Javascript must be enabled to continue!
RUU Perampasan Aset dalam Keperluan Negara
View through CrossRef
Urgensi penulisan ini diilhami oleh melihat maraknya korupsi, kolusi dan nepotisme dalam kehidupan bernegara di Indonesia. Maraknya korupsi, kolusi dan nepotisme merupakan keadaan darurat kejahatan yang harus dilambatkan lajunya. Langkah yang harus ditanamkan adalah rasa patriotic penyelenggara negara untuk mengedepankan perilaku mempedomani nilai moral, ethic dan religion dalam kesehariannya. Ada kekeliruan, kesalahan itu terjadi karena pada institusi pembuat undang-undang tersebut tidak mempedomani/mengedapankan nilai moral, ethic, religion dalam perbuatan keseharian tugas-tugasnya. Berdasarkan fakta lapangan, teori, konsep, serta analisis, yang dilakukan ditemukan susahnya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepostisme dalam bernegara, terdapatnya pengaruh perilaku individu, karakteristik individual sosial bernegara dengan hukum. Kompleksitas situasi sosial adanya keengganan pejabat negara untuk tunduk dan patuh pada hukum untuk menjauhkan diri dari perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme. Suatu keadaan dimana harus adanya sistem hukum baru, saling bertemu, mempengaruhi dan mengintervensi satu sama lain menyebabkan pergerakan kepatuhan hukum di masyarakat, masyarakat bernegara harusnya melakukan pilihan rasional, dan sosiologis untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, nepotisme. Karenanya kontruksi hukum yang ditawarkan adalah feedback kekuatan sosial personal (KSP) antara institusi negara (law making institution), (implementing instutition) dan masyarakat, dalam konstruksi presmatik kepatuhan ini harus lahir. Simpulan, sistem hukum sebagai penyeimbang untuk melahirkan undang undang perampasan asset dan sistem peradilan yang melaksanakan peradilan perampasan asset dan masyarakat Indonesia juga harus di akselerasikan dalam aplikasi ideal yang menjunjung tinggi konsitensi berbasis pada moral, ethic, dan religion. Dimana masyarakat Indonesia dan pejabat negara harus konsisten dalam penerapan yurisdiksi dan sistem hukum berkaitan hukum korupsi harus disediakan oleh negara. lahirkannya undang-undang perampasan asset, diharapkan menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam mengatasi semakin meluasnya kejahatan korupsi di negeri kita tercinta.
Title: RUU Perampasan Aset dalam Keperluan Negara
Description:
Urgensi penulisan ini diilhami oleh melihat maraknya korupsi, kolusi dan nepotisme dalam kehidupan bernegara di Indonesia.
Maraknya korupsi, kolusi dan nepotisme merupakan keadaan darurat kejahatan yang harus dilambatkan lajunya.
Langkah yang harus ditanamkan adalah rasa patriotic penyelenggara negara untuk mengedepankan perilaku mempedomani nilai moral, ethic dan religion dalam kesehariannya.
Ada kekeliruan, kesalahan itu terjadi karena pada institusi pembuat undang-undang tersebut tidak mempedomani/mengedapankan nilai moral, ethic, religion dalam perbuatan keseharian tugas-tugasnya.
Berdasarkan fakta lapangan, teori, konsep, serta analisis, yang dilakukan ditemukan susahnya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepostisme dalam bernegara, terdapatnya pengaruh perilaku individu, karakteristik individual sosial bernegara dengan hukum.
Kompleksitas situasi sosial adanya keengganan pejabat negara untuk tunduk dan patuh pada hukum untuk menjauhkan diri dari perilaku korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Suatu keadaan dimana harus adanya sistem hukum baru, saling bertemu, mempengaruhi dan mengintervensi satu sama lain menyebabkan pergerakan kepatuhan hukum di masyarakat, masyarakat bernegara harusnya melakukan pilihan rasional, dan sosiologis untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, nepotisme.
Karenanya kontruksi hukum yang ditawarkan adalah feedback kekuatan sosial personal (KSP) antara institusi negara (law making institution), (implementing instutition) dan masyarakat, dalam konstruksi presmatik kepatuhan ini harus lahir.
Simpulan, sistem hukum sebagai penyeimbang untuk melahirkan undang undang perampasan asset dan sistem peradilan yang melaksanakan peradilan perampasan asset dan masyarakat Indonesia juga harus di akselerasikan dalam aplikasi ideal yang menjunjung tinggi konsitensi berbasis pada moral, ethic, dan religion.
Dimana masyarakat Indonesia dan pejabat negara harus konsisten dalam penerapan yurisdiksi dan sistem hukum berkaitan hukum korupsi harus disediakan oleh negara.
lahirkannya undang-undang perampasan asset, diharapkan menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam mengatasi semakin meluasnya kejahatan korupsi di negeri kita tercinta.
Related Results
tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...
STRATEGI PENINGKATAN PENDAPATAN DAERAH MELALUI PEMBERDAYAAN ASET DAERAH DI PROVINSI JAWA TENGAH
STRATEGI PENINGKATAN PENDAPATAN DAERAH MELALUI PEMBERDAYAAN ASET DAERAH DI PROVINSI JAWA TENGAH
Proporsi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jawa Tengah masih didominasi pajak daerah, yakni sebesar 83,36%. Sedangkan penerimaan bukan pajak sebesar 16,64% yang bera...
PERAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM MENJAGA ASET NEGARA SEBAGAI KEADILAN ADMINISTRASI
PERAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA DALAM MENJAGA ASET NEGARA SEBAGAI KEADILAN ADMINISTRASI
Aset Negara dalam bentuk Barang Milik Negara diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang...
tugas hukum tata negara
tugas hukum tata negara
Tujuan Hukum Tata Negara yang di simpulkan beberapa definisi di atas,bahwa hukum HTN mengkaji beberapa aspek krusial,yakni Negara/ organ Negara,hubungan antara organ/lembaga Negara...
PENERAPAN PERAMPASAN ASET SEBAGAI PIDANA TAMBAHAN DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
PENERAPAN PERAMPASAN ASET SEBAGAI PIDANA TAMBAHAN DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
Perampasan aset merupakan salah satu instrumen penting dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi, yang bertujuan untuk memulihkan kerugian negara dan mencegah pelaku kej...
Upaya Meningkatkan Penjualan Minyak Kayu Putih Ruu Dengan Metode Marketing Mix, Berdasarkan Analisis SWOT Dan STP Di Wasur Kabupaten Merauke
Upaya Meningkatkan Penjualan Minyak Kayu Putih Ruu Dengan Metode Marketing Mix, Berdasarkan Analisis SWOT Dan STP Di Wasur Kabupaten Merauke
Kelompok penyuling kayu putih merupakan salah satu UKM yang terletak di daerah Wasur kabupaten Merauke dan memproduksi minyak kayu putih jenis Astromyrthus sympiocarpa yang diberi ...
Perhitungan Penyusutan Aset Tetap CV. XYZ
Perhitungan Penyusutan Aset Tetap CV. XYZ
Abstract : CV. XYZ is one of the growing businesses in the food and beverage sector. CV. XYZ has checked the amount of fixed assets but has not calculated the depreciation of fixed...
ANISHA-HTN
ANISHA-HTN
NAMA:ANISHANIM :10200120233KELAS :HTN-FMATA KULIAH:HUKUM TATA NEGARAHUKUM TATA NEGARAA.Pengertian Hukum tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kek...

