Javascript must be enabled to continue!
Peran Notaris dalam Pelaksanaan Legalisasi Dokumen Publik Asing Menurut Konvensi Apostille
View through CrossRef
Pemerintah Indonesia melalui kementerian hukum dan HAM RI, telah mengeluarkan peraturan presiden no. 2 tahun 2021 yang menyatakan bahwa Indonesia resmi bergabung dalam konvensi Internasional tentang Apostille. Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi, dimana salah satunya kemenkumham selaku Competent Authority atau otoritas yang berwenang. Pada umumnya, dokumen publik yang diproduksi atau dikeluarkan oleh negara tidak memerlukan sebuah verifikasi asal dokumen tersebut dikeluarkan jika digunakan pada negara tersebut. Tetapi hal ini berbeda saat dokumen akan digunakan pada negara lain, dikarenakan lembaga atau pejabat yang mengeluarkan dokumen tidak familiar dikenal antar negara satu sama lain, sehingga hal ini lah yang menjadi latar belakang kebutuhan legalisasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa peran notaris dalam melegalisasi dokumen publik asing menurut konvensi Apostille yaitu untuk mengesahkan tanda tangan Pejabat, pengesahan cap, dan/atau segel resmi dalam dokumen yang dimohonkan berdasarkan verifikasi. Pelaksanaan proses legalisasi dokumen untuk dilanjutkan ke Apostille yaitu dilakukan dengan beberapa tahapan diantaranya permohonan, verifikasi dokumen oleh dirjen AHU, pembayaran permohonan, dan pencetakan sertifikat Apostille
Title: Peran Notaris dalam Pelaksanaan Legalisasi Dokumen Publik Asing Menurut Konvensi Apostille
Description:
Pemerintah Indonesia melalui kementerian hukum dan HAM RI, telah mengeluarkan peraturan presiden no.
2 tahun 2021 yang menyatakan bahwa Indonesia resmi bergabung dalam konvensi Internasional tentang Apostille.
Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi, dimana salah satunya kemenkumham selaku Competent Authority atau otoritas yang berwenang.
Pada umumnya, dokumen publik yang diproduksi atau dikeluarkan oleh negara tidak memerlukan sebuah verifikasi asal dokumen tersebut dikeluarkan jika digunakan pada negara tersebut.
Tetapi hal ini berbeda saat dokumen akan digunakan pada negara lain, dikarenakan lembaga atau pejabat yang mengeluarkan dokumen tidak familiar dikenal antar negara satu sama lain, sehingga hal ini lah yang menjadi latar belakang kebutuhan legalisasi.
Hasil penelitian menunjukan bahwa peran notaris dalam melegalisasi dokumen publik asing menurut konvensi Apostille yaitu untuk mengesahkan tanda tangan Pejabat, pengesahan cap, dan/atau segel resmi dalam dokumen yang dimohonkan berdasarkan verifikasi.
Pelaksanaan proses legalisasi dokumen untuk dilanjutkan ke Apostille yaitu dilakukan dengan beberapa tahapan diantaranya permohonan, verifikasi dokumen oleh dirjen AHU, pembayaran permohonan, dan pencetakan sertifikat Apostille.
Related Results
Revolusi Layanan Hukum: Implementasi Convention Apostille dan Dampaknya Terhadap Proses Legalisasi Dokumen di Indonesia
Revolusi Layanan Hukum: Implementasi Convention Apostille dan Dampaknya Terhadap Proses Legalisasi Dokumen di Indonesia
This research explores the implementation of the Apostille Convention in the Indonesian legal system with a focus on Apostille legalization services. The Convention is intended to ...
RUANG LINGKUP DOKUMEN APOSTILLE
RUANG LINGKUP DOKUMEN APOSTILLE
Ease of doing business as a major theme in economic development requires encouragement from various aspects of administrative procedures, one of which is the abolition of the legal...
TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS PELANGGARAN TERHADAP PENANDATANGANAN AKTA YANG TIDAK DILAKUKAN DIHADAPAN NOTARIS
TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS PELANGGARAN TERHADAP PENANDATANGANAN AKTA YANG TIDAK DILAKUKAN DIHADAPAN NOTARIS
Abstract The deed made by or before a Notary is an authentic deed, the party who denies the truth of an authentic deed must be able to prove otherwise. It is necessary t...
Peran Notaris Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Barat Dengan Peran Pengadilan Agama Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Islam
Peran Notaris Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Barat Dengan Peran Pengadilan Agama Dalam Pembagian Waris Berdasarkan Hak Waris Islam
ABSTRAKPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui Peran Notaris dalam Pembagian Waris Barat dengan Peran Pengadilan Agama Dalam Pembagian Waris Islam. Untuk mengetahui kewenangan no...
Kedudukan Hukum Notaris, Akta Notaris Dan Saksi Akta Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata
Kedudukan Hukum Notaris, Akta Notaris Dan Saksi Akta Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata
Abstract
Civil law cases of tort lawsuits for an agreement set forth in the form of a notarial deed still dominate the amount recorded in the clerkship of the district court....
URGENSI PERUBAHAN PENGATURAN SYARAT PENGANGKATAN NOTARIS UNTUK MEWUJUDKAN PROFESIONALISME JABATAN NOTARIS DI INDONESIA
URGENSI PERUBAHAN PENGATURAN SYARAT PENGANGKATAN NOTARIS UNTUK MEWUJUDKAN PROFESIONALISME JABATAN NOTARIS DI INDONESIA
Abstract Notary is a public official who is authorized to make authentic deeds and has other authorities as referred to in the Notary Position Law or based on other laws. To creat...
Kedudukan Akta Fidusia Yang Dibuat Oleh Notaris Yang Diluar Daerah Jabatannya
Kedudukan Akta Fidusia Yang Dibuat Oleh Notaris Yang Diluar Daerah Jabatannya
ABSTRAKPasal 17 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris yang mengatur bahwa Notaris hanya berwenang untuk membuat ...
Perjanjian Perkawinan Yang Diumumkan Melalui Media Cetak
Perjanjian Perkawinan Yang Diumumkan Melalui Media Cetak
Perjanjian perkawinan atau perjanjian pranikah yang diumumkan Notaris melalui media cetak merupakan pelanggaran kode etik Notaris, karena Notaris merupakan pejabat umum membuat akt...

