Javascript must be enabled to continue!
PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA ATAS PERGANTIAN JENIS KELAMIN
View through CrossRef
<p align="center"><strong><em>ABSTRAK</em></strong></p><p align="center"><strong> </strong></p><p><em>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) atas pergantian jenis kelamin. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan metode studi pustaka.</em></p><p><em> Perlindungan HAM atas pergantian jenis kelamin adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Jo.Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, dan yurisprudensi (Penetapan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 517/Pdt.P/2012/PN.Yk, Penetapan Pengadilan Negeri Boyolali Nomor 54/Pdt.P/2015/PN.Byl, dan Penetapan Pengadilan Negeri Ungaran Nomor 518/Pdt.P/PN.Ung). Hakim melalui Interpretasi Otentik mengabulkan permohonan Nomor 87/Pdt.P/2016/PN.Skt tentang pergantian jenis kelamin didasarkan pada pertimbangan berdasarkan hukum, pertimbangan berdasarkan aspek medis, dan pertimbangan berdasarkan fakta-fakta di persidangan.</em></p><p><em> </em></p><p><strong><em>Kata kunci</em></strong><em>: pergantian jenis kelamin, Hak Asasi Manusia.</em></p><p align="center"><strong><em>ABSTRACT</em></strong></p><p><em>This study aims to determine the protection of human rights for sex-change application. This research was a descriptive normative with a case study. Legal material collection techniques used the literature study method.</em></p><p><em>Human rights protection for sex change is enacted in the Constitution of the Republic of Indonesia 1945, Law Number 39 of 1999 concerning Human Rights, Law Number 48 of 2009 concerning Judicial Power, Article 13, Article 14, Article 15, and Article 16 Civil Code (Civil Code), Law Number 23 of 2006 Jo. Law Number 24 of 2013 concerning Population Administration, Presidential Regulation Number 25 of 2008 concerning Requirements and Procedures for Population Registration and Civil Registration, and jurisprudence (Decision of Yogyakarta District Court Number 517/Pdt.P/2012/PN.Yk, Decision of Boyolali District Court Number 54/Pdt.P/2015/PN.Byl, and Decision of Ungaran District Court Number 518/Pdt.P/PN.Ung). Judges, through Authentic Interpretation, grant the application Number 87/Pdt.P/2016/PN. Skt concerning sex change based on consideration under the law, consideration of medical aspects, and consideration of the facts at the trial.</em></p><p><strong><em>Keyword: </em></strong><em>sex change, human rights.</em></p>
Title: PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA ATAS PERGANTIAN JENIS KELAMIN
Description:
<p align="center"><strong><em>ABSTRAK</em></strong></p><p align="center"><strong> </strong></p><p><em>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) atas pergantian jenis kelamin.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kasus.
Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan metode studi pustaka.
</em></p><p><em> Perlindungan HAM atas pergantian jenis kelamin adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Jo.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, dan yurisprudensi (Penetapan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 517/Pdt.
P/2012/PN.
Yk, Penetapan Pengadilan Negeri Boyolali Nomor 54/Pdt.
P/2015/PN.
Byl, dan Penetapan Pengadilan Negeri Ungaran Nomor 518/Pdt.
P/PN.
Ung).
Hakim melalui Interpretasi Otentik mengabulkan permohonan Nomor 87/Pdt.
P/2016/PN.
Skt tentang pergantian jenis kelamin didasarkan pada pertimbangan berdasarkan hukum, pertimbangan berdasarkan aspek medis, dan pertimbangan berdasarkan fakta-fakta di persidangan.
</em></p><p><em> </em></p><p><strong><em>Kata kunci</em></strong><em>: pergantian jenis kelamin, Hak Asasi Manusia.
</em></p><p align="center"><strong><em>ABSTRACT</em></strong></p><p><em>This study aims to determine the protection of human rights for sex-change application.
This research was a descriptive normative with a case study.
Legal material collection techniques used the literature study method.
</em></p><p><em>Human rights protection for sex change is enacted in the Constitution of the Republic of Indonesia 1945, Law Number 39 of 1999 concerning Human Rights, Law Number 48 of 2009 concerning Judicial Power, Article 13, Article 14, Article 15, and Article 16 Civil Code (Civil Code), Law Number 23 of 2006 Jo.
Law Number 24 of 2013 concerning Population Administration, Presidential Regulation Number 25 of 2008 concerning Requirements and Procedures for Population Registration and Civil Registration, and jurisprudence (Decision of Yogyakarta District Court Number 517/Pdt.
P/2012/PN.
Yk, Decision of Boyolali District Court Number 54/Pdt.
P/2015/PN.
Byl, and Decision of Ungaran District Court Number 518/Pdt.
P/PN.
Ung).
Judges, through Authentic Interpretation, grant the application Number 87/Pdt.
P/2016/PN.
Skt concerning sex change based on consideration under the law, consideration of medical aspects, and consideration of the facts at the trial.
</em></p><p><strong><em>Keyword: </em></strong><em>sex change, human rights.
</em></p>.
Related Results
Negara Hukum Dan Demokrasi Pancasila Dalam Jaminan Hak Asasi Manusia (HAM)
Negara Hukum Dan Demokrasi Pancasila Dalam Jaminan Hak Asasi Manusia (HAM)
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana negara hukum dan bagaimana kaitannya dengan Hak Asasi Manusia (HAM) Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang lahir dari manu...
Pemenuhan Hak-hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua di Kecamatan Cikembar
Pemenuhan Hak-hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua di Kecamatan Cikembar
Perceraian di Kecamatan Cikembar kerapkali menimbulkan ekses-ekses masalah pemenuhan hak-hak anak pasca perceraian orang tua. Banyak hambatan utama yang menjadi penyebab terbengkal...
ETIKA POLITIK DALAM PEMENUHAN HAK ASASI MANUSIA
ETIKA POLITIK DALAM PEMENUHAN HAK ASASI MANUSIA
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui etika politik dalam hak asasi manusia,dimana etika memberikan penilaian baik dan buruk yang ditentukan oleh moral sehingga moral adalah penen...
ARTIKEL ETIKA POLITIK DALAM PEMENUHAN HAK ASASI MANUSIA
ARTIKEL ETIKA POLITIK DALAM PEMENUHAN HAK ASASI MANUSIA
Abstrak Tujuan penelitian ini untuk mengetahui etika politik dalam hak asasi manusia,dimana etika memberikan penilaian baik dan buruk yang ditentukan oleh moral sehingga moral...
Naskah Kebijakan Pelayanan Kesehatan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Naskah Kebijakan Pelayanan Kesehatan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H Ayat (1) dan UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 5 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kesehatan. UU 1945 Pasal 28H Ayat (1) men...
PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Perlindungan anak terhadap anak yang bermasalah dengan hukum, sebagai bagian utama peningkatan kualitas hidup manusia Indonesia, karena anak adalah kelompok strategis berkelanjutan...
Peran PPAT Dalam Sistem Pendaftaran Tanah Adat di Bali
Peran PPAT Dalam Sistem Pendaftaran Tanah Adat di Bali
PTSL dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomar 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap....
PENINGKATAN STATUS HAK GUNA BANGUNAN MENJADI HAK MILIK
PENINGKATAN STATUS HAK GUNA BANGUNAN MENJADI HAK MILIK
Article 33 paragraph (3) of the 1945 Constitution which reads Earth, water and natural resources in it are controlled by the State and used for the greatest prosperity of the peopl...


