Javascript must be enabled to continue!
PEMBERIAN SANKSI ADAT KEPADA PELAKU PENCURIAN PRATIMA DI BALI
View through CrossRef
Ujung dari suatu penegakan hukum adalah pemberian sanksi terhadap pelaku tindak pidana. Di Bali terdapat tindak pidana pencurian dimana benda yang menjadi objek tindak pidana adalah Pratima (Benda sakral). Ketentuan pada KUHP tidak mengatur secara jelas penjatuhan sanksi adat, oleh karena itu penjatuhan sanksi pidana biasa kepada pelaku tindak pidana yang tergolong tindak pidana adat terkadang belum bisa menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa terkait pencurian pratima dalam perspektif hukum pidana adat dan dasar hukum pemberian sanksi adat. Penelitian ini mempergunakan metode penelitian normatif. Kemudian menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual serta menggunakan teknik argumentasi hukum dalam pembahasannya.
Bahwa pencurian pratima lebih tepat dikaitkan dalam perspektif tindak pidana adat, karena dampak dari pencurian pratima tersebut tidak hanya pada kerugian materiil saja melainkan kerugian immateriil dimana dapat mengganggu keseimbangan di masyarakat.
Penerapan sanksi adat untuk penyelesaian tindak pidana pencurian pratima di Bali dapat dilakukan karena eksistensi hukum pidana adat masih dibutuhkan di Indonesia dengan mengaitkan konsep keadilan restorative, diskresi, dan teori pemidanaan gabungan sehingga sanksi adat yang dapat dijatuhkan adalah denda untuk upacara pembersihan.
Title: PEMBERIAN SANKSI ADAT KEPADA PELAKU PENCURIAN PRATIMA DI BALI
Description:
Ujung dari suatu penegakan hukum adalah pemberian sanksi terhadap pelaku tindak pidana.
Di Bali terdapat tindak pidana pencurian dimana benda yang menjadi objek tindak pidana adalah Pratima (Benda sakral).
Ketentuan pada KUHP tidak mengatur secara jelas penjatuhan sanksi adat, oleh karena itu penjatuhan sanksi pidana biasa kepada pelaku tindak pidana yang tergolong tindak pidana adat terkadang belum bisa menyelesaikan permasalahan yang terjadi.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa terkait pencurian pratima dalam perspektif hukum pidana adat dan dasar hukum pemberian sanksi adat.
Penelitian ini mempergunakan metode penelitian normatif.
Kemudian menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual serta menggunakan teknik argumentasi hukum dalam pembahasannya.
Bahwa pencurian pratima lebih tepat dikaitkan dalam perspektif tindak pidana adat, karena dampak dari pencurian pratima tersebut tidak hanya pada kerugian materiil saja melainkan kerugian immateriil dimana dapat mengganggu keseimbangan di masyarakat.
Penerapan sanksi adat untuk penyelesaian tindak pidana pencurian pratima di Bali dapat dilakukan karena eksistensi hukum pidana adat masih dibutuhkan di Indonesia dengan mengaitkan konsep keadilan restorative, diskresi, dan teori pemidanaan gabungan sehingga sanksi adat yang dapat dijatuhkan adalah denda untuk upacara pembersihan.
.
Related Results
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
AbstractAdat Positive Legal Science was initiated to simplify Western People (officer, legal enforcer, scholar) to understand adat or adat law. There are two important process to p...
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
Abstrak - Kampung Adat Cireundeu merupakan salah satu Kampung Adat yang masih eksis hingga saat ini. Kampung Adat Cireundeu terletak di Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selat...
PENCURIAN PRATIMA DALAM KAJIAN HUKUM PIDANA HINDU
PENCURIAN PRATIMA DALAM KAJIAN HUKUM PIDANA HINDU
<p><em>Pratima Theft Crime is part of the crime of theft or crimes against property or objects that are sacred and sacred or sacred and sanctified which are related to ...
Kebijakan Hukum Adat Pararem Pangele Dalam Melindungi Masyarakat Desa Adat Sega Karangasem dari Bahaya Rabies
Kebijakan Hukum Adat Pararem Pangele Dalam Melindungi Masyarakat Desa Adat Sega Karangasem dari Bahaya Rabies
Penyebaran virus rabies di Bali dalam tiga tahun terakhir cukup mengkhawatirkan, hal ini ditunjukkan dengan tingginya angka kasus rabies di Bali yang terindikasi disebabkan oleh pe...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
Eksistensi dan Penerapan Hukum Adat di Kota Jambi dan Sekitarnya
Eksistensi dan Penerapan Hukum Adat di Kota Jambi dan Sekitarnya
Penelitian ini bertujuan untuk menghasilkan data kualitatif melalui pendekatan ekstrinsik, yaitu pandangan dan penilaian peneliti dari kacamata netral guna mengetahui dan memahami ...
KONSEP ADAT DALAM PERADABAN MELAYU
KONSEP ADAT DALAM PERADABAN MELAYU
Budaya adalah bentuk jamak dari kata budi dan daya yang berarti cinta, karsa, dan rasa. Kata budaya berasal dari bahasa Sansekerta budhayah yaitu bentuk jamak dari kata buddhi yang...
Eksistensi Perlindungan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Bali di Era Globalisasi
Eksistensi Perlindungan Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Bali di Era Globalisasi
Keberadaan masyarakat adat di Indonesia diakui secara tegas dalam konstitusi Negara yaitu Undang-Undang Dasar 1945, salah satu ciri khas masyarakat adat adalah adanya hak ulayat ma...


