Javascript must be enabled to continue!
Aspek Hukum Keselamatan Penerbangan di Indonesia
View through CrossRef
Penerbangan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional mempunyai peranan penting dalam kehidupan masyarakat, oleh karenanya penyelenggaraan harus ditata dalam satu kesatuan sistem transportasi nasional secara terpadu dengan mengintegrasikan dan mendinamisasikan prasarana dan sarana penerbangan. Penyelenggaraan penerbangan bertujuan mewujudkan penerbangan yang tertib, teratur, selamat, aman, nyaman, dll. Hal ini sesuai dengan semboyan yang berlaku umum di dunia penerbangan yaitu 3S+1C: Keselamatan, keamanan, pelayanan dan ketaatan terhadap aturan. Guna mendukung kelancaran kegiatan penerbangan diwajibkan mematuhi ketentuan yang berlaku, antara lain: Pasal 44 Konvensi Chicago 1944, International Civil Aviation Organization (ICAO), UU Penerbangan, Peraturan Pemerintah, Peraturan dan Keputusan Menteri Perhubungan dan Peraturan Pelaksanaan lainnya. Terdapat berbagai faktor yang mempengaruhi kinerja keselamatan penerbangan yang dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi bersama demi tercapainya pelayanan keselamatan penerbangan yang sesuai dengan peraturan nasional maupun internasional. Penelitian ini membahas: Bagaimana pengaturan dan implementasi kebijakan keselamatan penerbangan di Indonesia? Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (yuridis normatif), dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh dari sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tertier.
Title: Aspek Hukum Keselamatan Penerbangan di Indonesia
Description:
Penerbangan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional mempunyai peranan penting dalam kehidupan masyarakat, oleh karenanya penyelenggaraan harus ditata dalam satu kesatuan sistem transportasi nasional secara terpadu dengan mengintegrasikan dan mendinamisasikan prasarana dan sarana penerbangan.
Penyelenggaraan penerbangan bertujuan mewujudkan penerbangan yang tertib, teratur, selamat, aman, nyaman, dll.
Hal ini sesuai dengan semboyan yang berlaku umum di dunia penerbangan yaitu 3S+1C: Keselamatan, keamanan, pelayanan dan ketaatan terhadap aturan.
Guna mendukung kelancaran kegiatan penerbangan diwajibkan mematuhi ketentuan yang berlaku, antara lain: Pasal 44 Konvensi Chicago 1944, International Civil Aviation Organization (ICAO), UU Penerbangan, Peraturan Pemerintah, Peraturan dan Keputusan Menteri Perhubungan dan Peraturan Pelaksanaan lainnya.
Terdapat berbagai faktor yang mempengaruhi kinerja keselamatan penerbangan yang dapat dijadikan sebagai bahan evaluasi bersama demi tercapainya pelayanan keselamatan penerbangan yang sesuai dengan peraturan nasional maupun internasional.
Penelitian ini membahas: Bagaimana pengaturan dan implementasi kebijakan keselamatan penerbangan di Indonesia? Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (yuridis normatif), dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh dari sumber bahan hukum primer, sekunder, dan tertier.
Related Results
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Grand Design Reformasi Penelitian Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia
Grand Design Reformasi Penelitian Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Negara Republik Indonesia
Dillihat dari sisi penelitian hukum, pembangunan hukum nasional merupakan wujud sistem hukum nasional, harus didukung oleh perencanaan pembentukan materi hukum, penelitian hukum, p...
PENGARUH PENGGABUNGAN UNIT TERHADAP EFISIENSI PELAYANAN INFORMASI PENERBANGAN DI PERUM LPPNPI CABANG MAKASSAR AIR TRAFFIC SERVICE CENTER (MATSC)
PENGARUH PENGGABUNGAN UNIT TERHADAP EFISIENSI PELAYANAN INFORMASI PENERBANGAN DI PERUM LPPNPI CABANG MAKASSAR AIR TRAFFIC SERVICE CENTER (MATSC)
Pemberian pelayanan informasi penerbangan sangat penting dalam keselamatan penerbangan. Dalam Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan, disebutkan bahwa keselamatan pe...
Evaluasi Penyuluhan Kesehatan Terhadap Pengetahuan Taruna/ Remaja Tentang HIV/AIDS Di Akademi Teknik Dan Keselamatan Penerbangan Makassar Tahun 2019
Evaluasi Penyuluhan Kesehatan Terhadap Pengetahuan Taruna/ Remaja Tentang HIV/AIDS Di Akademi Teknik Dan Keselamatan Penerbangan Makassar Tahun 2019
Pemberian intervensi penyuluhan kesehatan dimaksudkan untuk memperoleh gambaran pengetahuan Taruna Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Makassar terhadap konsep dasar HIV/AI...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
Analisis Pelaksanaan Standar Sasaran Keselamatan Pasien di Unit Gawat Darurat Ribka Saktiana Pasaribu
Analisis Pelaksanaan Standar Sasaran Keselamatan Pasien di Unit Gawat Darurat Ribka Saktiana Pasaribu
Latar belakang Keselamatan pasien adalah suatu sistem yang membuat asuhan pasien lebih aman, meliputi asesmen risiko, identifikasi dan pengelolaan risiko pasien, pelaporan dan anal...
Analisa Standar Keamanan terhadap Keselamatan Penerbangan di Bandar Udara Komodo Labuan Bajo
Analisa Standar Keamanan terhadap Keselamatan Penerbangan di Bandar Udara Komodo Labuan Bajo
Pemberian pelayanan informasi penerbangan oleh seorang Aerodrome Flight Information Service berupa Information Service dan Alerting Service kepada pesawat harus bisa menjamin kesel...
Budaya Keselamatan Pasien di Rumah Sakit Umum Pusat Soeradji Tirtonegoro Klaten Tahun 2022
Budaya Keselamatan Pasien di Rumah Sakit Umum Pusat Soeradji Tirtonegoro Klaten Tahun 2022
LATAR BELAKANG: Mewujudkan budaya keselamatan pasien adalah tantangan bagi rumah sakit dalam proses memberikan layanan yang berorientasi pada kualitas dan keselamatan pasien. Surve...

