Javascript must be enabled to continue!
Ijtihad terhadap Dalil Qath’i dalam Kajian Hukum Islam
View through CrossRef
Lapangan ijtihad sangat luas dalam fiqh. Para ulama sepakat tentang hal tersebut pada hal-hal yang tidak ada nash ataupun pada dalalah yang masih dhanni. Tetapi pada persoalan yang telah ada nash dan yang bersifat qath’i al-dalalah urusan yang menjadi perbedaan para ulama. Hal ini dikarenakan adanya beberapa ijtihad, khususnya Umar, yang melakukan ijtihad terhadap hukum yang telah ada nashnya dan juga pada dalil yang telah qath’i. Penelitian ini menggunakan dekriptif analisis dengan pendekatan historis normatif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Nash dari segi wurud dan tsubut adalah qath’i, karena semua ayatnya sampai kepada kita dengan jalan mutawatir.Namun dari segi penunjukannya menjadi qath’I ad-dalalah dan zanni ad-dalalah. Pembagian ini untuk menjelaskan bahwa ada hal-hal yang sudah terang disebutkan dalam al-Qur’an dan hadis dan ada yang masih perlu diijtihadkan agar dapat diimplementasikan dan diamalkan. Nash qath’i manurut para ulama ushuliun tidak boleh menjadi objek ijtihad karena sudah jelas dan terang disamping juga agar tidak terjadi kekacauan dan terlalu bebas dalam melakukan ijtihad, serta tidak memasukkan hal-hal seperti kewajiban shalat lima waktu, zakat dan hukum-hukum syara’ lainnya yang telah disepakati menjadi pembahasan ijtihad. Namun diantara ulama ushuliun sendiri masih berbeda dalam menentukan mana yang menjadi dali qath’I dan mana yang menjadi dalil zanni. Persoalan yang menyangkut dengan dalil qath’idan dalil zanni ini, tidak hanya terjadi perbedaan dalam pengkatagorian, akan tetapi adajuga yang membatasi dengan syarat-syarat tertentu, seperti yang dilakukan oleh Asy-Syatibi dan ada yang menolak sama sekali dikotomo qath’i dan zanni,namun mereka tidak cukup kuat dalam mengemukakan alasan-alasan yang dapat kita terima.
Universitas Islam Negeri Ar-Raniry
Title: Ijtihad terhadap Dalil Qath’i dalam Kajian Hukum Islam
Description:
Lapangan ijtihad sangat luas dalam fiqh.
Para ulama sepakat tentang hal tersebut pada hal-hal yang tidak ada nash ataupun pada dalalah yang masih dhanni.
Tetapi pada persoalan yang telah ada nash dan yang bersifat qath’i al-dalalah urusan yang menjadi perbedaan para ulama.
Hal ini dikarenakan adanya beberapa ijtihad, khususnya Umar, yang melakukan ijtihad terhadap hukum yang telah ada nashnya dan juga pada dalil yang telah qath’i.
Penelitian ini menggunakan dekriptif analisis dengan pendekatan historis normatif.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Nash dari segi wurud dan tsubut adalah qath’i, karena semua ayatnya sampai kepada kita dengan jalan mutawatir.
Namun dari segi penunjukannya menjadi qath’I ad-dalalah dan zanni ad-dalalah.
Pembagian ini untuk menjelaskan bahwa ada hal-hal yang sudah terang disebutkan dalam al-Qur’an dan hadis dan ada yang masih perlu diijtihadkan agar dapat diimplementasikan dan diamalkan.
Nash qath’i manurut para ulama ushuliun tidak boleh menjadi objek ijtihad karena sudah jelas dan terang disamping juga agar tidak terjadi kekacauan dan terlalu bebas dalam melakukan ijtihad, serta tidak memasukkan hal-hal seperti kewajiban shalat lima waktu, zakat dan hukum-hukum syara’ lainnya yang telah disepakati menjadi pembahasan ijtihad.
Namun diantara ulama ushuliun sendiri masih berbeda dalam menentukan mana yang menjadi dali qath’I dan mana yang menjadi dalil zanni.
Persoalan yang menyangkut dengan dalil qath’idan dalil zanni ini, tidak hanya terjadi perbedaan dalam pengkatagorian, akan tetapi adajuga yang membatasi dengan syarat-syarat tertentu, seperti yang dilakukan oleh Asy-Syatibi dan ada yang menolak sama sekali dikotomo qath’i dan zanni,namun mereka tidak cukup kuat dalam mengemukakan alasan-alasan yang dapat kita terima.
Related Results
Ijtihad Tidak Bisa Membatalkan Ijtihad yang Lain
Ijtihad Tidak Bisa Membatalkan Ijtihad yang Lain
When ijtihad has gained legitimacy, will the legal product achieved through the ijtihad process be annulled by another ijtihad, or more easily can ijtihad be "damaged" by another i...
Dalil-Dalil Syar'iyyah
Dalil-Dalil Syar'iyyah
Dalil syar'iyyah adalah landasan hukum yang digunakan dalam menetapkan hukum-hukum syariat Islam. Dalil-dalil ini mencakup berbagai sumber utama, termasuk Al-Qur'an, As-Sunnah, ijm...
Ijtihad in Bridging Revelation and Modern Life Realities and Its Implementation in Islamic Education
Ijtihad in Bridging Revelation and Modern Life Realities and Its Implementation in Islamic Education
This study examines the role of ijtihad in bridging revelation and the realities of modern life, particularly in the context of Islamic education. The study focuses on the relation...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Perspektif Yusuf Al-Qardhawi dan Fazlu Rahman tentang Ijtihad
Perspektif Yusuf Al-Qardhawi dan Fazlu Rahman tentang Ijtihad
Permasalahan dalam penelitian ini adalah; 1) apakah yang melatarbelakangi Yusuf al-Qardhawi dan Fazlur Rahman dalam mereformulasi ijtihad; 2) apa persamaan dan perbedaan ijtihad v...
TAFSIR AYAT TENTANG SUMBER HUKUM ISLAM
TAFSIR AYAT TENTANG SUMBER HUKUM ISLAM
Abstract: Islamic law is a collection of the efforts of jurists to apply the Shari'a to the needs of the community. In the treasury of Islamic law in Indonesia, the term Islamic la...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
DASAR HUKUM EKONOMI ISLAM
DASAR HUKUM EKONOMI ISLAM
Ekonomi Islam terbangun dari dasar hukum Naqli dan Aqli. Dalil Naqli adalah dalil yang di ambil dari Al-qur’an atau hadits Nabi Muhammad SAW. Dalil Naqli bisa diartikan juga seper...

