Javascript must be enabled to continue!
Pendampingan dalam Sosialisasi Adminduk
View through CrossRef
Perubahan undang-undang tentang administrasi kependudukan dapat diinformasikan kepada semua masyarakan melalui kegiatan sosialisasi mulai dari tingkat Desa atau lurah sampai ke tingkat RT dan RW. Perubahan undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 menjadi undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan adalah (1) masa berlaku e-KTP, (2) penggunaan data kependudukan kementerian dalam negeri, (3) pencetakan dokumen yang selama ini dilaksanakan terpusat di jakarta akan diserahkan kepada dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota, (4) penerbitan akta kelahiran, (5) penerbitan akta pencatatan sipil penerbitannya di tempat domisili penduduk, (6) pengakuan dan pengesahan anak, (7) pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya, (8) pencatatan kematian menjadi kewajiban RT, (9) stelsel aktif diwajibkan kepada pemerintah melalui petugas, (10) petugas registrasi membantu kepala desa atau lurah dan instansi pelaksana dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, (11) pejabat struktural pada unit kerja yang menangani administrasi kependudukan di provinsi, diangkat dan diberhentikan oleh menteri dalam negeri atas usulan gubernur, (12) pendanaan program dan kegiatan adminduk dibebankan pada APBN, (13) Penambahan sanksi. pengurusan adminduk tidak lagi memerlukan pengantar dari RT/RW setempat, kecuali bagi yang belum memiliki NIK tetap wajib untuk melampirkan surat keterangan RT/RW.
LPPM Universitas Al Asyariah Mandar
Title: Pendampingan dalam Sosialisasi Adminduk
Description:
Perubahan undang-undang tentang administrasi kependudukan dapat diinformasikan kepada semua masyarakan melalui kegiatan sosialisasi mulai dari tingkat Desa atau lurah sampai ke tingkat RT dan RW.
Perubahan undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 menjadi undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan adalah (1) masa berlaku e-KTP, (2) penggunaan data kependudukan kementerian dalam negeri, (3) pencetakan dokumen yang selama ini dilaksanakan terpusat di jakarta akan diserahkan kepada dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota, (4) penerbitan akta kelahiran, (5) penerbitan akta pencatatan sipil penerbitannya di tempat domisili penduduk, (6) pengakuan dan pengesahan anak, (7) pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya, (8) pencatatan kematian menjadi kewajiban RT, (9) stelsel aktif diwajibkan kepada pemerintah melalui petugas, (10) petugas registrasi membantu kepala desa atau lurah dan instansi pelaksana dalam pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, (11) pejabat struktural pada unit kerja yang menangani administrasi kependudukan di provinsi, diangkat dan diberhentikan oleh menteri dalam negeri atas usulan gubernur, (12) pendanaan program dan kegiatan adminduk dibebankan pada APBN, (13) Penambahan sanksi.
pengurusan adminduk tidak lagi memerlukan pengantar dari RT/RW setempat, kecuali bagi yang belum memiliki NIK tetap wajib untuk melampirkan surat keterangan RT/RW.
Related Results
SOSIALISASI AGAMA DI LINGKUNGAN KELUARGA MUSLIM
SOSIALISASI AGAMA DI LINGKUNGAN KELUARGA MUSLIM
Dalam proses pembangunan manusia Indonesia, agama memiliki kedudukan penting dan utama dalam upaya membentuk kualitas manusia dan masyarakat yang maju dan mandiri. Melalui pembangu...
SOSIALISASI RISIKO PRIVASI DALAM MENGGUNAKAN MEDIA SOSIAL
SOSIALISASI RISIKO PRIVASI DALAM MENGGUNAKAN MEDIA SOSIAL
Privasi dan kemanan menjadi hal yang perlu untuk diperhatikan ketika masyarakat berselancar di dunia maya. Khususnya ketika masyarakat sedang menggunakan media sosial. Ancaman priv...
Pengaruh Sosialisasi Buku KIA Terhadap Pengetahuan Ibu Hamil Tentang Buku KIA
Pengaruh Sosialisasi Buku KIA Terhadap Pengetahuan Ibu Hamil Tentang Buku KIA
ABSTRACT The implementation of the MCH Handbook is still not optimal, there are still many mothers, families, health workers, and cadres who have not carried out the things that sh...
IbM Kelompok Pembuat Kerupuk Kerang di Desa Pepe Kabupaten Sidoarjo
IbM Kelompok Pembuat Kerupuk Kerang di Desa Pepe Kabupaten Sidoarjo
Kerupuk kerang belum dipasarkan secara luas padahal rasanya enak dan mempunyai nilai gizi yang tinggi sehingga berpotensi untuk dikembangkan. Di desa Pepe Kec. Sedati, Kab. Sidoar...
Problematika Pendamping Desa Profesional dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa di Kota Padangsidimpuan
Problematika Pendamping Desa Profesional dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa di Kota Padangsidimpuan
<p>Professional village facilitators are facilitators who provide assistance to the community. Its presence is the demand of Law Number 6 of 2014 concerning Villages and the ...
Persepsi Masyarakat Terhadap Sosialisasi Covid-19 di Nagari Kinari
Persepsi Masyarakat Terhadap Sosialisasi Covid-19 di Nagari Kinari
Penelitian tentang persepsi masyarakat terhadap sosialisasi Covid-19 di Nagari Kinari ini bertujuan untuk menjelaskan persepsi masyarakat terhadap sosialisasi Covid-19. Penelitian ...
PENDAMPINGAN KELUARGA BERESIKO STUNTING SEBAGAI UPAYA PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING DI KOTA PROBOLINGGO
PENDAMPINGAN KELUARGA BERESIKO STUNTING SEBAGAI UPAYA PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING DI KOTA PROBOLINGGO
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan dengan tujuan memberikan pengalaman bagi mahasiswa dan dosen Universitas Panca Marga dalam mengimplementasikan kegiatan Merd...
Sosialisasi Percepatan Pencegahan Stunting Dengan Pendekatan Keagamaan
Sosialisasi Percepatan Pencegahan Stunting Dengan Pendekatan Keagamaan
Angka stunting tetap tinggi di Sumatera Selatan, dan menjadi perhatian utama bagi pemerintah provinsi Sumatera Selatan untuk mengatasi stunting. Secara khusus, Ogan Ilir memiliki ...


