Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR PADA PERUSAHAAN VOLUNTARY DELISTING DI PASAR MODAL

View through CrossRef
Pasar modal dipandang sebagai salah satu sarana yang efektif untuk mempercepat pembangunan suatu negara. Hal ini dimungkinkan karena pasar modal merupakan wahana yang dapat menggalang pengerahan dana jangka panjang dari masyarakat untuk disalurkan ke sektor – sektor yang produktif. Dan dipasar saham terdapat aksi korporasi yang dikenal dengan nama delisting saham yaitu merupakan penghapusan suatu emiten di bursa saham secara resmi yang dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Artinya, saham yang sebelumnya diperdagangkan di BEI akan dihapus dari daftar perusahaan publik, sehingga sahamnya tidak dapat diperjual belikan secara bebas di pasar modal. Tidak selamanya saham dapat diperjual-belikan. Emiten yang telah tercatat dan diperdagangkan di BEI bisa keluar atau dikeluarkan apabila terjadi kondisi-kondisi tertentu pada emiten. Penghapusan ini bisa bersifat sukarela (voluntary delisting) maupun paksaan (force delisting). Voluntary delisting adalah delisting saham secara sukarela yang diajukan oleh emiten sendiri karena alasan tententu. Delisting sukarela ini terjadi karena beberapa penyebab diantaranya emiten menghentikan operasi, bangkrut, terjadi merger, tidak memenuhi persyaratan otoritas bursa, atau ingin menjadi perusahaan tertutup. Penelitian ini menggunakan metode adalah yuridis normatif. Penelitian hukum normatif berdasarkan data sekunder dan menekankan pada langkah - langkah teoritis dan analisis normatif kualitatif. Adapun data yang digunakan dalam menyusun penulisan ini di peroleh dari penelitian kepustakaan (library research), sebagai suatu teknik pengumpulan data dengan memanfaatkan berbagai literatur berupa peraturan perundang - undangan, buku-buku, karya-karya ilmiah. Perlindungan terhadap investor masih rendah terutama terhadap investor minoritas. Dan pengaturan kepada voluntary delisting tidak sepenuhnya pasti. Bagi investor di sektor pasar modal, baik pemegang saham mayoritas maupun minoritas, kita perlu memfasilitasi perlindungan hukum, seperti kewajiban pengungkapan emiten. Pasar modal yang adil, tertib, dan efisien adalah pasar yang melindungi investor dari praktik bisnis yang tidak sehat dan tidak sehat, sedangkan berinvestasi adalah proses yang berbahaya. Resiko sulit dihindari. perlindungan, yang dapat diberikan oleh pemerintah ketika melakukan bisnis, hanya menjamin bahwa investor menerima informasi lengkap tentang resiko investasi. Salah satu kendala perlindungan investor adalah memantau kepatuhan perusahaan terhadap regulasi pasca go private. Hal ini terkait apakah perseroan tetap mematuhi surat Kepala OJK tentang kecukupan harga saham pemegang saham publik yang tidak diinginkan.
Title: PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR PADA PERUSAHAAN VOLUNTARY DELISTING DI PASAR MODAL
Description:
Pasar modal dipandang sebagai salah satu sarana yang efektif untuk mempercepat pembangunan suatu negara.
Hal ini dimungkinkan karena pasar modal merupakan wahana yang dapat menggalang pengerahan dana jangka panjang dari masyarakat untuk disalurkan ke sektor – sektor yang produktif.
Dan dipasar saham terdapat aksi korporasi yang dikenal dengan nama delisting saham yaitu merupakan penghapusan suatu emiten di bursa saham secara resmi yang dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Artinya, saham yang sebelumnya diperdagangkan di BEI akan dihapus dari daftar perusahaan publik, sehingga sahamnya tidak dapat diperjual belikan secara bebas di pasar modal.
Tidak selamanya saham dapat diperjual-belikan.
Emiten yang telah tercatat dan diperdagangkan di BEI bisa keluar atau dikeluarkan apabila terjadi kondisi-kondisi tertentu pada emiten.
Penghapusan ini bisa bersifat sukarela (voluntary delisting) maupun paksaan (force delisting).
Voluntary delisting adalah delisting saham secara sukarela yang diajukan oleh emiten sendiri karena alasan tententu.
Delisting sukarela ini terjadi karena beberapa penyebab diantaranya emiten menghentikan operasi, bangkrut, terjadi merger, tidak memenuhi persyaratan otoritas bursa, atau ingin menjadi perusahaan tertutup.
Penelitian ini menggunakan metode adalah yuridis normatif.
Penelitian hukum normatif berdasarkan data sekunder dan menekankan pada langkah - langkah teoritis dan analisis normatif kualitatif.
Adapun data yang digunakan dalam menyusun penulisan ini di peroleh dari penelitian kepustakaan (library research), sebagai suatu teknik pengumpulan data dengan memanfaatkan berbagai literatur berupa peraturan perundang - undangan, buku-buku, karya-karya ilmiah.
Perlindungan terhadap investor masih rendah terutama terhadap investor minoritas.
Dan pengaturan kepada voluntary delisting tidak sepenuhnya pasti.
Bagi investor di sektor pasar modal, baik pemegang saham mayoritas maupun minoritas, kita perlu memfasilitasi perlindungan hukum, seperti kewajiban pengungkapan emiten.
Pasar modal yang adil, tertib, dan efisien adalah pasar yang melindungi investor dari praktik bisnis yang tidak sehat dan tidak sehat, sedangkan berinvestasi adalah proses yang berbahaya.
Resiko sulit dihindari.
perlindungan, yang dapat diberikan oleh pemerintah ketika melakukan bisnis, hanya menjamin bahwa investor menerima informasi lengkap tentang resiko investasi.
Salah satu kendala perlindungan investor adalah memantau kepatuhan perusahaan terhadap regulasi pasca go private.
Hal ini terkait apakah perseroan tetap mematuhi surat Kepala OJK tentang kecukupan harga saham pemegang saham publik yang tidak diinginkan.

Related Results

Ruang Lingkup Hukum Dalam Pasar Modal
Ruang Lingkup Hukum Dalam Pasar Modal
Ruang lingkup hukum pasar modal merujuk pada serangkaian norma, peraturan, dan ketentuan hukum yang mengatur kegiatan transaksi efek serta aktivitas yang terkait dengan pasar modal...
Perlindungan Investor Terhadap Investasi Bodong di Indonesia
Perlindungan Investor Terhadap Investasi Bodong di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahhui bagaimana perlindungan hukum yang didapatkan Investor Terhadap investasi bodong, serta mengetahui bagaimana tahapan proses perlindungan y...
Perlindungan Hukum Terhadap Investor dalam hal Jual Beli Saham Online (Online Trading)
Perlindungan Hukum Terhadap Investor dalam hal Jual Beli Saham Online (Online Trading)
ABSTRAC This study aims to determine and analyze the legal protection of investors in terms of buying and selling shares online and to identify and analyze the inhibiting fac...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
MEKANISME DAN STRUTUR PASAR PERSPEKTIF SYARIAH
MEKANISME DAN STRUTUR PASAR PERSPEKTIF SYARIAH
MEKANISME DAN STRUKTUR PASAR PERSPEKTIF SYARIAHPendahuluan•Menurut ilmu ekonomi kapitalis, pasar sangat berperan dalam sistem pergerakan perekonomian dan sistem ekonomi kapitalis m...
MEKANISME DAN STRUKTUR PASAR PERSPEKTIF SYARIAH
MEKANISME DAN STRUKTUR PASAR PERSPEKTIF SYARIAH
MEKANISME DAN STRUKTUR PASAR PERSPEKTIF SYARIAHPendahuluan•Menurut ilmu ekonomi kapitalis, pasar sangat berperan dalam sistem pergerakan perekonomian dan sistem ekonomi kapitalis m...
ASPEK HUKUM PRAKTIK INSIDER TRADING TERHADAP INVESTOR DALAM PASAR MODAL DI INDONESIA
ASPEK HUKUM PRAKTIK INSIDER TRADING TERHADAP INVESTOR DALAM PASAR MODAL DI INDONESIA
AbstrakTujuan kajian ini adalah untuk mengetahui kelemahan apa yang ada dalam Undang-Undang Pasar Modal, sehingga pejabat berwenang dapat melakukan rekontruksi terhadap celah hukum...

Back to Top