Javascript must be enabled to continue!
RUU Perampasan Aset dalam Keperluan Negara
View through CrossRef
Urgensi penulisan ini diilhami oleh melihat maraknya korupsi, kolusi dan nepotisme dalam kehidupan bernegara di Indonesia. Maraknya korupsi, kolusi dan nepotisme merupakan keadaan darurat kejahatan yang harus dilambatkan lajunya. Langkah yang harus ditanamkan adalah rasa patriotic penyelenggara negara untuk mengedepankan perilaku mempedomani nilai moral, ethic dan religion dalam kesehariannya. Ada kekeliruan, kesalahan itu terjadi karena pada institusi pembuat undang-undang tersebut tidak mempedomani/mengedapankan nilai moral, ethic, religion dalam perbuatan keseharian tugas-tugasnya. Berdasarkan fakta lapangan, teori, konsep, serta analisis, yang dilakukan ditemukan susahnya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepostisme dalam bernegara, terdapatnya pengaruh perilaku individu, karakteristik individual sosial bernegara dengan hukum. Kompleksitas situasi sosial adanya keengganan pejabat negara untuk tunduk dan patuh pada hukum untuk menjauhkan diri dari perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme. Suatu keadaan dimana harus adanya sistem hukum baru, saling bertemu, mempengaruhi dan mengintervensi satu sama lain menyebabkan pergerakan kepatuhan hukum di masyarakat, masyarakat bernegara harusnya melakukan pilihan rasional, dan sosiologis untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, nepotisme. Karenanya kontruksi hukum yang ditawarkan adalah feedback kekuatan sosial personal (KSP) antara institusi negara (law making institution), (implementing instutition) dan masyarakat, dalam konstruksi presmatik kepatuhan ini harus lahir. Simpulan, sistem hukum sebagai penyeimbang untuk melahirkan undang undang perampasan asset dan sistem peradilan yang melaksanakan peradilan perampasan asset dan masyarakat Indonesia juga harus di akselerasikan dalam aplikasi ideal yang menjunjung tinggi konsitensi berbasis pada moral, ethic, dan religion. Dimana masyarakat Indonesia dan pejabat negara harus konsisten dalam penerapan yurisdiksi dan sistem hukum berkaitan hukum korupsi harus disediakan oleh negara. lahirkannya undang-undang perampasan asset, diharapkan menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam mengatasi semakin meluasnya kejahatan korupsi di negeri kita tercinta.
Title: RUU Perampasan Aset dalam Keperluan Negara
Description:
Urgensi penulisan ini diilhami oleh melihat maraknya korupsi, kolusi dan nepotisme dalam kehidupan bernegara di Indonesia.
Maraknya korupsi, kolusi dan nepotisme merupakan keadaan darurat kejahatan yang harus dilambatkan lajunya.
Langkah yang harus ditanamkan adalah rasa patriotic penyelenggara negara untuk mengedepankan perilaku mempedomani nilai moral, ethic dan religion dalam kesehariannya.
Ada kekeliruan, kesalahan itu terjadi karena pada institusi pembuat undang-undang tersebut tidak mempedomani/mengedapankan nilai moral, ethic, religion dalam perbuatan keseharian tugas-tugasnya.
Berdasarkan fakta lapangan, teori, konsep, serta analisis, yang dilakukan ditemukan susahnya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepostisme dalam bernegara, terdapatnya pengaruh perilaku individu, karakteristik individual sosial bernegara dengan hukum.
Kompleksitas situasi sosial adanya keengganan pejabat negara untuk tunduk dan patuh pada hukum untuk menjauhkan diri dari perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Suatu keadaan dimana harus adanya sistem hukum baru, saling bertemu, mempengaruhi dan mengintervensi satu sama lain menyebabkan pergerakan kepatuhan hukum di masyarakat, masyarakat bernegara harusnya melakukan pilihan rasional, dan sosiologis untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, nepotisme.
Karenanya kontruksi hukum yang ditawarkan adalah feedback kekuatan sosial personal (KSP) antara institusi negara (law making institution), (implementing instutition) dan masyarakat, dalam konstruksi presmatik kepatuhan ini harus lahir.
Simpulan, sistem hukum sebagai penyeimbang untuk melahirkan undang undang perampasan asset dan sistem peradilan yang melaksanakan peradilan perampasan asset dan masyarakat Indonesia juga harus di akselerasikan dalam aplikasi ideal yang menjunjung tinggi konsitensi berbasis pada moral, ethic, dan religion.
Dimana masyarakat Indonesia dan pejabat negara harus konsisten dalam penerapan yurisdiksi dan sistem hukum berkaitan hukum korupsi harus disediakan oleh negara.
lahirkannya undang-undang perampasan asset, diharapkan menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam mengatasi semakin meluasnya kejahatan korupsi di negeri kita tercinta.
Related Results
Tinjauan Yuridis Mengenai Perampasan Aset Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Tinjauan Yuridis Mengenai Perampasan Aset Pelaku Tindak Pidana Korupsi
Salah satu inisiatif penting Pemberantasan korupsi adalah kunci untuk membangun pemerintahan Indonesia yang transparan dan bebas korupsi. Perampasan aset para koruptor adalah salah...
Efektivitas Pemanfaatan MyUNNES-Keuangan Konten Aset dalam Pengelolaan Aset PTNBH
Efektivitas Pemanfaatan MyUNNES-Keuangan Konten Aset dalam Pengelolaan Aset PTNBH
Perubahan status UNNES dari PTN BLU menjadi PTN BH dengan dasar hukum Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Univer...
tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...
STRATEGI PENINGKATAN PENDAPATAN DAERAH MELALUI PEMBERDAYAAN ASET DAERAH DI PROVINSI JAWA TENGAH
STRATEGI PENINGKATAN PENDAPATAN DAERAH MELALUI PEMBERDAYAAN ASET DAERAH DI PROVINSI JAWA TENGAH
Proporsi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jawa Tengah masih didominasi pajak daerah, yakni sebesar 83,36%. Sedangkan penerimaan bukan pajak sebesar 16,64% yang bera...
PERAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM MENJAGA ASET NEGARA SEBAGAI KEADILAN ADMINISTRASI
PERAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM MENJAGA ASET NEGARA SEBAGAI KEADILAN ADMINISTRASI
Aset Negara dalam bentuk Barang Milik Negara diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang...
tugas hukum tata negara
tugas hukum tata negara
Tujuan Hukum Tata Negara yang di simpulkan beberapa definisi di atas,bahwa hukum HTN mengkaji beberapa aspek krusial,yakni Negara/ organ Negara,hubungan antara organ/lembaga Negara...
PENERAPAN PERAMPASAN ASET SEBAGAI PIDANA TAMBAHAN DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
PENERAPAN PERAMPASAN ASET SEBAGAI PIDANA TAMBAHAN DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
Perampasan aset merupakan salah satu instrumen penting dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, yang bertujuan untuk memulihkan kerugian negara dan mencegah pelaku kej...
Norma Hukum RUU HIP Sebagai Bentuk Pergolakan Dialektika Ideologi Negara
Norma Hukum RUU HIP Sebagai Bentuk Pergolakan Dialektika Ideologi Negara
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis norma RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) sebagai bentuk pergolakan dialektika negara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah...

