Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Urgensi Sanksi Pidana Adat dalam Pelanggaran Tindak Pidana di Suku Dayak Guna Pemeliharaan Budaya Lokal Persfektif Keadilan Sosial

View through CrossRef
Hukum pidana adat mengatur pelanggaran tindakan yang mengganggu keadilan dan ketentraman dalam masyarakat. Setiap daerah memiliki hukum pidana adatnya sendiri yang tidak selalu tertulis. Perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014. Hukum adat digunakan untuk menjaga budaya lokal, melestarikan adat istiadat, dan memelihara keanekaragaman budaya. Suku Dayak di Pulau Kalimantan masih menerapkan hukum adat untuk menyelesaikan pelanggaran tindak pidana adat. Dalam satu kasus, seorang pelaku dinyatakan bersalah karena menyebarkan ujaran kebencian terhadap suku Dayak melalui media sosial, melanggar Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan kata-kata merendahkan suku Dayak. Tulisan ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis norma-norma hukum dalam peraturan perundang-undangan Indonesia dan data sekunder dari dua sumber bahan kepustakaan, yaitu Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai bahan primer, serta pendekatan case metode, pendekatan undang-undang, dan pendekatan komparatif sebagai bahan sekunder. Metode analisis yang digunakan adalah analisis normatif kualitatif untuk menjelaskan data secara sistematis dan teratur, termasuk artikel ilmiah, buku, serta peraturan terkait objek penelitian. Penggunaan sanksi pidana adat penting di zaman modern karena masih banyak suku di Indonesia yang menerapkan hukum adat turun-temurun. Hukum adat menjaga keanekaragaman adat istiadat. Di suku Dayak, sanksi adat meningkatkan ketertiban dan kedamaian. Pemeliharaan budaya lokal di suku Dayak menghadapi hambatan seperti modernisasi, alih fungsi lahan, penurunan bahasa, perubahan sosial, dan pendidikan. Penulis menyarankan agar seluruh masyarakat Indonesia menjaga dan menghormati adat istiadat, serta saling menghargai keanekaragaman budaya.
Title: Urgensi Sanksi Pidana Adat dalam Pelanggaran Tindak Pidana di Suku Dayak Guna Pemeliharaan Budaya Lokal Persfektif Keadilan Sosial
Description:
Hukum pidana adat mengatur pelanggaran tindakan yang mengganggu keadilan dan ketentraman dalam masyarakat.
Setiap daerah memiliki hukum pidana adatnya sendiri yang tidak selalu tertulis.
Perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014.
Hukum adat digunakan untuk menjaga budaya lokal, melestarikan adat istiadat, dan memelihara keanekaragaman budaya.
Suku Dayak di Pulau Kalimantan masih menerapkan hukum adat untuk menyelesaikan pelanggaran tindak pidana adat.
Dalam satu kasus, seorang pelaku dinyatakan bersalah karena menyebarkan ujaran kebencian terhadap suku Dayak melalui media sosial, melanggar Undang-Undang No.
11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan kata-kata merendahkan suku Dayak.
Tulisan ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis norma-norma hukum dalam peraturan perundang-undangan Indonesia dan data sekunder dari dua sumber bahan kepustakaan, yaitu Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang No.
11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai bahan primer, serta pendekatan case metode, pendekatan undang-undang, dan pendekatan komparatif sebagai bahan sekunder.
Metode analisis yang digunakan adalah analisis normatif kualitatif untuk menjelaskan data secara sistematis dan teratur, termasuk artikel ilmiah, buku, serta peraturan terkait objek penelitian.
Penggunaan sanksi pidana adat penting di zaman modern karena masih banyak suku di Indonesia yang menerapkan hukum adat turun-temurun.
Hukum adat menjaga keanekaragaman adat istiadat.
Di suku Dayak, sanksi adat meningkatkan ketertiban dan kedamaian.
Pemeliharaan budaya lokal di suku Dayak menghadapi hambatan seperti modernisasi, alih fungsi lahan, penurunan bahasa, perubahan sosial, dan pendidikan.
Penulis menyarankan agar seluruh masyarakat Indonesia menjaga dan menghormati adat istiadat, serta saling menghargai keanekaragaman budaya.

Related Results

MAKNA TENUN IKAT DAYAK SINTANG DITINJAU DARI TEORI SEMIOTIKA SOSIAL THEO VAN LEEUWEN
MAKNA TENUN IKAT DAYAK SINTANG DITINJAU DARI TEORI SEMIOTIKA SOSIAL THEO VAN LEEUWEN
<p>ABSTRACT<br />Sintang’s Dayak ikat weaving, which is one of the cultural artifacts of Sintang District, West Kalimantan, is used by indigenous peoples (Dayak tribes)...
Penguatan Pendidikan Karakter Pada Komunitas Adat Dayak Meratus
Penguatan Pendidikan Karakter Pada Komunitas Adat Dayak Meratus
ABSTRACT Character education is one of the activities that aims to educate future generations by perfecting students self by training their self-ability towards a better life...
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
AbstractAdat Positive Legal Science was initiated to simplify Western People (officer, legal enforcer, scholar) to understand adat or adat law. There are two important process to p...
ANALISIS MANTRA PESTA PANEN ADAT LOMPLAI SUKU DAYAK WEHEA DI DESA NEHAS LIAH BING KABUPATEN KUTAI TIMUR KAJIAN SEMIOTIKA
ANALISIS MANTRA PESTA PANEN ADAT LOMPLAI SUKU DAYAK WEHEA DI DESA NEHAS LIAH BING KABUPATEN KUTAI TIMUR KAJIAN SEMIOTIKA
Aslam Cahya Putra, Kiftiawati, PurwantiProgram Studi Sastra Indonesia, Fakultas Ilmu BudayaUniversitas MulawarmanEmail: aslamr074@gmail.com  ABSTRAKKata kunci: suku dayak wehea, ma...
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Tujuan utama dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalis apakah hukumpidana adat memiliki urgensi untuk diadopsi ke dalam hukum pidana nasional danpengaturan hukum ...
Tatag De Penyawo: Perenungan Atas Identitas Kesukuan
Tatag De Penyawo: Perenungan Atas Identitas Kesukuan
ABSTRAK Tatag de Penyawo adalah sebuah koreografi kelompok yang ditampilkan oleh 9 orang penari laki-laki. Karya ini lahir dari hasil perenungan penata tari yang gelisah dengan ide...
PEMBERIAN SANKSI ADAT KEPADA PELAKU PENCURIAN PRATIMA DI BALI
PEMBERIAN SANKSI ADAT KEPADA PELAKU PENCURIAN PRATIMA DI BALI
Ujung dari suatu penegakan hukum adalah pemberian sanksi terhadap pelaku tindak pidana. Di Bali terdapat tindak pidana pencurian dimana benda yang menja...
KEBIJAKAN SANKSI PIDANA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
KEBIJAKAN SANKSI PIDANA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
Sanksi pidana bertujuan memberi penderitaan istimewa (Bijzonder leed) kepada pelanggar supaya ia merasakan akibat perbuatannya. Selain ditujukan pada pengenaan penderitaan terhadap...

Back to Top