Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

HAK PEMELIHARAAN ATAS ANAK (HADHANAH) AKIBAT PERCERAIAN DITINJAU DARI HUKUM POSITIF

View through CrossRef
Perceraian bukanlah halangan bagi anak untuk memperoleh hak pengasuhan atas dirinya dan kedua orang tuanya, satu hal yang menjadi ketakutan besar bagi seorang anak adalah perceraian orang tua, ketika perceraian terjadi anak akan menjadi korban utama. Orang tua yang bercerai harus tetap memikirkan bagaimana membantu anak untuk mengatasi penderitaan akibat perpisahan orang tuanya. Hadhanah merupakan kebutuhan atau keharusan demi kemaslahatan anak itu sendiri, sehingga meskipun kedua orang tua mereka memiliki ikatan atau sudah bercerai, anak tetap berhak mendapatkan perhatian dari kedua orang tuanya. Seorang anak mempunyai hak-hak dasar sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak. Hadhanah ialah memelihara anak yang belum mumayyiz (belum mampu mengurus dirinya sendiri). Hak pemeliharaan anak akibat perceraian menurut fiqih ialah ibu dari pada ayahnya. Sedangkan menurut Hukum Positif diantaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, orang tua berkewajiban memelihara anaknya sampai anak tersebut menikah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang lebih berhak untuk memelihara anak adalah salah satu dari kedua orang tuanya yang dekat dengan ananknya. Meskipun dalam pasal 105 (a) Kompilasi Hukum Islam disebutkan bahwa pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya, akan tetapi tidak selamanya ibu mendapatkan hak menjadi pengasuh anak dengan berbagai alasan, seperti jika ibu dari anak adalah seorang penjudi, pemabuk, ringan tangan, menelantarkan anak, tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, tabiat jelek ibunya dalam mendidik anak, sering mencaci, menghina, atau bahkan melakukan kekerasan secara fisik terhadap anak. Ibunya tidak melakukan hal tersebut secara langsung akan tetapi dapat memberikan contoh yang tidak baik bagi anak, misalnya gaya hidup ibunya yang terlalu boros, tidak bermoral, lingkungan tempat tinggal ibunya yang tidak baik untuk perkembangan anak misalnya lingkungan prostitusi, narkoba dan sebagainya. Maka bisa jadi hak asuh anak (hadhanah) akan jatuh pada pihak ayah.
LPPM Universitas Ibn Khaldun Bogor
Title: HAK PEMELIHARAAN ATAS ANAK (HADHANAH) AKIBAT PERCERAIAN DITINJAU DARI HUKUM POSITIF
Description:
Perceraian bukanlah halangan bagi anak untuk memperoleh hak pengasuhan atas dirinya dan kedua orang tuanya, satu hal yang menjadi ketakutan besar bagi seorang anak adalah perceraian orang tua, ketika perceraian terjadi anak akan menjadi korban utama.
Orang tua yang bercerai harus tetap memikirkan bagaimana membantu anak untuk mengatasi penderitaan akibat perpisahan orang tuanya.
Hadhanah merupakan kebutuhan atau keharusan demi kemaslahatan anak itu sendiri, sehingga meskipun kedua orang tua mereka memiliki ikatan atau sudah bercerai, anak tetap berhak mendapatkan perhatian dari kedua orang tuanya.
Seorang anak mempunyai hak-hak dasar sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak.
Hadhanah ialah memelihara anak yang belum mumayyiz (belum mampu mengurus dirinya sendiri).
Hak pemeliharaan anak akibat perceraian menurut fiqih ialah ibu dari pada ayahnya.
Sedangkan menurut Hukum Positif diantaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, orang tua berkewajiban memelihara anaknya sampai anak tersebut menikah.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yang lebih berhak untuk memelihara anak adalah salah satu dari kedua orang tuanya yang dekat dengan ananknya.
Meskipun dalam pasal 105 (a) Kompilasi Hukum Islam disebutkan bahwa pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya, akan tetapi tidak selamanya ibu mendapatkan hak menjadi pengasuh anak dengan berbagai alasan, seperti jika ibu dari anak adalah seorang penjudi, pemabuk, ringan tangan, menelantarkan anak, tidak dapat menjamin keselamatan jasmani dan rohani anak, tabiat jelek ibunya dalam mendidik anak, sering mencaci, menghina, atau bahkan melakukan kekerasan secara fisik terhadap anak.
 Ibunya tidak melakukan hal tersebut secara langsung akan tetapi dapat memberikan contoh yang tidak baik bagi anak, misalnya gaya hidup ibunya yang terlalu boros, tidak bermoral, lingkungan tempat tinggal ibunya yang tidak baik untuk perkembangan anak misalnya lingkungan prostitusi, narkoba dan sebagainya.
Maka bisa jadi hak asuh anak (hadhanah) akan jatuh pada pihak ayah.

Related Results

Pemenuhan Hak-hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua di Kecamatan Cikembar
Pemenuhan Hak-hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua di Kecamatan Cikembar
Perceraian di Kecamatan Cikembar kerapkali menimbulkan ekses-ekses masalah pemenuhan hak-hak anak pasca perceraian orang tua. Banyak hambatan utama yang menjadi penyebab terbengkal...
Hukum Hadhanah Anak Akibat Perceraian
Hukum Hadhanah Anak Akibat Perceraian
Abstract: Children are a gift of God, so parents are obliged to take care of their children. When a divorce occurs, both parents still have obligations in taking care of their chil...
PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Perlindungan anak terhadap anak yang bermasalah dengan hukum, sebagai bagian utama peningkatan kualitas hidup manusia Indonesia, karena anak adalah kelompok strategis berkelanjutan...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Hak Asuh Anak Akibat Perceraian Orang Tua
Hak Asuh Anak Akibat Perceraian Orang Tua
Hak asuh anak saat terjadi perceraian dengan situasi adanya seorang anak, menimbulkan akibat dari adanya perceraian yakni persoalan hak asuh anak, maka dengan itu baik ayah atau ib...
Status Hukum Anak Angkat dan Pemeliharaannya Pasca Perceraian Orang Tua Angkat
Status Hukum Anak Angkat dan Pemeliharaannya Pasca Perceraian Orang Tua Angkat
This study aims to determine the status and responsibility of maintaining adopted children after divorce between adoptive parents. Due to the discussion of the topic of the status ...
Rekonstruksi Penetapan Anak Biologis dari Hasil Perkawinan Tidak Sah Dalam Putusan Pengadilan Agama
Rekonstruksi Penetapan Anak Biologis dari Hasil Perkawinan Tidak Sah Dalam Putusan Pengadilan Agama
The legal norm contained within Article 42 of the Marriage Law rigidly stipulates that the legal validity of a child depends on the legality of the marriage of their biological par...
Case Analysis Study of Divorce and Child Custody Dispute Decision Number 1073/Pdt.G/2017/PA
Case Analysis Study of Divorce and Child Custody Dispute Decision Number 1073/Pdt.G/2017/PA
Permasalahan hak asuh anak pasca perceraian antara suami istri yang memiliki dampak serius terhadap aspek psikologis, kesejahteraan, dan pendidikan anak. Dua situasi utama yang mun...

Back to Top