Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Hak Atas Kekayaan Intelektual UMKM Kabupaten Buton

View through CrossRef
Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Bagi UMKM Kabupaten Buton, Hambatan-Hambatan Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Bagi UMKM Kabupaten Kabupaten Buton.Upaya-Upaya Bagi UMKM Kabupaten Buton dalam Memperoleh Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan perundangan-undangan (statute approach) yaitu dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditulis yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pelaksana Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif dan disertai dengan bantuan data empiris yang diperoleh dari pelaku UMKM di Kabupaten Buton. Hasil penelitian dianalisis dengan metode analisis deskriptif.Dengan diberikannya dan penerapan kekayaan intelektual terhadap ekonomi kreatif tersebut terwujud maka dapat dipastikan akan dapat mewujudkan suasana yang lebih baik dan sehat untuk tumbuh dan berkembangnya gairah mencipta dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra (dapat mencegah persaingan usaha yan tidak sehat/unfire compettion) Perlindungan Hak Cipta atas Karya-karya Kreatif Pencipta dalam Ilmu Pengetahuan maupun Karya-karya Seni seperti Motif Tenun Khas Kabupaten Buton (Hak Cipta Komunal), Lagu dan musik, film. Hambatan Internal merupakan hambatan yang muncul pada dari pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Buton itu sendiri. Hambatan internal dalam implementasi pendaftaran HKI bagi pelaku ekonomi kreatif dilatarbelakangi oleh beberapa faktor.    
Universitas Sulawesi Tenggara
Title: Hak Atas Kekayaan Intelektual UMKM Kabupaten Buton
Description:
Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Bagi UMKM Kabupaten Buton, Hambatan-Hambatan Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Bagi UMKM Kabupaten Kabupaten Buton.
Upaya-Upaya Bagi UMKM Kabupaten Buton dalam Memperoleh Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual.
Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan perundangan-undangan (statute approach) yaitu dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditulis yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pelaksana Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Ekonomi Kreatif dan disertai dengan bantuan data empiris yang diperoleh dari pelaku UMKM di Kabupaten Buton.
Hasil penelitian dianalisis dengan metode analisis deskriptif.
Dengan diberikannya dan penerapan kekayaan intelektual terhadap ekonomi kreatif tersebut terwujud maka dapat dipastikan akan dapat mewujudkan suasana yang lebih baik dan sehat untuk tumbuh dan berkembangnya gairah mencipta dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra (dapat mencegah persaingan usaha yan tidak sehat/unfire compettion) Perlindungan Hak Cipta atas Karya-karya Kreatif Pencipta dalam Ilmu Pengetahuan maupun Karya-karya Seni seperti Motif Tenun Khas Kabupaten Buton (Hak Cipta Komunal), Lagu dan musik, film.
Hambatan Internal merupakan hambatan yang muncul pada dari pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Buton itu sendiri.
Hambatan internal dalam implementasi pendaftaran HKI bagi pelaku ekonomi kreatif dilatarbelakangi oleh beberapa faktor.
   .

Related Results

PENETAPAN PASARWAJO SEBAGAI IBU KOTA KABUPATEN BUTON (2003-2017)
PENETAPAN PASARWAJO SEBAGAI IBU KOTA KABUPATEN BUTON (2003-2017)
ABSTRAK: Subtansi penelitian ini mengacu pada tiga aspek permasalahan dasar 1) Mengapa Pasarwajo ditetapkan sebagai Ibu Kota Kabupaten Buton? 2) Apa tantangan yang dihadapi dalam p...
yeni susanti 165100114
yeni susanti 165100114
Kehadiran teknologi sangat membantu dan mempermudah kegiatanmanusia. Peranan teknologi informasi yang sedemikian besar harusdimanfaatkan maksimal dalam pembangunan kekayaan intelek...
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
PEMBANGUNAN HAKI DALAM DUNIA TEGNOLOGY
PEMBANGUNAN HAKI DALAM DUNIA TEGNOLOGY
Kehadiran teknologi sangat membantu dan mempermudah kegiatan manusia. Perananteknologi informasi yang sedemikian besar harus dimanfaatkan maksimal dalampembangunan kekayaan intelek...
PENGENALAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL KEPADA PELAJAR MELALUI PENGETAHUAN BATIK
PENGENALAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL KEPADA PELAJAR MELALUI PENGETAHUAN BATIK
Pelajar sebelum memasuki usia produktif tentunya harus memiliki kemampuan terhadap hal praktis yang dapat dikuasai, antara lain Hak Kekayaan Intelektual. Kekayaan intelektual dalam...
MEMBANGUN BRAND EQUITY UMKM IKAN ASAP MENGGUNAKAN TEKNOLOGI AUGMENTED REALITY MELALUI LITERASI PEMASARAN
MEMBANGUN BRAND EQUITY UMKM IKAN ASAP MENGGUNAKAN TEKNOLOGI AUGMENTED REALITY MELALUI LITERASI PEMASARAN
Abstrak UMKM merupakan salah satu roda penggerak perekenomian nasional. Terbukti bahwa UMKM telah membantu 61,97% PDB Indonesia. Namun sayangnya, masih banyak produsen yang memili...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK CIPTA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK CIPTA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
ABSTRAKHak atas kekayaan intelektual (HAKI) adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak dan hasil kerja rasio manusia yang disebut juga dengan...

Back to Top