Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Urgensi Sanksi Pidana Adat dalam Pelanggaran Tindak Pidana di Suku Dayak Guna Pemeliharaan Budaya Lokal Persfektif Keadilan Sosial

View through CrossRef
Hukum pidana adat mengatur pelanggaran tindakan yang mengganggu keadilan dan ketentraman dalam masyarakat. Setiap daerah memiliki hukum pidana adatnya sendiri yang tidak selalu tertulis. Perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014. Hukum adat digunakan untuk menjaga budaya lokal, melestarikan adat istiadat, dan memelihara keanekaragaman budaya. Suku Dayak di Pulau Kalimantan masih menerapkan hukum adat untuk menyelesaikan pelanggaran tindak pidana adat. Dalam satu kasus, seorang pelaku dinyatakan bersalah karena menyebarkan ujaran kebencian terhadap suku Dayak melalui media sosial, melanggar Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan kata-kata merendahkan suku Dayak. Tulisan ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis norma-norma hukum dalam peraturan perundang-undangan Indonesia dan data sekunder dari dua sumber bahan kepustakaan, yaitu Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai bahan primer, serta pendekatan case metode, pendekatan undang-undang, dan pendekatan komparatif sebagai bahan sekunder. Metode analisis yang digunakan adalah analisis normatif kualitatif untuk menjelaskan data secara sistematis dan teratur, termasuk artikel ilmiah, buku, serta peraturan terkait objek penelitian. Penggunaan sanksi pidana adat penting di zaman modern karena masih banyak suku di Indonesia yang menerapkan hukum adat turun-temurun. Hukum adat menjaga keanekaragaman adat istiadat. Di suku Dayak, sanksi adat meningkatkan ketertiban dan kedamaian. Pemeliharaan budaya lokal di suku Dayak menghadapi hambatan seperti modernisasi, alih fungsi lahan, penurunan bahasa, perubahan sosial, dan pendidikan. Penulis menyarankan agar seluruh masyarakat Indonesia menjaga dan menghormati adat istiadat, serta saling menghargai keanekaragaman budaya.
Title: Urgensi Sanksi Pidana Adat dalam Pelanggaran Tindak Pidana di Suku Dayak Guna Pemeliharaan Budaya Lokal Persfektif Keadilan Sosial
Description:
Hukum pidana adat mengatur pelanggaran tindakan yang mengganggu keadilan dan ketentraman dalam masyarakat.
Setiap daerah memiliki hukum pidana adatnya sendiri yang tidak selalu tertulis.
Perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014.
Hukum adat digunakan untuk menjaga budaya lokal, melestarikan adat istiadat, dan memelihara keanekaragaman budaya.
Suku Dayak di Pulau Kalimantan masih menerapkan hukum adat untuk menyelesaikan pelanggaran tindak pidana adat.
Dalam satu kasus, seorang pelaku dinyatakan bersalah karena menyebarkan ujaran kebencian terhadap suku Dayak melalui media sosial, melanggar Undang-Undang No.
11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan kata-kata merendahkan suku Dayak.
Tulisan ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis norma-norma hukum dalam peraturan perundang-undangan Indonesia dan data sekunder dari dua sumber bahan kepustakaan, yaitu Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang No.
11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai bahan primer, serta pendekatan case metode, pendekatan undang-undang, dan pendekatan komparatif sebagai bahan sekunder.
Metode analisis yang digunakan adalah analisis normatif kualitatif untuk menjelaskan data secara sistematis dan teratur, termasuk artikel ilmiah, buku, serta peraturan terkait objek penelitian.
Penggunaan sanksi pidana adat penting di zaman modern karena masih banyak suku di Indonesia yang menerapkan hukum adat turun-temurun.
Hukum adat menjaga keanekaragaman adat istiadat.
Di suku Dayak, sanksi adat meningkatkan ketertiban dan kedamaian.
Pemeliharaan budaya lokal di suku Dayak menghadapi hambatan seperti modernisasi, alih fungsi lahan, penurunan bahasa, perubahan sosial, dan pendidikan.
Penulis menyarankan agar seluruh masyarakat Indonesia menjaga dan menghormati adat istiadat, serta saling menghargai keanekaragaman budaya.

Related Results

ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18  Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
MAKNA TENUN IKAT DAYAK SINTANG DITINJAU DARI TEORI SEMIOTIKA SOSIAL THEO VAN LEEUWEN
MAKNA TENUN IKAT DAYAK SINTANG DITINJAU DARI TEORI SEMIOTIKA SOSIAL THEO VAN LEEUWEN
<p>ABSTRACT<br />Sintang’s Dayak ikat weaving, which is one of the cultural artifacts of Sintang District, West Kalimantan, is used by indigenous peoples (Dayak tribes)...
Penguatan Pendidikan Karakter Pada Komunitas Adat Dayak Meratus
Penguatan Pendidikan Karakter Pada Komunitas Adat Dayak Meratus
ABSTRACT Character education is one of the activities that aims to educate future generations by perfecting students self by training their self-ability towards a better life...
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
AbstractAdat Positive Legal Science was initiated to simplify Western People (officer, legal enforcer, scholar) to understand adat or adat law. There are two important process to p...
ANALISIS MANTRA PESTA PANEN ADAT LOMPLAI SUKU DAYAK WEHEA DI DESA NEHAS LIAH BING KABUPATEN KUTAI TIMUR KAJIAN SEMIOTIKA
ANALISIS MANTRA PESTA PANEN ADAT LOMPLAI SUKU DAYAK WEHEA DI DESA NEHAS LIAH BING KABUPATEN KUTAI TIMUR KAJIAN SEMIOTIKA
Aslam Cahya Putra, Kiftiawati, PurwantiProgram Studi Sastra Indonesia, Fakultas Ilmu BudayaUniversitas MulawarmanEmail: aslamr074@gmail.com  ABSTRAKKata kunci: suku dayak wehea, ma...
Rumah Radakng dan Penanaman Nilai Toleransi di Masyarakat Adat Dayak
Rumah Radakng dan Penanaman Nilai Toleransi di Masyarakat Adat Dayak
Dayak merupakan salah satu suku atau etnis dari berbagai macam suku yang berkembang di Indonesia, khususnya di Pulau Kalimantan. Suku Dayak memiliki beragam sub suku yang hidup ber...
EFEKTIVITAS PENERAPAN SANKSI ADAT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI PERADILAN ADAT GAYO DI ACEH TENGAH
EFEKTIVITAS PENERAPAN SANKSI ADAT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI PERADILAN ADAT GAYO DI ACEH TENGAH
Hukum Adat Gayo merupakan perintah yang harus atau boleh dilakukan dan larangan yang tidak boleh dilakukan. Pelanggaran yang dilakukan terhadap hukum adat akan diberikan sanksi, sa...

Back to Top