferdy Sambo di Media Online
This article aims to describe the macro structure that focuses on topics regarding the Ferdy Sambo case in the online media Kompas.com, Republika.co.id, and JawaPos.com. This resea...
Analisis Narasi Komunikasi Ferdy Sambo Dan Richard Eliezer Pada Kasus Penembakan Brigadir Yoshua
Analisis Narasi Komunikasi Ferdy Sambo Dan Richard Eliezer Pada Kasus Penembakan Brigadir Yoshua
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis narasi peristiwa penembakan terhadap Brigadir Yoshua yang terjadi di Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang diceritakan oleh Ferdy Sambo dan ...
SCENARIO FERDY SAMBO ORDERS TO KILL BRIGADIR JOSHUA MAINTAINING FAMILY DIGNITY, EXECUTIONS, OR MOTIVES
SCENARIO FERDY SAMBO ORDERS TO KILL BRIGADIR JOSHUA MAINTAINING FAMILY DIGNITY, EXECUTIONS, OR MOTIVES
The president also reminded the National Police to reveal the case of Brigadier J as it is. This, said Jokowi, is to maintain the image of Polri in the eyes of the public. National...
Dramaturgi pada Serial Korea True Beauty
Dramaturgi pada Serial Korea True Beauty
One of the Korean popular culture industries, the Korean Wave, is a Korean drama series. Korean drama series is a series of shows or shows that are broadcast in the Korean language...
Analysis of Mass Media Convergence (Case Study of the Shooting of Brigadier J by Former Propam Chief Ferdy Sambo)
Analysis of Mass Media Convergence (Case Study of the Shooting of Brigadier J by Former Propam Chief Ferdy Sambo)
Television as a conventional media is felt to still exist to withstand the onslaught of existing new media. However, currently, the majority of Indonesian people pay more attention...
Analisis Framing Berita Clickbait pada Okezone.com dan Detik.com: Kasus Pembunuhan Oleh Ferdy Sambo
Analisis Framing Berita Clickbait pada Okezone.com dan Detik.com: Kasus Pembunuhan Oleh Ferdy Sambo
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis berita clickbait dalam kasus pembunuhan oleh Ferdy Sambo terhadap Brigadir J. Pembunuhan tersebut dilakukan oleh Ferdy Sambo dengan alas...
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PERKARA PIDANA NO. 53/PID/2023/PT DKI DAN NO. 796/PID.B/2022/PN JKT SEL TERHADAP PENEMBAKAN BRIGADIR JHOSUA HUTABARAT
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN PERKARA PIDANA NO. 53/PID/2023/PT DKI DAN NO. 796/PID.B/2022/PN JKT SEL TERHADAP PENEMBAKAN BRIGADIR JHOSUA HUTABARAT
Pada putusan perkara No. 796/PID.B/2022/PN Jkt Sel, hakim menjatuhkan hukuman mati, meskipun jaksa menuntut hukuman seumur hidup. Setelah terdakwa mengajukan banding, hukuman berub...
Dramaturgi Komunikasi Mantan Pengguna Narkoba di Jakarta
Dramaturgi Komunikasi Mantan Pengguna Narkoba di Jakarta
Narkoba adalah masalah sosial yang telah menjadi epidemik di berbagai negara, termasuk Indonesia, dan mempengaruhi berbagai aspek kehidupan masyarakat, seperti kesehatan, pendidika...

