Javascript must be enabled to continue!
Perjanjian Sewa Menyewa Hak Tanah Jangka Waktu Seumur Hidup (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 376 PK/PDT/2019)
View through CrossRef
Tujuan penelitian ini yaitu berdasarkan aturan pasal 1548 KUH perdata menjelaskan bahwasanyapersetujuan yang menyebabkan satu pihak mengikatkan diri dengan memberi kenikmatan barang untuk pihaklainnya dalam kurun waktu tertentu, melalui pembayaran harga yang telah disanggupi pihak lainnya tersebut.Dalam hal ini terdapat kekaburan dan penafsiran atas pasal tersebut tentang pengertian dengan suatu waktutertentu pada perjanjian sewa menyewa. Studi ini membahas terkait ketentuan jangka waktu dalam perjanjiansewa berdasarkan KUHPerdata dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 376PK/pdt/2019 terkait ketentuanjangka waktu seumur hidup dalam perjanjian sewa menyewa hak atas tanah. Penelitian ini memakai metodedengan tipe penelitian hukum normatif dan jenis pendekatan undang-undang dan kasus. Hasil penelitianmenunjukan bahwa ketentuan “Waktu Tertentu†dalam Pasal 1548 KUHPerdata menimbulkan adanyapenafsiran dan berpotensi melahirkan adanya sengketa diantara para pihak terkait jangka waktu sewa menyewa,sebagaimana pandangan R. Subekti bahwa “Waktu Tertentu†Memunculkan adanya pertanyaan terkaitpengertian dari waktu tertentu sebab pada konteks sewa-menyewa tidak diharuskan untuk menyebutkan jangkawaktu barang tersebut disewa, asalkan telah terdapat persetujuan harga dalam perharinya, perbulannya maupunpertahunnya.Mahkamah Agung RI Nomor 376PK/pdt/2019 adalah sah telah berakhir, karena jangka waktuseumur hidup dalam sewa menyewa bertentangan dengan undang-undang, menciderai rasa keadilan dan nilaikepatutan.
Universitas Warmadewa
Title: Perjanjian Sewa Menyewa Hak Tanah Jangka Waktu Seumur Hidup (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 376 PK/PDT/2019)
Description:
Tujuan penelitian ini yaitu berdasarkan aturan pasal 1548 KUH perdata menjelaskan bahwasanyapersetujuan yang menyebabkan satu pihak mengikatkan diri dengan memberi kenikmatan barang untuk pihaklainnya dalam kurun waktu tertentu, melalui pembayaran harga yang telah disanggupi pihak lainnya tersebut.
Dalam hal ini terdapat kekaburan dan penafsiran atas pasal tersebut tentang pengertian dengan suatu waktutertentu pada perjanjian sewa menyewa.
Studi ini membahas terkait ketentuan jangka waktu dalam perjanjiansewa berdasarkan KUHPerdata dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 376PK/pdt/2019 terkait ketentuanjangka waktu seumur hidup dalam perjanjian sewa menyewa hak atas tanah.
Penelitian ini memakai metodedengan tipe penelitian hukum normatif dan jenis pendekatan undang-undang dan kasus.
Hasil penelitianmenunjukan bahwa ketentuan “Waktu Tertentu†dalam Pasal 1548 KUHPerdata menimbulkan adanyapenafsiran dan berpotensi melahirkan adanya sengketa diantara para pihak terkait jangka waktu sewa menyewa,sebagaimana pandangan R.
Subekti bahwa “Waktu Tertentu†Memunculkan adanya pertanyaan terkaitpengertian dari waktu tertentu sebab pada konteks sewa-menyewa tidak diharuskan untuk menyebutkan jangkawaktu barang tersebut disewa, asalkan telah terdapat persetujuan harga dalam perharinya, perbulannya maupunpertahunnya.
Mahkamah Agung RI Nomor 376PK/pdt/2019 adalah sah telah berakhir, karena jangka waktuseumur hidup dalam sewa menyewa bertentangan dengan undang-undang, menciderai rasa keadilan dan nilaikepatutan.
Related Results
PENERAPAN SANKSI DENDA TERHADAP KASUS PERSEKONGKOLAN TENDER JALAN NASIONAL
PENERAPAN SANKSI DENDA TERHADAP KASUS PERSEKONGKOLAN TENDER JALAN NASIONAL
ABSTRAKKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Putusan Nomor 09/KPPU-L/2013 menyatakan bahwa terlapor I, terlapor II, terlapor III, terlapor IV, terlapor V, terlapor VI, terl...
PERANAN BPSK DALAM SENGKETA PERJANJAN KREDIT (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 592 K/Pdt.Sus-BPSK/2016)
PERANAN BPSK DALAM SENGKETA PERJANJAN KREDIT (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 592 K/Pdt.Sus-BPSK/2016)
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (yang selanjutnya disebut BPSK) merupakan lembaga di luar pengadilan yang menangani sengketa konsumen dan juga berwenang untuk melindungi hak-h...
Anomali Perlindungan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Mahkamah Agung
Anomali Perlindungan Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Mahkamah Agung
This study examines the considerations of the Supreme Court justices in Decision Number 17P/HUM/2021. Through the judicial review mechanism, the decision annulled the joint decisio...
Peran PPAT Dalam Sistem Pendaftaran Tanah Adat di Bali
Peran PPAT Dalam Sistem Pendaftaran Tanah Adat di Bali
PTSL dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomar 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap....
Kendala Dalam Perjanjian Sewa Kapal TUGBOAT dan BARGE 230 Feet Sebagai Alat Angkut Muatan Batu Boulder Di Perairan Indonesia dan Upaya Penyelesaiannya
Kendala Dalam Perjanjian Sewa Kapal TUGBOAT dan BARGE 230 Feet Sebagai Alat Angkut Muatan Batu Boulder Di Perairan Indonesia dan Upaya Penyelesaiannya
One of the sea transportations that is really needed is transport ships, both from domestic and overseas routes. The mechanism for using ship transportation via rental or charter r...
Penerapan Ijarah dalam Sewa Menyewa Peralatan Hiking dan Camping Toko Cantigi Outdoor Shop Kabupaten Bandung
Penerapan Ijarah dalam Sewa Menyewa Peralatan Hiking dan Camping Toko Cantigi Outdoor Shop Kabupaten Bandung
Abstrack. The current trend of mountain climbing has become a source of income for many people, in terms of camping equipment or outdoor equipment rental services. Lease in fiqh is...
ANALISIS JUAL BELI TANAH DIBAWAH TANGAN YANG DI SAHKAN OLEH PENGADILAN
ANALISIS JUAL BELI TANAH DIBAWAH TANGAN YANG DI SAHKAN OLEH PENGADILAN
Abstract One of the authentic deeds that can be used as a basis for the transfer of land rights is a court decision. Based on statements from sources from the Pontianak National La...
WANPRESTASI PERJANJIAN SEWA MENYEWA GEDUNG
WANPRESTASI PERJANJIAN SEWA MENYEWA GEDUNG
Hukum mengatur dan memaksa pada siapapun tanpa pandang bulu. Tiada batas waktu dalam aturan aturan yang dihadirkan atau diciptakan oleh hukum itu sendiri. Begitupula dengan suatu p...


