Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Perspektif Hukum Islam-Sosial Terhadap Kontekstualisasi Nafkah Cerai Gugat

View through CrossRef
Sudah lazim diketahui bahwa dalam hukum Islam berlaku adagium “perubahan suatu hukum disebabkan karena dinamika permasalahan umat dalam masa dan kondisi tertentu.” Sehingga mendesak para cendekiawan muslim untuk berikhtiar melalui pintu ijtihad. Salah satu produk ijtihad tersebut yaitu dalam kajian hukum Islam-sosial. Tulisan berikut mencoba meneliti problem aktual dalam hukum perkawinan Islam di Indonesia. Hak nafkah cerai gugat yang merupakan salah satu objek kajian hukum perkawinan Islam kontemporer misalnya perlu adanya payung hukum yang jelas disamping isu kesetaraan jender, sempitnya akses keadilan bagi perempuan, hingga sensitivitas hakim yang dalam putusannya belum merepresentasikan rasa keadilan formal dan/atau substansial. Adapun masalah yang dirumuskan yaitu bagaimana kontekstualisasi nafkah cerai gugat ditinjau dari perspektif hukum Islam-sosial. Penelitian ini termasuk pada penelitian kualitatif dengan sifatnya deskriptif-analitik. Pisau analisisnya menggunakan pendekatan terpadu hukum Islam-sosial yang diintrodusir teorinya oleh Louay Safi. Hasil penelitian yang dapat disimpulkan adalah bahwasannya yang dimaksud dengan hukum Islam-sosial bukan sebuah pendekatan yang mencampuradukkan secara eklektik antara teori Islam (normatif-tekstual) dan teori barat (sosial-empiris). Keduanya justru diintegrasikan menjadi hukum Islam-sosial terpadu agar tedas makna dengan penekanan pada ilmu sosial kemanusiaan (humaniora) secara umum. Selanjutnya untuk menjawab masalah hak nafkah cerai gugat, hakim dituntut untuk memberikan suatu pertimbangan atas kekosongan hukum yang terjadi. Adalah SEMA No. 03 Tahun 2018 Hasil Pleno Kamar Agama, yang diakomodir  Perma  Nomor  3  tahun  2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan hukum, memutuskan, bahwa isteri dalam perkara cerai gugat mendapatkan hak nafkahnya sepanjang tidak nusyuz. Kata kunci: hukum Islam-sosial, nafkah, cerai gugat
Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hikmah 2 Brebes
Title: Perspektif Hukum Islam-Sosial Terhadap Kontekstualisasi Nafkah Cerai Gugat
Description:
Sudah lazim diketahui bahwa dalam hukum Islam berlaku adagium “perubahan suatu hukum disebabkan karena dinamika permasalahan umat dalam masa dan kondisi tertentu.
” Sehingga mendesak para cendekiawan muslim untuk berikhtiar melalui pintu ijtihad.
Salah satu produk ijtihad tersebut yaitu dalam kajian hukum Islam-sosial.
Tulisan berikut mencoba meneliti problem aktual dalam hukum perkawinan Islam di Indonesia.
Hak nafkah cerai gugat yang merupakan salah satu objek kajian hukum perkawinan Islam kontemporer misalnya perlu adanya payung hukum yang jelas disamping isu kesetaraan jender, sempitnya akses keadilan bagi perempuan, hingga sensitivitas hakim yang dalam putusannya belum merepresentasikan rasa keadilan formal dan/atau substansial.
Adapun masalah yang dirumuskan yaitu bagaimana kontekstualisasi nafkah cerai gugat ditinjau dari perspektif hukum Islam-sosial.
Penelitian ini termasuk pada penelitian kualitatif dengan sifatnya deskriptif-analitik.
Pisau analisisnya menggunakan pendekatan terpadu hukum Islam-sosial yang diintrodusir teorinya oleh Louay Safi.
Hasil penelitian yang dapat disimpulkan adalah bahwasannya yang dimaksud dengan hukum Islam-sosial bukan sebuah pendekatan yang mencampuradukkan secara eklektik antara teori Islam (normatif-tekstual) dan teori barat (sosial-empiris).
Keduanya justru diintegrasikan menjadi hukum Islam-sosial terpadu agar tedas makna dengan penekanan pada ilmu sosial kemanusiaan (humaniora) secara umum.
Selanjutnya untuk menjawab masalah hak nafkah cerai gugat, hakim dituntut untuk memberikan suatu pertimbangan atas kekosongan hukum yang terjadi.
Adalah SEMA No.
03 Tahun 2018 Hasil Pleno Kamar Agama, yang diakomodir  Perma  Nomor  3  tahun  2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan hukum, memutuskan, bahwa isteri dalam perkara cerai gugat mendapatkan hak nafkahnya sepanjang tidak nusyuz.
Kata kunci: hukum Islam-sosial, nafkah, cerai gugat.

Related Results

PENINGKATAN KASUS CERAI GUGAT DENGAN KETIDAKHARMONISAN DALAM RUMAH TANGGA (Studi Penelitian di Mahkamah Syar’iyah Sinabang)
PENINGKATAN KASUS CERAI GUGAT DENGAN KETIDAKHARMONISAN DALAM RUMAH TANGGA (Studi Penelitian di Mahkamah Syar’iyah Sinabang)
Pernikahan sama sekali tidak terkait dengan segala bentuk pemaksaan, karena pernikahan didasarkan pada prinsip-prinsip persetujuan, rasa hormat, dan pemahaman bersama. Jika terjadi...
KEDUDUKAN IBU DAN ISTRI DALAM PEMBERIAN NAFKAH OLEH SUAMI DALAM PRESPEKTIF ISLAM
KEDUDUKAN IBU DAN ISTRI DALAM PEMBERIAN NAFKAH OLEH SUAMI DALAM PRESPEKTIF ISLAM
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji kedudukan ibu dan istri dalam pemberian nafkah menurut perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode analisis terhadap sumbe...
Gugatan Nafkah Tanpa Cerai
Gugatan Nafkah Tanpa Cerai
Tujuan penelitian ini untuk mengkaji secara mendalam perlindungan hukum bagi istri yang tidak mendapatkan nafkah dari suami serta untuk menganalisa upaya yang seharusnya dilakukan ...
Analisis Modal Dan Strategi Nafkah Rumah Tangga Pembudidaya Lele Di Kawasan Minapolitan
Analisis Modal Dan Strategi Nafkah Rumah Tangga Pembudidaya Lele Di Kawasan Minapolitan
Pada saat harga penjualan komoditas lele rendah rumah tangga pembudidaya lele berusaha untuk tetap dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari. Perubahan alam ...
Mengapa Perempuan Menggugat Cerai? Studi Deskriptif Analisis Putusan Pengadilan
Mengapa Perempuan Menggugat Cerai? Studi Deskriptif Analisis Putusan Pengadilan
Data statistik menunjukkan angka perceraian di Indonesia mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, yang didominasi oleh cerai gugat. Perkara cerai gugat bermakna penyelesaian seng...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
Strategi Nafkah Rumah Tangga Buruh Tani di Distrik Prafi Kabupaten Manokwari
Strategi Nafkah Rumah Tangga Buruh Tani di Distrik Prafi Kabupaten Manokwari
Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisi strategi nafkah rumah tangga buruh tani di Diistrik Prafi Kabupaten Manokwari. Informan yang di gunakan sebanyak 45 orang yang dipilih...

Back to Top