Javascript must be enabled to continue!
TINJAUAN HARTA BERSAMA YANG DAPAT MENJADI OBJEK DAN SEBAGAI JAMINAN HAK TANGGUNGAN
View through CrossRef
Penelitian dilakukan terhadap pembebanan hutang atau jual beli atas harta bersama suami isteri menurut pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi: “Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak“. Dengan demikian, bahwa suami isteri dapat melakukan perjanjian (persetujuan). Pinjam meminjam uang terhadap harta bersama sepanjang kedua belah pihak mendapat persetujuan. Pembahasan ini memilki keterkaitan dengan pokok permasalahan di dalam penelitian ini. Permasalahan dalam penelitian ini adalah a. Bagaimana harta bersama yang dapat menjadi objek dan sebagai jaminan hak tanggungan? b. Bagaimanakah berakhir pembebanan objek hak tanggungan? Kemudian dilakukan penganalisaan data dengan memakai metode pendekatan juridis normatif dan metode penelitian kuantitatif, didapatkan hasil penelitian bahwa:Persetujuan suami isteri pada pembebanan objek hak tanggungan adalah untuk mencegah terjadinya tuntutan atau keberatan dari salah satu pihak(suami isteri) atas jaminan harta bersama yang diperoleh selama dalam perkawinan. Berakhirnya persetujuan suami isteri dalam pembebanan harta bersama menjadi objek hak tanggungan setelah selesai pembayaran hutang piutang sesuai perjanjian. Biasanya perjanjian dibuktikan dengan suatu surat pembayaran terakhir apabila pada perjanjian kredit serta pengembalian surat tanah kepada suami isteri
Universitas Simalungun
Title: TINJAUAN HARTA BERSAMA YANG DAPAT MENJADI OBJEK DAN SEBAGAI JAMINAN HAK TANGGUNGAN
Description:
Penelitian dilakukan terhadap pembebanan hutang atau jual beli atas harta bersama suami isteri menurut pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi: “Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak“.
Dengan demikian, bahwa suami isteri dapat melakukan perjanjian (persetujuan).
Pinjam meminjam uang terhadap harta bersama sepanjang kedua belah pihak mendapat persetujuan.
Pembahasan ini memilki keterkaitan dengan pokok permasalahan di dalam penelitian ini.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah a.
Bagaimana harta bersama yang dapat menjadi objek dan sebagai jaminan hak tanggungan? b.
Bagaimanakah berakhir pembebanan objek hak tanggungan? Kemudian dilakukan penganalisaan data dengan memakai metode pendekatan juridis normatif dan metode penelitian kuantitatif, didapatkan hasil penelitian bahwa:Persetujuan suami isteri pada pembebanan objek hak tanggungan adalah untuk mencegah terjadinya tuntutan atau keberatan dari salah satu pihak(suami isteri) atas jaminan harta bersama yang diperoleh selama dalam perkawinan.
Berakhirnya persetujuan suami isteri dalam pembebanan harta bersama menjadi objek hak tanggungan setelah selesai pembayaran hutang piutang sesuai perjanjian.
Biasanya perjanjian dibuktikan dengan suatu surat pembayaran terakhir apabila pada perjanjian kredit serta pengembalian surat tanah kepada suami isteri.
Related Results
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review Anna Tri Wahyuni1), Masfuri2), Liya Arista3)1,2,3 Fakultas Ilmu Keperawatan Univers...
TINJAUAN HARTA BERSAMA YANG DAPAT MENJADI OBJEK DAN SEBAGAI JAMINAN HAK TANGGUNGAN
TINJAUAN HARTA BERSAMA YANG DAPAT MENJADI OBJEK DAN SEBAGAI JAMINAN HAK TANGGUNGAN
Penelitian dilakukan terhadap pembebanan hutang atau jual beli atas harta bersama suami isteri menurut pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Un...
Eksekusi Hak Tanggungan Yang Dipailitkan
Eksekusi Hak Tanggungan Yang Dipailitkan
Abstract
The right of encumbrance is one kind of guarantees that the debtor can promise to the creditor. In fu...
KEPASTIAN HUKUM BAGI KREDITUR PEMEGANG HAK TANGGUNGAN ATAS JAMINAN HAK GUNA BANGUNAN YANG SUDAH BERAKHIR JANGKA WAKTUNYA
KEPASTIAN HUKUM BAGI KREDITUR PEMEGANG HAK TANGGUNGAN ATAS JAMINAN HAK GUNA BANGUNAN YANG SUDAH BERAKHIR JANGKA WAKTUNYA
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status hukum jaminan Hak Guna Bangunan yang masa berlakunya telah berakhir ketika masih terikat dengan perjanjian kredit masih berjalan d...
Kedudukan Harta bersama dalam Rumah Tangga Perspektif Alquran
Kedudukan Harta bersama dalam Rumah Tangga Perspektif Alquran
Judul penelitian ini adalah “Kedudukan Harta Bersama Dalam Rumah Tangga Perspektif Alquran”. Isu harta harta bersama seringkali menjadi topik hangat di tengah masyarakat kita. Hal ...
KEPASTIAN HUKUM BAGI KREDITUR PEMEGANG HAK TANGGUNGAN ATAS JAMINAN HAK GUNA BANGUNAN YANG SUDAH BERAKHIR JANGKA WAKTUNYA
KEPASTIAN HUKUM BAGI KREDITUR PEMEGANG HAK TANGGUNGAN ATAS JAMINAN HAK GUNA BANGUNAN YANG SUDAH BERAKHIR JANGKA WAKTUNYA
Penelitian ini bertujuan untuk status hukum jaminan Hak Guna Bangunan yang jangka waktunya telah berakhir ketika perjanjian kredit masih berjalan dan upaya yang dapat dilakukan ole...
KEDUDUKAN DAN HAK SEORANG JANDA AKIBAT PERCERAIAN ATAS HARTA BERSAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADAT BALI (STUDI KASUS DESA ADAT TITAB KECAMATAN BUSUNGBIU KABUPATEN BULELENG)
KEDUDUKAN DAN HAK SEORANG JANDA AKIBAT PERCERAIAN ATAS HARTA BERSAMA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ADAT BALI (STUDI KASUS DESA ADAT TITAB KECAMATAN BUSUNGBIU KABUPATEN BULELENG)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan dan hak seorang janda akibat perceraian atas harta bersama dalam perspektif Hukum Adat Bali pada Desa Adat Titab, Kecamatan Busu...

