Javascript must be enabled to continue!
Pelestarian Upacara Adat Perkawinan di Kadipaten Pakualaman Yogyakarta
View through CrossRef
Kadipaten Pakualaman Yogyakarta merupakan salah satu penyelenggara upacara adat dari lingkungan Istana. Upacara adat yang diselenggarakan di Pura Pakualaman Yogyakarta adalah salah satu kegiatan yang dianggap penting dan sudah dilaksanakan secara turun-temurun, sampai saat ini tetap dilestarikan. Adapun rangkaian upacara adat perkawinan di Kadipaten Pakualaman meliputi : pinangan, pasang bleketepe dan tarub, bucalan, siraman, ngerik, midodareni-nyantri dan peningsetan, ijab kobul, panggih, krobongan, colokan dan ngundhuh mantu. Metode penelitian deskriptif dengan Analisa kualitatif secara triangulasi agar mendapatkan informasi yang valid. Hasil penelitian berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Aturan Perkawinan di Indonesia yang sudah mengalami berbagai perubahan secara signifikan, namun demikian prinsip upaya melestarikan perkawinan tradisional yaitu perkawinan adat di Kadipaten Pakualaman Yogyakarta menjadi acuan utama sebagai kekayaan daerah. Hal ini diperkuat dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 36 Tahun 2014 tentang Upaya pelestarian Budaya Lokal yang meliputi Adat dan Tradisi, Peraturan Daerah, Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Alam serta Peraturan Daerah, Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tata Nilai Budaya Yogyakarta.
Universitas Bina Sarana Informatika
Title: Pelestarian Upacara Adat Perkawinan di Kadipaten Pakualaman Yogyakarta
Description:
Kadipaten Pakualaman Yogyakarta merupakan salah satu penyelenggara upacara adat dari lingkungan Istana.
Upacara adat yang diselenggarakan di Pura Pakualaman Yogyakarta adalah salah satu kegiatan yang dianggap penting dan sudah dilaksanakan secara turun-temurun, sampai saat ini tetap dilestarikan.
Adapun rangkaian upacara adat perkawinan di Kadipaten Pakualaman meliputi : pinangan, pasang bleketepe dan tarub, bucalan, siraman, ngerik, midodareni-nyantri dan peningsetan, ijab kobul, panggih, krobongan, colokan dan ngundhuh mantu.
Metode penelitian deskriptif dengan Analisa kualitatif secara triangulasi agar mendapatkan informasi yang valid.
Hasil penelitian berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 tentang Aturan Perkawinan di Indonesia yang sudah mengalami berbagai perubahan secara signifikan, namun demikian prinsip upaya melestarikan perkawinan tradisional yaitu perkawinan adat di Kadipaten Pakualaman Yogyakarta menjadi acuan utama sebagai kekayaan daerah.
Hal ini diperkuat dengan Peraturan Gubernur DIY Nomor 36 Tahun 2014 tentang Upaya pelestarian Budaya Lokal yang meliputi Adat dan Tradisi, Peraturan Daerah, Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Alam serta Peraturan Daerah, Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tata Nilai Budaya Yogyakarta.
Related Results
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
AbstractAdat Positive Legal Science was initiated to simplify Western People (officer, legal enforcer, scholar) to understand adat or adat law. There are two important process to p...
DEMENSI BUDAYA LOKAL DALAM TRADISI HAUL DAN MAULIDAN BAGI KOMUNITAS SEKARBELA MATARAM
DEMENSI BUDAYA LOKAL DALAM TRADISI HAUL DAN MAULIDAN BAGI KOMUNITAS SEKARBELA MATARAM
<p>Penelitian ini dilakukan di Kotamadya<br />Mataram Nusa Tenggara Barat. Sasaran<br />penelitian adalah suatu masyarakat lokal yang<br />menamakan dirinya...
TARI TANDIK LAYAR DALAM UPACARA ADAT BAWANANG DI DESA MAPAT KECAMATAN HALONG KABUPATEN BALANGAN
TARI TANDIK LAYAR DALAM UPACARA ADAT BAWANANG DI DESA MAPAT KECAMATAN HALONG KABUPATEN BALANGAN
Penelitian ini berkenaan dengan Tari Tandik Layar Dalam Upacara Bawanang sebagai bagian dari upacara aruh adat bawanang. Penelitian ini dilakukan untuk menggali ingin mengetahui le...
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Tulisan ini berupaya melihat marjinalisasi adat, hukum adat serta implikasinya pada masyarakat adat. Dalam konteks Indonesia, meskipun Konstitusi dan beberapa aturan formal mengaku...
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
Abstrak - Kampung Adat Cireundeu merupakan salah satu Kampung Adat yang masih eksis hingga saat ini. Kampung Adat Cireundeu terletak di Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selat...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
MUSIK DALAM UPACARA ADAT POSUO
MUSIK DALAM UPACARA ADAT POSUO
Musik merupakan salah satu aspek penting yang digunakan dalam berbagai upacara keagamaan dan budaya oleh masyarakat seperti upacara kelahiran, pernikahan, kematian dan upacara inis...
Dinamika Ekonomi di Lintasan Kereta Api Cirebon—Kadipaten pada Abad ke 19–20 M
Dinamika Ekonomi di Lintasan Kereta Api Cirebon—Kadipaten pada Abad ke 19–20 M
Abstract. The Economic Dynamics along the Cirebon-Kadipaten Railway Route in the 19th–20th Centuries. The Dutch East Indies government built many facilities and infrastructures rel...

