Javascript must be enabled to continue!
Kebijakan Hukum Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Berbasis Public Health Approach Perspektif Welfare State
View through CrossRef
Pelayanan kesehatan memiliki peran dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun, penyalahgunaannya dapat menyebabkan ketergantungan dan dampak negatif bagi individu maupun masyarakat. Meskipun pemerintah Indonesia telah mengatur hal ini melalui Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, upaya pencegahan belum optimal, terlihat dari tingginya angka penyalahgunaan. Provinsi Jawa Tengah termasuk dalam wilayah dengan kasus penyalahgunaan tinggi berdasarkan data Badan Narkotika Nasional Provinsi 2023, didukung oleh rendahnya kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan sosiologis hukum, perundang-undangan, dan konseptual. Data diperoleh dari sumber primer (wawancara, observasi) dan sekunder (studi pustaka, dokumen hukum), dengan validitas melalui triangulasi sumber dan teori. Analisis data bersifat deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan: (i) Pencegahan penyalahgunaan narkotika oleh BNNP Jawa Tengah dilaksanakan melalui tiga aspek, yaitu pembentukan kebijakan berbasis Peraturan BNN RI No. 5 Tahun 2021 dengan melibatkan multi-pihak dan adaptasi lokal, penerapan kebijakan melalui program seperti Desa Bersinar, intervensi keluarga, dan deteksi dini, serta evaluasi berbasis capaian dan dampak; (ii) Strategi optimalisasi kebijakan menggunakan public health approach dalam perspektif welfare state, mencakup lima dimensi: prevention (integrasi kurikulum anti-narkotika), dissuasion (pendekatan rehabilitatif), treatment (rehabilitasi berbasis hak), harm reduction (pengurangan risiko), dan reintegration (dukungan sosial mantan pengguna). Simpulannya menegaskan pentingnya pendekatan holistik dan humanis dalam kebijakan narkotika, dengan rekomendasi penguatan sinergi antardimensi dan perluasan program berbasis bukti untuk menurunkan prevalensi penyalahgunaan narkotika.
Title: Kebijakan Hukum Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Berbasis Public Health Approach Perspektif Welfare State
Description:
Pelayanan kesehatan memiliki peran dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun, penyalahgunaannya dapat menyebabkan ketergantungan dan dampak negatif bagi individu maupun masyarakat.
Meskipun pemerintah Indonesia telah mengatur hal ini melalui Undang-Undang No.
35 Tahun 2009 tentang Narkotika, upaya pencegahan belum optimal, terlihat dari tingginya angka penyalahgunaan.
Provinsi Jawa Tengah termasuk dalam wilayah dengan kasus penyalahgunaan tinggi berdasarkan data Badan Narkotika Nasional Provinsi 2023, didukung oleh rendahnya kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika.
Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan sosiologis hukum, perundang-undangan, dan konseptual.
Data diperoleh dari sumber primer (wawancara, observasi) dan sekunder (studi pustaka, dokumen hukum), dengan validitas melalui triangulasi sumber dan teori.
Analisis data bersifat deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan: (i) Pencegahan penyalahgunaan narkotika oleh BNNP Jawa Tengah dilaksanakan melalui tiga aspek, yaitu pembentukan kebijakan berbasis Peraturan BNN RI No.
5 Tahun 2021 dengan melibatkan multi-pihak dan adaptasi lokal, penerapan kebijakan melalui program seperti Desa Bersinar, intervensi keluarga, dan deteksi dini, serta evaluasi berbasis capaian dan dampak; (ii) Strategi optimalisasi kebijakan menggunakan public health approach dalam perspektif welfare state, mencakup lima dimensi: prevention (integrasi kurikulum anti-narkotika), dissuasion (pendekatan rehabilitatif), treatment (rehabilitasi berbasis hak), harm reduction (pengurangan risiko), dan reintegration (dukungan sosial mantan pengguna).
Simpulannya menegaskan pentingnya pendekatan holistik dan humanis dalam kebijakan narkotika, dengan rekomendasi penguatan sinergi antardimensi dan perluasan program berbasis bukti untuk menurunkan prevalensi penyalahgunaan narkotika.
Related Results
EFEKTIVITAS FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGANAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI KOTA PONTIANAK
EFEKTIVITAS FASILITASI PENCEGAHAN DAN PENANGANAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI KOTA PONTIANAK
Abstract This research aims to describe and analyze the effectiveness of facilitation for preventing and handling narcotics abuse in Pontianak City and to explain the obstacles to ...
Jurisprudence for Resolving Crimes of Narcotics Abuse by Children in Indonesia
Jurisprudence for Resolving Crimes of Narcotics Abuse by Children in Indonesia
ABSTRACT
Objectives: This study aims to analyze the application of diversion in Indonesia in the process of resolving narcotics crime cases against children. It is expected that re...
PEMBAGIAN TUGAS POLRI DAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL DALAM PENANGANAN KASUS NARKOTIKA
PEMBAGIAN TUGAS POLRI DAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL DALAM PENANGANAN KASUS NARKOTIKA
Penelitian ini membahas pembagian tugas antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam menangani kasus narkotika, serta kendala yang dihadapi...
Evaluasi Kebijakan Narkotika di Indonesia
Evaluasi Kebijakan Narkotika di Indonesia
Masalah utama dalam penelitian ini adalah kebijakan narkotika tidak menjadi acuan dalam kehidupan di masyarakat. Sehingga terjadi penyalahgunaan narkotika. Oleh karena itu, negara ...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI KABUPATEN KLUNGKUNG
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI KABUPATEN KLUNGKUNG
Penelitian ini bertujuan (1) Untuk mengetahui dan mengkaji bentuk perlindungan hukum yang ditegakkan terhadap anak korban penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Klungkung (2) Untuk ...
PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA PADA ANAK-ANAK
PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA PADA ANAK-ANAK
Narkotika dan psikotropika merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan, pelayanan kesehatan, dan pengembangan ilmu pengetahuan, dan pada sisi lain dapat menimbul...
Analisis Terhadap Kesempatan Rehabilitasi Pecandu Narkotika
Analisis Terhadap Kesempatan Rehabilitasi Pecandu Narkotika
Pada saat ini Indonesia sedang megalami darurat terkait penyebaran dan penggunaan narotika di kalangan public,berdasarkan hasil penelitian yang di lakukan oleh ( BNN ) Badan Narkot...
Upaya Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika di Lapas Klas II A Banda Aceh dan Rutan Klas II B Sigli
Upaya Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika di Lapas Klas II A Banda Aceh dan Rutan Klas II B Sigli
Pasal 46 UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyatakan Kepala Lapas bertanggungjawab atas keamanan dan ketertiban di Lapas yang dipimpinnya. Pasal 4 Angka 7 Permenkumham No...

