Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Artikel IMPLEMENTASI KAIDAH LAFAZ MUTLAQ-MUQAYYAD DALAM HUKUM QISAS

View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana prinsip muthlaq (tidak terbatas) dan muqayyad (terbatas) diterapkan dalam penetapan hukum pidana Islam, dengan hukum qishash sebagai studi kasus utamanya. Latar belakang penelitian ini adalah kerumitan dalam menafsirkan nash-nash syara' yang terkadang terlalu umum sehingga memerlukan pembatasan, atau sebaliknya, terlalu spesifik namun harus dipahami dalam konteks yang lebih luas. Untuk mencapai tujuan tersebut, penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka dan analisis deskriptif-komparatif. Data primer dikumpulkan dari kitab-kitab ushul fiqh dan fiqh jinayah klasik, kemudian dianalisis untuk mengidentifikasi argumen ulama, studi kasus, dan implikasi hukum dari penerapan kaidah muthlaq dan muqayyad dalam qishash. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip muthlaq dan muqayyad sangat krusial dalam memahami kompleksitas hukum qishash. Sebagai contoh, perintah qishash yang muthlaq dalam Al-Qur'an (misalnya dalam kasus pembunuhan) menjadi muqayyad (terbatas) oleh syarat-syarat tertentu seperti kesengajaan, tidak adanya hak untuk membunuh, dan kesetaraan (kafa'ah) antara korban dan pelaku. Syarat-syarat pembatas ini ditemukan dalam hadis atau ijma’ ulama. Penafsiran yang tepat terhadap kaidah ini membantu menghindari kekakuan yang berlebihan sekaligus mencegah kelonggaran yang dapat mengikis keadilan. Selain itu, temuan lain menunjukkan bahwa perbedaan interpretasi ulama dalam menerapkan kaidah ini seringkali menyebabkan variasi dalam penetapan hukuman qishash, seperti pada kasus pembunuhan semu (syibh al-'amd) atau pembunuhan tidak disengaja. Implikasi dari penelitian ini menyoroti betapa pentingnya pemahaman mendalam terhadap prinsip-prinsip ushul fiqh, khususnya muthlaq dan muqayyad, bagi praktisi hukum, hakim, dan akademisi dalam konteks hukum Islam. Pemahaman yang komprehensif ini tidak hanya akan menjamin pelaksanaan hukum qishash sesuai syariat, tetapi juga berkontribusi pada pengembangan sistem peradilan Islam yang fleksibel, adil, dan relevan dengan perkembangan zaman, tanpa meninggalkan asas-asas syariah.
Title: Artikel IMPLEMENTASI KAIDAH LAFAZ MUTLAQ-MUQAYYAD DALAM HUKUM QISAS
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana prinsip muthlaq (tidak terbatas) dan muqayyad (terbatas) diterapkan dalam penetapan hukum pidana Islam, dengan hukum qishash sebagai studi kasus utamanya.
Latar belakang penelitian ini adalah kerumitan dalam menafsirkan nash-nash syara' yang terkadang terlalu umum sehingga memerlukan pembatasan, atau sebaliknya, terlalu spesifik namun harus dipahami dalam konteks yang lebih luas.
Untuk mencapai tujuan tersebut, penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka dan analisis deskriptif-komparatif.
Data primer dikumpulkan dari kitab-kitab ushul fiqh dan fiqh jinayah klasik, kemudian dianalisis untuk mengidentifikasi argumen ulama, studi kasus, dan implikasi hukum dari penerapan kaidah muthlaq dan muqayyad dalam qishash.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip muthlaq dan muqayyad sangat krusial dalam memahami kompleksitas hukum qishash.
Sebagai contoh, perintah qishash yang muthlaq dalam Al-Qur'an (misalnya dalam kasus pembunuhan) menjadi muqayyad (terbatas) oleh syarat-syarat tertentu seperti kesengajaan, tidak adanya hak untuk membunuh, dan kesetaraan (kafa'ah) antara korban dan pelaku.
Syarat-syarat pembatas ini ditemukan dalam hadis atau ijma’ ulama.
Penafsiran yang tepat terhadap kaidah ini membantu menghindari kekakuan yang berlebihan sekaligus mencegah kelonggaran yang dapat mengikis keadilan.
Selain itu, temuan lain menunjukkan bahwa perbedaan interpretasi ulama dalam menerapkan kaidah ini seringkali menyebabkan variasi dalam penetapan hukuman qishash, seperti pada kasus pembunuhan semu (syibh al-'amd) atau pembunuhan tidak disengaja.
Implikasi dari penelitian ini menyoroti betapa pentingnya pemahaman mendalam terhadap prinsip-prinsip ushul fiqh, khususnya muthlaq dan muqayyad, bagi praktisi hukum, hakim, dan akademisi dalam konteks hukum Islam.
Pemahaman yang komprehensif ini tidak hanya akan menjamin pelaksanaan hukum qishash sesuai syariat, tetapi juga berkontribusi pada pengembangan sistem peradilan Islam yang fleksibel, adil, dan relevan dengan perkembangan zaman, tanpa meninggalkan asas-asas syariah.

Related Results

IMPLEMENTASI HUKUMAN QISAS SEBAGAI TUJUAN HUKUM DALAM AL-QUR’AN
IMPLEMENTASI HUKUMAN QISAS SEBAGAI TUJUAN HUKUM DALAM AL-QUR’AN
AbstractIn Islam the punishment for the perpetrators of murder and persecution is called qisas, namely giving the same treatment to the perpetrators. The existence of qisas is not ...
Lafaz al-Rajaʼ dan al-Tamanni dalam Al-Qur’an
Lafaz al-Rajaʼ dan al-Tamanni dalam Al-Qur’an
The existence of synonymy in the Koran is a debate among commentators. Some consider the existence of synonymy in the Koran and others deny it. Various words in the Qur'an appear t...
Metode Penerapan Dan Pengembangan Qowa`id Al-Ahkam
Metode Penerapan Dan Pengembangan Qowa`id Al-Ahkam
Walaupun sudah ada pengembangan dalam berbagai hal terkait hukum Islam, namun dalam bidang qawa`id al-ahkam (kaidah-kaidah hukum Islam)  pengembangan  itu belum begitu tampak. Pada...
PENERAPAN KAIDAH FIQH DALAM FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL (DSN) TENTANG PERBANKAN SYARIAH
PENERAPAN KAIDAH FIQH DALAM FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL (DSN) TENTANG PERBANKAN SYARIAH
Tulisan ini menjelaskan tentang subtansi kaidah-kaidah fiqh dalam fatwa Dewan Syariah Nasional dan penerapan kaidah-kaidah fiqh dalam fatwa Dewan Syariah Nasional. Maka ada 96 fatw...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Kaidah Pengulangan Lafaz dalam al-Qur’an: Studi Analisis QS. an-Naml[27]: 60-64
Kaidah Pengulangan Lafaz dalam al-Qur’an: Studi Analisis QS. an-Naml[27]: 60-64
This article aims to examine the meaning of the repetition of phrases (tikrār) found in QS.  an-Naml [27]: 60-64. These verses briefly discuss faith in Allah as a very important te...
Kaidah Al-Yaqinu Laa Yuzaalu Bisyakkin: Keyakinan Tidak Dapat Dihapuskan dengan Keraguan
Kaidah Al-Yaqinu Laa Yuzaalu Bisyakkin: Keyakinan Tidak Dapat Dihapuskan dengan Keraguan
ABSTRACT Fiqhiyyah rules are scientific disciplines that have a high level of urgency for humans. Bearing in mind that the benchmark for the legal object is themukallaf itsel...
Sharih dan Kinayah: Makna, Penerapan dalam Nash, dan Implikasi Hukumnya
Sharih dan Kinayah: Makna, Penerapan dalam Nash, dan Implikasi Hukumnya
Pemaknaan lafaz dalam al-Qur’an dan Hadis memegang peranan sentral dalam penetapan hukum Islam. Salah satu fokus dalam ilmu ushul fiqh adalah pengelompokan lafaz berdasarkan kejela...

Back to Top