Javascript must be enabled to continue!
Analisis Keabsahan Pengaturan Perkawinan Beda Agama dalam Perspektif Undang-Undang Perkawinan dan Hak Asasi Manusia
View through CrossRef
Keberagaman agama dan kepercayaan di Indonesia dapat mempengaruhi tingkah pernikahan antar pemeluk agama dan kepercayaan. Namun, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan ternyata tidak secara tegas mengatur terkait perkawinan beda agama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan perkawinan beda agama di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta meninjau dampaknya dalam perspektif hak asasi manusia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Hasil penelitian ditemukan tidak ada ketentuan tegas terkait perkawinan beda agama di Indonesia, namun Pasal 2 ayat (1) disebutkan faktor agama yang menjadi faktor penentu keabsahan suatu perkawinan dapat dianggap sah atau tidak sah. Kemudian, secara hak asasi manusia perkawinan beda agama dinilai diskriminatif, karena agama merupakan hak dasar yang telah dilindungi Undang-Undang dan tidak ada yang diperbolehkan mencampurinya, sedangkan apabila ingin mengikuti ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan ada konsekuensi bagi salah satu pihak dengan menundukan diri mengikuti agama pasangannya.
Title: Analisis Keabsahan Pengaturan Perkawinan Beda Agama dalam Perspektif Undang-Undang Perkawinan dan Hak Asasi Manusia
Description:
Keberagaman agama dan kepercayaan di Indonesia dapat mempengaruhi tingkah pernikahan antar pemeluk agama dan kepercayaan.
Namun, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan ternyata tidak secara tegas mengatur terkait perkawinan beda agama.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan perkawinan beda agama di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan serta meninjau dampaknya dalam perspektif hak asasi manusia.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder.
Hasil penelitian ditemukan tidak ada ketentuan tegas terkait perkawinan beda agama di Indonesia, namun Pasal 2 ayat (1) disebutkan faktor agama yang menjadi faktor penentu keabsahan suatu perkawinan dapat dianggap sah atau tidak sah.
Kemudian, secara hak asasi manusia perkawinan beda agama dinilai diskriminatif, karena agama merupakan hak dasar yang telah dilindungi Undang-Undang dan tidak ada yang diperbolehkan mencampurinya, sedangkan apabila ingin mengikuti ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan ada konsekuensi bagi salah satu pihak dengan menundukan diri mengikuti agama pasangannya.
Related Results
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
SINKRONISASI HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA
SINKRONISASI HUKUM PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA
ABSTRAK : Semenjak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan berlaku, hukum perkawinan beda agama mengalami kesulitan kepastian hukum. Dalam undang-undang ini, pengertian...
PERKAWINAN BEDA AGAMA
PERKAWINAN BEDA AGAMA
Perkawinan bertujuan untuk membina keluarga sakinah mawaddah dan rahmah. Dalam usaha mewujudkan tujuan tersebut, Islam menawarkan keserasian antara pasangan, yakni sepadan baik dal...
Perkawinan Beda Agama
Perkawinan Beda Agama
Perkawinan bertujuan untuk membina keluarga sakinah mawaddah dan rahmah. Dalam usaha mewujudkan tujuan tersebut, Islam menawarkan keserasian antara pasangan, yakni sepadan baik dal...
Negara Hukum Dan Demokrasi Pancasila Dalam Jaminan Hak Asasi Manusia (HAM)
Negara Hukum Dan Demokrasi Pancasila Dalam Jaminan Hak Asasi Manusia (HAM)
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana negara hukum dan bagaimana kaitannya dengan Hak Asasi Manusia (HAM) Hak Asasi Manusia adalah hak dasar yang lahir dari manu...
Pemenuhan Hak-hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua di Kecamatan Cikembar
Pemenuhan Hak-hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua di Kecamatan Cikembar
Perceraian di Kecamatan Cikembar kerapkali menimbulkan ekses-ekses masalah pemenuhan hak-hak anak pasca perceraian orang tua. Banyak hambatan utama yang menjadi penyebab terbengkal...
Eksekusi Hak Tanggungan Yang Dipailitkan
Eksekusi Hak Tanggungan Yang Dipailitkan
Abstract
The right of encumbrance is one kind of guarantees that the debtor can promise to the creditor. In fu...
QUO VADIS PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA
QUO VADIS PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA
Artikel ini mengkaji fenomena perkawinan beda agama di Indonesia pada aspek yuridis formal, konsep HAM, dan hukum Islam. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis arah politik hukum...

