Javascript must be enabled to continue!
Pertanggungjawaban Kelalaian Medis Dalam Pemberian Vaksin Covid-19 Yang Menyebabkan Kecacatan Dan/Atau Meninggal Dunia
View through CrossRef
AbstractThe purpose of writing this article is to find out about the responsibility for negligence in administering the COVID-19 vaccine that caused and/or died. There are many disease issues that arise as a result of the COVID-19 vaccine, although the government has guaranteed and is responsible for the presence of congenital diseases caused by the vaccine, it cannot be denied that the consequences of the disease suffered by the vaccine recipient can also be caused by the negligence of the doctor as the vaccinator. Besides that, not only doctors can become vaccinators but midwives and nurses can also become vaccinators. Therefore, with the alleged negligence, the author qualifies forms of medical negligence that can be accounted for and sanctioned. The approach method used is a statutory approach and a conceptual approach to solving problems. In Law 29 of 2004(UU No 29 tahun 2004) concerning Medical Practices, it has not regulated sanctions due to medical negligence, but medical negligence is generally regulated in the Criminal Code (KUHP).Keywords: COVID-19; Vaccinator; Medical negligence.
AbstrakPenulisan artikel ini bertujuan mengetahui terkait pertanggungjawaban kelalaian medis dalam pemberian vaksin COVID-19 yang menyebabkan kecacatan dan/atau meninggal dunia. Banyaknya isu-isu penyakit yang muncul akibat dari pemberian vaksin COVID-19, walaupun pemerintah telah menjamin dan bertanggungjawab dengan adanya penyakit yang terjadi akibat pemberian vaksin, tetapi tidak dapat dipungkiri bahwa akibat dari penyakit yang diderita oleh penerima vaksin juga dapat disebabkan karena kelalaian dokter sebagai vaksinator, Selain itu tidak hanya dokter yang dapat menjadi vaksinator melainkan bidan maupun perawat juga dapat menjadi vaksinator, Oleh sebab itu dengan adanya dugaan kelalaian tersebut penulis mengkualifikasikan bentuk-bentuk kelalaian medis yang dapat dipertanggungjawabkan dan diberi sanksi. Metode pendekatan yang digunakan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan metode pendekatan konseptual untuk memecahkan permasalahan. Pada UU 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran belum mengatur terkait sanksi akibat dari kelalaian medis melainkan kelalaian medis secara umum diatur dalam KUHP.Kata Kunci: COVID-19; Vaksinator; Kelalaian medis.
Title: Pertanggungjawaban Kelalaian Medis Dalam Pemberian Vaksin Covid-19 Yang Menyebabkan Kecacatan Dan/Atau Meninggal Dunia
Description:
AbstractThe purpose of writing this article is to find out about the responsibility for negligence in administering the COVID-19 vaccine that caused and/or died.
There are many disease issues that arise as a result of the COVID-19 vaccine, although the government has guaranteed and is responsible for the presence of congenital diseases caused by the vaccine, it cannot be denied that the consequences of the disease suffered by the vaccine recipient can also be caused by the negligence of the doctor as the vaccinator.
Besides that, not only doctors can become vaccinators but midwives and nurses can also become vaccinators.
Therefore, with the alleged negligence, the author qualifies forms of medical negligence that can be accounted for and sanctioned.
The approach method used is a statutory approach and a conceptual approach to solving problems.
In Law 29 of 2004(UU No 29 tahun 2004) concerning Medical Practices, it has not regulated sanctions due to medical negligence, but medical negligence is generally regulated in the Criminal Code (KUHP).
Keywords: COVID-19; Vaccinator; Medical negligence.
AbstrakPenulisan artikel ini bertujuan mengetahui terkait pertanggungjawaban kelalaian medis dalam pemberian vaksin COVID-19 yang menyebabkan kecacatan dan/atau meninggal dunia.
Banyaknya isu-isu penyakit yang muncul akibat dari pemberian vaksin COVID-19, walaupun pemerintah telah menjamin dan bertanggungjawab dengan adanya penyakit yang terjadi akibat pemberian vaksin, tetapi tidak dapat dipungkiri bahwa akibat dari penyakit yang diderita oleh penerima vaksin juga dapat disebabkan karena kelalaian dokter sebagai vaksinator, Selain itu tidak hanya dokter yang dapat menjadi vaksinator melainkan bidan maupun perawat juga dapat menjadi vaksinator, Oleh sebab itu dengan adanya dugaan kelalaian tersebut penulis mengkualifikasikan bentuk-bentuk kelalaian medis yang dapat dipertanggungjawabkan dan diberi sanksi.
Metode pendekatan yang digunakan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan metode pendekatan konseptual untuk memecahkan permasalahan.
Pada UU 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran belum mengatur terkait sanksi akibat dari kelalaian medis melainkan kelalaian medis secara umum diatur dalam KUHP.
Kata Kunci: COVID-19; Vaksinator; Kelalaian medis.
Related Results
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review Anna Tri Wahyuni1), Masfuri2), Liya Arista3)1,2,3 Fakultas Ilmu Keperawatan Univers...
Daftar Isi Lobo 7(s6)
Daftar Isi Lobo 7(s6)
1. Kematian adalah sesuatu yang tidak wajar. 2. Tanda-tanda Kematian. Penampakan seekor burung. 3. Penampakan tikus. 4. Kodok sebagai penampakan. 5. Berbagai tanda yang meramalkan ...
Differences in Immunoglobin a Levels in Breast Milk Between Mothers with and without the Covid 19 Vaccine
Differences in Immunoglobin a Levels in Breast Milk Between Mothers with and without the Covid 19 Vaccine
Giving the vaccine to breastfeeding mothers will provide immunity to the baby through the placenta, umbilical cord (IgG) and breast milk (IgA). The purpose of this study was to ana...
PERSEPSI DAN KESIAPAN LANSIA MENERIMA VAKSIN COVID-19
PERSEPSI DAN KESIAPAN LANSIA MENERIMA VAKSIN COVID-19
Latar belakang: Kondisi kesehatan dunia tidak akan kembali kepada kondisi seperti sebelumpandemi Covid-19 sampai vaksin ditemukan. Lansia merupakan kelompok rentan mengalami gejala...
PERSEPSI IBU HAMIL TENTANG VAKSIN COVID-19 TERHADAP PELAKSANAAN VAKSINASI COVID-19
PERSEPSI IBU HAMIL TENTANG VAKSIN COVID-19 TERHADAP PELAKSANAAN VAKSINASI COVID-19
Latar Belakang: kasus positif Covid-19 di Kabupaten Sukoharjo tahun 2021 mencapai 12.350 dan terus mengalami penambahan jumlah. Dari jumlah tersebut terdapat 168 kasus positif Covi...
GAMBARAN SISTEM PENYELENGGARAAN REKAM MEDIS DI RUMAH SAKIT UMUM BUNDA THAMRIN TAHUN 2018
GAMBARAN SISTEM PENYELENGGARAAN REKAM MEDIS DI RUMAH SAKIT UMUM BUNDA THAMRIN TAHUN 2018
Dalam peningkatan mutu pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan terutama rumah sakit harus tersedianya sistem penyelenggaraan rekam medis yang baik. Tercapainya tujuan ...
Studi Kualitatif Deskriptif : Pengelolaan Limbah Medis Padat pada Beberapa Praktik Mandiri Bidan di Kabupaten Sukabumi dan Kota Depok
Studi Kualitatif Deskriptif : Pengelolaan Limbah Medis Padat pada Beberapa Praktik Mandiri Bidan di Kabupaten Sukabumi dan Kota Depok
Latar Belakang : Limbah medis sebagai limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun) perlu dilakukan pengelolaan terpadu karena dapat menimbulkan kerugian terhadap kesehatan manusia, makhluk ...

