Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

EFEKTIVITAS HUKUM TERHADAP KEPATUHAN PERUSAHAAN DALAM KEPESERTAAN BPJS KESEHATAN

View through CrossRef
Capaian kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin bisa dibilang masih dibawah capaian kepesertaan Nasional, dan sangat jauh dalam menuju Cakupan Semesta. Hanya sebesar 56,75 persen dari total penduduk di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin yakni 2.710.260 jiwa.[1] Bukan hanya capaian kepesertaan saja yang masih rendah begitu juga dengan kolektabilitas pendapatan iuran juga masih dibilang rendah yakni sebesar 88 persen. Khusus untuk segmen Pekerja Penerima Upah, direksi BPJS Kesehatan telah membuat suatu peraturan yakni Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 33 Tahun 2017 tentang pedoman integrasi antar fungsi untuk penegakan kepatuhan dalam perluasan kepesertaan dan peningkatan kolektabilitas iuran bagi pekerja penerima upah badan usaha swasta. Dalam pendekatan penelitian, penulis akan menggunakan pendekatan yang bersifat yuridis-normatif, pendekatan ini akan digunakan untuk mengungkap bagaimana kepatuhan kepesertaan BPJS Kesehatan terhadap pengusaha dan pekerja di Banjarmasin. Usaha untuk meningkatkan meningkatkan kepatuhan kepesertaan kepada pengusaha dan pekerja tentunya akan mengalami beberapa hambatan, begitu juga hambatan yang dihadapi oleh Kantor BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin untuk meningkatkan kepatuhan membayar iuran yang dilakukan oleh pengusaha dan pekerja, diantaranya adalah sebagai berikut pendapatan, pengeluaran rata-rata perbulan, persepsi terhadap pelayanan kesehatan, motivasi, ketersedian tempat pembayaran iuran, jarak menuju tempat pembayaran iuran, dan waktu tempuh menuju tempat pembayaran iuran.  
Title: EFEKTIVITAS HUKUM TERHADAP KEPATUHAN PERUSAHAAN DALAM KEPESERTAAN BPJS KESEHATAN
Description:
Capaian kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin bisa dibilang masih dibawah capaian kepesertaan Nasional, dan sangat jauh dalam menuju Cakupan Semesta.
Hanya sebesar 56,75 persen dari total penduduk di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin yakni 2.
710.
260 jiwa.
[1] Bukan hanya capaian kepesertaan saja yang masih rendah begitu juga dengan kolektabilitas pendapatan iuran juga masih dibilang rendah yakni sebesar 88 persen.
Khusus untuk segmen Pekerja Penerima Upah, direksi BPJS Kesehatan telah membuat suatu peraturan yakni Peraturan Direksi BPJS Kesehatan Nomor 33 Tahun 2017 tentang pedoman integrasi antar fungsi untuk penegakan kepatuhan dalam perluasan kepesertaan dan peningkatan kolektabilitas iuran bagi pekerja penerima upah badan usaha swasta.
Dalam pendekatan penelitian, penulis akan menggunakan pendekatan yang bersifat yuridis-normatif, pendekatan ini akan digunakan untuk mengungkap bagaimana kepatuhan kepesertaan BPJS Kesehatan terhadap pengusaha dan pekerja di Banjarmasin.
Usaha untuk meningkatkan meningkatkan kepatuhan kepesertaan kepada pengusaha dan pekerja tentunya akan mengalami beberapa hambatan, begitu juga hambatan yang dihadapi oleh Kantor BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin untuk meningkatkan kepatuhan membayar iuran yang dilakukan oleh pengusaha dan pekerja, diantaranya adalah sebagai berikut pendapatan, pengeluaran rata-rata perbulan, persepsi terhadap pelayanan kesehatan, motivasi, ketersedian tempat pembayaran iuran, jarak menuju tempat pembayaran iuran, dan waktu tempuh menuju tempat pembayaran iuran.
 .

Related Results

Perlindungan Pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam Memperoleh Pelayanan Operasi Katarak di Rumah Sakit
Perlindungan Pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dalam Memperoleh Pelayanan Operasi Katarak di Rumah Sakit
Abstract The limited financial capacity of BPJS Health is one of the problems faced by the National Health Insurance (JKN) program. As an effort to answer this problem, BPJS ...
EFEKTIVITAS HUKUM TERHADAP KEPATUHAN PERUSAHAAN DALAM KEPESERTAAN BPJS KESEHATAN
EFEKTIVITAS HUKUM TERHADAP KEPATUHAN PERUSAHAAN DALAM KEPESERTAAN BPJS KESEHATAN
Capaian kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin bisa dibilang masih dibawah capaian kepesertaan Nasional, dan sangat jauh dalam menuju Cakupan Semesta. Hanya sebesar 56,75 pe...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
BPJS Kesehatan Memberikan Jaminan Kesehatan Terhadap Pasien Atau Masyarakat
BPJS Kesehatan Memberikan Jaminan Kesehatan Terhadap Pasien Atau Masyarakat
Abstrak. Kepesertaan BPJS Kesehatan pada tahun 2020 tidak akan mencakup 90% penduduk Indonesia, namun rencana Universal Health Care Implementation (UHC) telah direncanakan sejak ta...
Al-Wa'ie Media Politik dan Dakwah, Edisi Maret 2020
Al-Wa'ie Media Politik dan Dakwah, Edisi Maret 2020
Assalâmu‘alaikum wa rahmatullâhi wa barakâtuh.Pembaca yang budiman, BPJS (Kesehatan) adalah lembaga gagal. Gagal menjamin layanan kesehatan masyarakat. Ini tentu kontradiksi dengan...

Back to Top