Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Sosialisasi dan Pendampingan Terhadap Masyarakat Desa Ketawang Perihal Waqaf Produktif

View through CrossRef
Waqaf adalah penyerahan harta kepemilikan kepada Tuhan, dengan waqaf maka akan muncul sistem pengelolaan, artinya tergantung pada bagaimana peruntukan harta tersebut (Mauquf alaih). Di dalam hukum positif, perwaqafan masuk dalam hukum agraria No.5 Tahun 1960. Sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kasus perwaqofan tanah, tertuang dalam UUPA “Akronim dari kata Undang-Undang Pokok Agraria” BAB XI Pasal 49 yang berbunyi: (1) Hak milik tanah badan-badan keagamaan dan sosial sepanjang dipergunakan untuk usaha dalam bidang keagamaan dan sosial diakui dan dilindungi. Badan-badan tersebut dijamin pula akan memperoleh tanah yang cukup untuk bangunan dan usahanya dalam bidang keagamaan dan sosial. (2) Untuk keperluan peribadatan dan keperluan suci lainnya sebagai dimaksud dalam pasal 14 dapat diberikan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dengan hak pakai. (3) Perwakafan tanah milik dilindungi dan diatur dengan Peraturan Pemerintah.  Desa Ketawang memiliki beberapa problem pengelolaan harta warisan, hal ini memerlukan pendekatan kekeluargaan pun pendampingan atas hukum positif dan agama. Oleh sebab itu, desa Ketawang lebih tepatnya masyarakat perlu mengetahui bahwa waqaf sendiri sangat beragam jenisnya pun pengelolaan atas pengamanan harta warisan. Salah satunya adalah waqaf produktif, dengan asumsi pengembangan dan penyebarluasan yang bertumpu pada kemaslahatan. Sehingga perlu ada sinergi baik dari IAI al-Qolam pun dengan masyarakat di Desa Ketawang. Pendampingan ini bertujuan untuk mensinergikan, utamanya adalam bentuk waqaf. Kata Kunci: Waqaf Produktif, Pendampingan dan Desa Ketawang
Title: Sosialisasi dan Pendampingan Terhadap Masyarakat Desa Ketawang Perihal Waqaf Produktif
Description:
Waqaf adalah penyerahan harta kepemilikan kepada Tuhan, dengan waqaf maka akan muncul sistem pengelolaan, artinya tergantung pada bagaimana peruntukan harta tersebut (Mauquf alaih).
Di dalam hukum positif, perwaqafan masuk dalam hukum agraria No.
5 Tahun 1960.
Sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kasus perwaqofan tanah, tertuang dalam UUPA “Akronim dari kata Undang-Undang Pokok Agraria” BAB XI Pasal 49 yang berbunyi: (1) Hak milik tanah badan-badan keagamaan dan sosial sepanjang dipergunakan untuk usaha dalam bidang keagamaan dan sosial diakui dan dilindungi.
Badan-badan tersebut dijamin pula akan memperoleh tanah yang cukup untuk bangunan dan usahanya dalam bidang keagamaan dan sosial.
(2) Untuk keperluan peribadatan dan keperluan suci lainnya sebagai dimaksud dalam pasal 14 dapat diberikan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dengan hak pakai.
(3) Perwakafan tanah milik dilindungi dan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
 Desa Ketawang memiliki beberapa problem pengelolaan harta warisan, hal ini memerlukan pendekatan kekeluargaan pun pendampingan atas hukum positif dan agama.
Oleh sebab itu, desa Ketawang lebih tepatnya masyarakat perlu mengetahui bahwa waqaf sendiri sangat beragam jenisnya pun pengelolaan atas pengamanan harta warisan.
Salah satunya adalah waqaf produktif, dengan asumsi pengembangan dan penyebarluasan yang bertumpu pada kemaslahatan.
Sehingga perlu ada sinergi baik dari IAI al-Qolam pun dengan masyarakat di Desa Ketawang.
Pendampingan ini bertujuan untuk mensinergikan, utamanya adalam bentuk waqaf.
Kata Kunci: Waqaf Produktif, Pendampingan dan Desa Ketawang.

Related Results

Wakaf Tunai, Implementasinya dalam Sistem Perbankan Syariah di Indonesia
Wakaf Tunai, Implementasinya dalam Sistem Perbankan Syariah di Indonesia
The potential of Waqaf that comes from the donation of the Community, or so-called Waqaf of money. This type of Waqaf opens great opportunities for investment business creation, wh...
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
UPAYA PENINGKATAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI SOSIALISASI PENGELOLAAN DANA DESA DALAM MENINGKATKAN DERAJAT KESEHATAN MASYARAKAT
UPAYA PENINGKATAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT MELALUI SOSIALISASI PENGELOLAAN DANA DESA DALAM MENINGKATKAN DERAJAT KESEHATAN MASYARAKAT
Abstrak UU No. 19 Tahun 2023 tentang APBN dan Permendes No. 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024 mencakup Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 202...
Model Institusi Pendidikan Melalui Sinergi Dana Wakaf dan Zakat di Malaysia
Model Institusi Pendidikan Melalui Sinergi Dana Wakaf dan Zakat di Malaysia
Education is a main asset in the growing and development of a country. Various financial resources from the government and private agencies are provided to ensure that all Malaysia...
Efektivitas Peruntukkan Dana Desa
Efektivitas Peruntukkan Dana Desa
Dalam rangka meningkatkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, pemerintahan Presiden Joko Widodo membuat terobosan melalui program menyalurkan Dana Desa. “Tahun 2015  Alok...
Harmonisasi dan Akselerasi Desa Siaga (HADesi) pada Pengembangan Desa Mitra
Harmonisasi dan Akselerasi Desa Siaga (HADesi) pada Pengembangan Desa Mitra
Kegiatan desa siaga digulirkan pada tahun 2006. Pada tahun 2012 capaian jumlah desa siaga aktif sebanyak 52.804 dari 81.253 desa di seluruh Indonesia atau sekitar (64,9%) dari targ...
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KAWUNGLARANG, KECAMATAN RANCAH, KABUPATEN CIAMIS
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KAWUNGLARANG, KECAMATAN RANCAH, KABUPATEN CIAMIS
Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintah...
KECEMASAN SAAT PANDEMI COVID 19: LITERATUR REVIEW Hardiyati, Efri Widianti, Taty Hernawaty Departemen Keperawatan Jiwa Poltekkes Kemenkes Mamuju Sulbar, Universitas Pad...

Back to Top