Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

K3 Pada Pelayanan Kesehatan Haji

View through CrossRef
Kesehatan adalah modal perjalanan ibadah haji, tanpa kondisi kesehatan yang memadai, kegiatan ibadah haji tidak dapat berjalan maksimal. Selain itu dalam pelaksanaan ibadah haji dilaksanakan pada kondisi cuaca/lingkungan yang berbeda dengan Indonesia. Hal ini akan berdampak pada kesehatan jemaah haji dan merupakan faktor risiko untuk kambuhnya masalah kesehatan jemaah haji. Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) harus diselenggarakan di semua tempat kerja, khususnya tempat kerja yang mempunyai risiko bahaya kesehatan termasuk saat melakukan ibadah haji. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor K3 apa saja pada pelayanan kesehatan jemaah haji. Tulisan ini merupakan analisis lanjut tahun 2021 dari penelitian pelayanan kesehatan haji yang dilakukan pada tahun 2019. Penelitian ini menggunakan desain Crosssectional (potong lintang) ini menggunakan pendekatan kualitatif dan kuantitatif. Penelitian akan dilakukan di tiga embarkasi yaitu Embarkasi Medan (MES), Embarkasi Jakarta Bekasi (JKS) dan Embarkasi Ujung Pandang (UPG). Besar sampel yang diambil 300 orang. Variabel yang diambil adalah karakteristik individu,  pengetahuan, sikap dan persepsi. Pengumpulan data kuantitatif (karakteristik dan faktor risiko) wawancara pada jemaah haji,  untuk data kuantitatif diambil dengan wawancara mendalam pada stakeholder terkait. Hasilnya: karakteristik responden penelitian memperlihatkan Jemaah haji terbanyak; kelompok umur 45 - <60 tahun, jenis kelamin perempuan, berpendidikan sedang, dan berstatus menikah. Sebagian besar jemaah belum tahu terhadap istilah Istithaah kesehatan. Tetapi jemaah tahu bahwa kesehatan fisik dan mental serta pemeriksaan kesehatan adalah penting. Upaya yang dilakukan jemaah haji untuk menjaga kesehatan saat berhaji dengan menerapkan hidup bersih dan sehat, menggunakan alat pelindung diri, dan  menghindari kelelahan.
STIKES Persada Husada Indonesia
Title: K3 Pada Pelayanan Kesehatan Haji
Description:
Kesehatan adalah modal perjalanan ibadah haji, tanpa kondisi kesehatan yang memadai, kegiatan ibadah haji tidak dapat berjalan maksimal.
Selain itu dalam pelaksanaan ibadah haji dilaksanakan pada kondisi cuaca/lingkungan yang berbeda dengan Indonesia.
Hal ini akan berdampak pada kesehatan jemaah haji dan merupakan faktor risiko untuk kambuhnya masalah kesehatan jemaah haji.
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) harus diselenggarakan di semua tempat kerja, khususnya tempat kerja yang mempunyai risiko bahaya kesehatan termasuk saat melakukan ibadah haji.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor K3 apa saja pada pelayanan kesehatan jemaah haji.
Tulisan ini merupakan analisis lanjut tahun 2021 dari penelitian pelayanan kesehatan haji yang dilakukan pada tahun 2019.
Penelitian ini menggunakan desain Crosssectional (potong lintang) ini menggunakan pendekatan kualitatif dan kuantitatif.
Penelitian akan dilakukan di tiga embarkasi yaitu Embarkasi Medan (MES), Embarkasi Jakarta Bekasi (JKS) dan Embarkasi Ujung Pandang (UPG).
Besar sampel yang diambil 300 orang.
Variabel yang diambil adalah karakteristik individu,  pengetahuan, sikap dan persepsi.
Pengumpulan data kuantitatif (karakteristik dan faktor risiko) wawancara pada jemaah haji,  untuk data kuantitatif diambil dengan wawancara mendalam pada stakeholder terkait.
Hasilnya: karakteristik responden penelitian memperlihatkan Jemaah haji terbanyak; kelompok umur 45 - <60 tahun, jenis kelamin perempuan, berpendidikan sedang, dan berstatus menikah.
Sebagian besar jemaah belum tahu terhadap istilah Istithaah kesehatan.
Tetapi jemaah tahu bahwa kesehatan fisik dan mental serta pemeriksaan kesehatan adalah penting.
Upaya yang dilakukan jemaah haji untuk menjaga kesehatan saat berhaji dengan menerapkan hidup bersih dan sehat, menggunakan alat pelindung diri, dan  menghindari kelelahan.

Related Results

KEKUATAN DAN KELEMAHAN PELAYANAN KESEHATAN HAJI PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN MAMUJU
KEKUATAN DAN KELEMAHAN PELAYANAN KESEHATAN HAJI PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN MAMUJU
Tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan haji di Kabupaten Mamuju masih sulit mengoptimalkan penerapan standar, adanyaketerbatasan pemeriksaan haji, aspek kualitas dan ...
Surveilans Kesehatan Haji di Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Semarang
Surveilans Kesehatan Haji di Balai Kekarantinaan Kesehatan Kelas I Semarang
Data penyelenggaraan kesehatan haji menunjukkan karakteristik hampir sama dalam lima belas tahun terakhir, yaitu usia lanjut dan mempunyai risiko tinggi penyakit, tetapi situasi ke...
Perbedaan Haji Furoda, Haji ONH Plus, dan Haji Regular
Perbedaan Haji Furoda, Haji ONH Plus, dan Haji Regular
Haji reguler, haji plus, dan haji furoda adalah jenis-jenis program haji yang berbeda dengan fitur dan ketentuan masing-masing: Haji Reguler: Program ini merupakan haji yang dilaku...
K3 Pada Pelayanan Kesehatan Haji
K3 Pada Pelayanan Kesehatan Haji
Kesehatan adalah modal perjalanan ibadah haji, tanpa kondisi kesehatan yang memadai, kegiatan ibadah haji tidak dapat berjalan maksimal. Selain itu dalam pelaksanaan ibadah haji di...
K3 Pada Pelayanan Kesehatan Haji
K3 Pada Pelayanan Kesehatan Haji
Kesehatan adalah modal perjalanan ibadah haji, tanpa kondisi kesehatan yang memadai, kegiatan ibadah haji tidak dapat berjalan maksimal. Selain itu dalam pelaksanaan ibadah haji di...
PELAKSANAAN BADAL HAJI SEBAGAI PROFIT DITINJAU DARI HUKUM ISLAM (The Implementation of The Badal Hajj As Profit In Terms Of Islamic Law)
PELAKSANAAN BADAL HAJI SEBAGAI PROFIT DITINJAU DARI HUKUM ISLAM (The Implementation of The Badal Hajj As Profit In Terms Of Islamic Law)
Badal haji merupakan ibadah haji yang dilakukan seorang muslim untuk menggantikan pelaksanaan ibadah haji orang lain. Badal haji identik dengan upah karena ibadah haji yang diganti...
Naskah Kebijakan Pelayanan Kesehatan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Naskah Kebijakan Pelayanan Kesehatan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H Ayat (1) dan UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 5 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kesehatan. UU 1945 Pasal 28H Ayat (1) men...

Back to Top