Javascript must be enabled to continue!
Faktor-Faktor Yang Memengaruhi Perkawinan Usia Dini Di Kecamatan Sukadana
View through CrossRef
Latar Belakang : Perkawinan usia dini adalah perkawinan pada remaja di bawah usia 19 tahun yang seharusnya belum siap untuk melaksanakan pernikahan. Masalah perkawinan dini juga terjadi di Kecamatan Sukadana. Selama kurun waktu 2020, terjadi sebanyak 283 perkawinan usia dini. Perkawinan usia dini dapat menimbulkan resiko baik bagi remaja yang menikah dini, anak yang akan dilahirkan, dan memiliki risiko perceraian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang berpengaruh terhadap perkawinan usia dini di Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur tahun 2020. Metode : jenis penelitian ini adalah observasional analitik dengan rancangan Cross Sectional. Sampel yang ditetapkan sebanyak 166 responden dengan teknik simple random sampling. Instrumen yang digunakan adalah kuesioner terstruktur dan lembar observasi. Data dianalisis menggunakan uji chi-square serta uji regresi logistic menggunakan SPSS versi 20.0. Hasil : variabel yang berhubungan dengan perkawinan usia dini dalam penelitian ini yaitu tingkat pendidikan (p=0,004, RP=0,796), pekerjaan orang tua (p=0,000, RP=0,237), pendapatan keluarga (p=0,001, RP=3,957), dan tingkat pengetahuan (p=0,000, RP=9,913). Sedangkan faktor yang tidak berhubungan dengan perkawinan usia dini adalah budaya (p=0,710, RP=1,373) dan peran teman sebaya (p=0,163, RP=0,604). Kesimpulan : perkawinan usia dini merupakan salah satu ancaman bagi pencapaian target Sustainable Development Goals (SDGs) 2030. Untuk mengatasi hal ini perlu adanya kejasama dari berbagai pihak untuk mengupayakan pencegahan peningkatan angka kejadian perkawinan usia dini sebagai upaya preventif untuk menurunkan gangguan dan risiko yang dapat terjadi akibat perkawinan usia dini.
Title: Faktor-Faktor Yang Memengaruhi Perkawinan Usia Dini Di Kecamatan Sukadana
Description:
Latar Belakang : Perkawinan usia dini adalah perkawinan pada remaja di bawah usia 19 tahun yang seharusnya belum siap untuk melaksanakan pernikahan.
Masalah perkawinan dini juga terjadi di Kecamatan Sukadana.
Selama kurun waktu 2020, terjadi sebanyak 283 perkawinan usia dini.
Perkawinan usia dini dapat menimbulkan resiko baik bagi remaja yang menikah dini, anak yang akan dilahirkan, dan memiliki risiko perceraian.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang berpengaruh terhadap perkawinan usia dini di Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur tahun 2020.
Metode : jenis penelitian ini adalah observasional analitik dengan rancangan Cross Sectional.
Sampel yang ditetapkan sebanyak 166 responden dengan teknik simple random sampling.
Instrumen yang digunakan adalah kuesioner terstruktur dan lembar observasi.
Data dianalisis menggunakan uji chi-square serta uji regresi logistic menggunakan SPSS versi 20.
Hasil : variabel yang berhubungan dengan perkawinan usia dini dalam penelitian ini yaitu tingkat pendidikan (p=0,004, RP=0,796), pekerjaan orang tua (p=0,000, RP=0,237), pendapatan keluarga (p=0,001, RP=3,957), dan tingkat pengetahuan (p=0,000, RP=9,913).
Sedangkan faktor yang tidak berhubungan dengan perkawinan usia dini adalah budaya (p=0,710, RP=1,373) dan peran teman sebaya (p=0,163, RP=0,604).
Kesimpulan : perkawinan usia dini merupakan salah satu ancaman bagi pencapaian target Sustainable Development Goals (SDGs) 2030.
Untuk mengatasi hal ini perlu adanya kejasama dari berbagai pihak untuk mengupayakan pencegahan peningkatan angka kejadian perkawinan usia dini sebagai upaya preventif untuk menurunkan gangguan dan risiko yang dapat terjadi akibat perkawinan usia dini.
Related Results
IMPLIKASI PERKAWINAN USIA DINI DI BANJAR AUMAN BUKIT MUNDUK TIYING DESA PELAGA KECAMATAN PETANG KABUPATEN BADUNG
IMPLIKASI PERKAWINAN USIA DINI DI BANJAR AUMAN BUKIT MUNDUK TIYING DESA PELAGA KECAMATAN PETANG KABUPATEN BADUNG
Perkawinan usia dini merupakan suatu hubungan lahir batin antara laki-laki dan perempuan dalam berumah tangga pada usia yang masih muda. Perkawinan usia dini yang terjadinya di Ban...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
Akta Penegasan Perjanjian Perkawinan Kaitannya dengan Pemenuhan Prinsip Publisitas
Akta Penegasan Perjanjian Perkawinan Kaitannya dengan Pemenuhan Prinsip Publisitas
In the Marriage Agreement to bind the third party, then the marriage agreement must meet the principle of publicity, that is, by registered or recorded. Registration of marriage ag...
Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Waris Anak Luar Kawin Dengan Ayah Biologisnya Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010
Tinjauan Yuridis Terhadap Hak Waris Anak Luar Kawin Dengan Ayah Biologisnya Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VIII/2010
Perkawinan adalah sebuah perilaku makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, agar kehidupan manusia dapat berkembang. Sistem perkawinan dan aturannya yang berlaku pada suatu masyarakat a...
GAMBARAN FAKTOR IBU YANG MEMBERIKAN ASI EKSKLUSIF PADA BAYI USIA 6-12 BULAN DI DESA SUKADANA ILIR WILAYAH KERJA PUSKESMAS SUKADANA LAMPUNG TIMUR
GAMBARAN FAKTOR IBU YANG MEMBERIKAN ASI EKSKLUSIF PADA BAYI USIA 6-12 BULAN DI DESA SUKADANA ILIR WILAYAH KERJA PUSKESMAS SUKADANA LAMPUNG TIMUR
Air Susu Ibu (ASI) merupakan makanan pertama, utama dan terbaik bagi bayi yang bersifat alamiah. ASI mengandung berbagai zat gizi yang dibutuhkan dalam proses pertumbuhan danperkem...
Implementasi Perubahan Batas Usia Perkawinan Menurut UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Implementasi Perubahan Batas Usia Perkawinan Menurut UU No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Penelitian yang dilakukan penulis ini menelaah bagaimana implementasi mengenai batas usia perkawinan menurut “Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang...
Problematika Pernikahan Usia Dini
Problematika Pernikahan Usia Dini
Penelitian ini membahas tentang Problematika Pernikahan Usia Dini (Studi Kasus Di Desa Kabubu Kecamatan Topoyo Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat). Pokok masalah terse...
Hukum Pencatatan Perkawinan dan Akibat Hukumnya (Perbandingan Hukum Pencatatan Perkawinan di Indonesia dan Brunei Darussalam)
Hukum Pencatatan Perkawinan dan Akibat Hukumnya (Perbandingan Hukum Pencatatan Perkawinan di Indonesia dan Brunei Darussalam)
Pencatatan perkawinan merupakan suatu tugas atau kewajiban yang fundamental bagi calon suami istri yang hendak melaksanakan perkawinan, dikarenakan jika tidak melakukannya maka aka...


