Javascript must be enabled to continue!
PELAKSANAAN SANKSI TERHADAP JARIMAH ZINA DI GAMPONG TEUNGOH LANGSA
View through CrossRef
Zina secara harfiah berarti fahisyah, yaitu perbuatan keji. Zina dalam pengertian istilah adalah hubungan badan selayaknya suami istri antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang satu sama lain tidak terikat dalam hubungan perkawinan. kasus di Jalan Peutua Tayeb Gampong Tengoh Kecamatan langsa Kota, pada Desember 2022 terjadi perkara zina yang kemudian 2 Pasasangan/ 4 Pelaku zina yang tangkap oleh pemuda Gampong mengakui perbuatan zina dan telah diakui, akan tetapi Geuchik/Perangkat Gampong menyelesaikannya secara adat dengan membuat denda sejumlah Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah), hal tersebut dapat dinilai bertentangan dengan ketentuan surah Al-isra’ Ayat 32 dan surah An-Nur: 2 kemudian dihubungkan pula dengan ketentuan Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris yang merupakan sebuah penelitian hukum yang berupaya untuk melihat hukum dalam artian yang nyata atau dapat dikatakan melihat, meneliti bagaimana bekerjanya hukum di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan Pelaksanaan sanksi terhadap pelaku zina di gampong Teungoh Langsa dilaksanakan secara adat dengan ketentuan pelaku zina dihukum denda sejumlah Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah). Penyelesaian jarimah zina melalui hukum adat dalam pandangan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat di benarkan, secara hukum Jinayat pelaku zina wajib di hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 33 Pasal 34 dan Pasal 35 Qanun Jinyat, dan Putusan Hukumnya wajib melalui proses persidangan melalui Mahkamah Syar’iyah.
Title: PELAKSANAAN SANKSI TERHADAP JARIMAH ZINA DI GAMPONG TEUNGOH LANGSA
Description:
Zina secara harfiah berarti fahisyah, yaitu perbuatan keji.
Zina dalam pengertian istilah adalah hubungan badan selayaknya suami istri antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang satu sama lain tidak terikat dalam hubungan perkawinan.
kasus di Jalan Peutua Tayeb Gampong Tengoh Kecamatan langsa Kota, pada Desember 2022 terjadi perkara zina yang kemudian 2 Pasasangan/ 4 Pelaku zina yang tangkap oleh pemuda Gampong mengakui perbuatan zina dan telah diakui, akan tetapi Geuchik/Perangkat Gampong menyelesaikannya secara adat dengan membuat denda sejumlah Rp.
3.
000.
000 (tiga juta rupiah), hal tersebut dapat dinilai bertentangan dengan ketentuan surah Al-isra’ Ayat 32 dan surah An-Nur: 2 kemudian dihubungkan pula dengan ketentuan Pasal 33 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris yang merupakan sebuah penelitian hukum yang berupaya untuk melihat hukum dalam artian yang nyata atau dapat dikatakan melihat, meneliti bagaimana bekerjanya hukum di masyarakat.
Hasil penelitian menunjukkan Pelaksanaan sanksi terhadap pelaku zina di gampong Teungoh Langsa dilaksanakan secara adat dengan ketentuan pelaku zina dihukum denda sejumlah Rp.
3.
000.
000 (tiga juta rupiah).
Penyelesaian jarimah zina melalui hukum adat dalam pandangan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat di benarkan, secara hukum Jinayat pelaku zina wajib di hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 33 Pasal 34 dan Pasal 35 Qanun Jinyat, dan Putusan Hukumnya wajib melalui proses persidangan melalui Mahkamah Syar’iyah.
Related Results
KRITERIA TINDAK PIDANA YANG DIANCAM HUKUMAN TA‘ZIR
KRITERIA TINDAK PIDANA YANG DIANCAM HUKUMAN TA‘ZIR
AbstrakTindak pidana dalam hukum pidana Islam disebut jarimah, yaitu segala perbuatan yang dilarang oleh Allah swt. dan diancam dengan hukuman had dan ta’zir. Had adalah tindak pid...
Fenomena Budaya Korean Wave Terhadap Gaya Hidup Remaja Gampong Hagu Teungoh Lhokseumawe
Fenomena Budaya Korean Wave Terhadap Gaya Hidup Remaja Gampong Hagu Teungoh Lhokseumawe
Fenomena Budaya Korean Wave Terhadap Perubahan Gaya Hidup Remaja Gampong Hagu Teungoh Lhokseumawe. Penelitian ini menganalisis apa saja budaya Korean wave yang terdapat pada remaja...
PERAN KEUCHIK DALAM PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN DI GAMPONG LAWET KECAMATAN PANTE CEUREUMEN KABUPATEN ACEH BARAT
PERAN KEUCHIK DALAM PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN DI GAMPONG LAWET KECAMATAN PANTE CEUREUMEN KABUPATEN ACEH BARAT
The role of keuchik gampong ( village head ) in the implementation of development in gampong lawet pante ceureumen sub-district district of aceh the west has been implemented well ...
The Role of Village Officials in Managing Social Conflict
The Role of Village Officials in Managing Social Conflict
Background Social conflict in the Gampong Teungoh Iboh community, West Labuhan Haji District, South Aceh Regency occurs due to differences of opinion, misunderstandings, and intere...
PEMETAAN GAMPONG SEMBUANG DAN PERENCANAAN PRASARANA GAMPONG SEMBUANG KECAMATAN SERBAJADI KABUPATEN ACEH TIMUR
PEMETAAN GAMPONG SEMBUANG DAN PERENCANAAN PRASARANA GAMPONG SEMBUANG KECAMATAN SERBAJADI KABUPATEN ACEH TIMUR
Kelengkapan admistrasi Gampong merupakan hal yang wajib dilakukan dalam mencapai tertib administrasi. Kegiatan Pengabdian yang dilakukan di Gampong Sembuang yang terletak dikecamat...
PERBANDINGAN HUKUM ZINAH DI INDONESIA DENGAN HUKUM ISLAM
PERBANDINGAN HUKUM ZINAH DI INDONESIA DENGAN HUKUM ISLAM
AbstrakZina adalah perbuatan persetubuhan antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat pernikahan atau perkawinan. Secara umum, zina bukan hanya di saat manusia telah melakuka...
GERAKAN KOMUNITAS ALUE DEAH TEUNGOH (ADT) BANDA ACEH MENGUBAH SAMPAH SASET MENJADI KEMASAN BERHARGA
GERAKAN KOMUNITAS ALUE DEAH TEUNGOH (ADT) BANDA ACEH MENGUBAH SAMPAH SASET MENJADI KEMASAN BERHARGA
This research aims to reveal good practices in sachet waste management in Alue Deah Teungoh Village, Meuraxa District, Banda Aceh City. Waste management there began with Banda Aceh...
Potensi Keragaman Hijauan Pakan Ternak Ruminansia di Kecamatan Jangka Kabupaten Bireuen
Potensi Keragaman Hijauan Pakan Ternak Ruminansia di Kecamatan Jangka Kabupaten Bireuen
Penelitian ini bertujuan untuk mengindentifikasi keragaman hijauan pakan dan kapasitas daya tampung Temak Ruminansia berdasarkan potensi keragaman hijauan pakan di Kecamatan Jangka...

