Javascript must be enabled to continue!
EVALUASI PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INKLUSIF DI KOTA SURABAYA
View through CrossRef
Pemerintah melalui Permendiknas RI No.70 Tahun 2009 tentang pendidikan inklusif bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa membuktikan komitmennya dalam membagikan hak yang sama kepada ABK melalui pendidikan inklusif. Sistem pendidikan inklusif mengatur siswa dengan berkebutuhan khusus belajar bersama dan mendapatkan kesamaan hak dengan siswa normal dalam satu lingkup yayasan pendidikan. Kota Surabaya menjadi salah satu kota dengan pencapaian keberhasilan penyelenggaraan pendidikan inklusif yang cukup membanggakan dibuktikan dengan diraihnya Inklusi Awards pada tahun 2014. Penyelenggaraan pendidikan inklusif di Surabaya dimulai pada tahun 2009 yang memiliki payung hukum yaitu Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 30 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Provinsi Jawa Timur. Analisis artikel ilmiah yaitu menggunakan teori dari William N. Dunn yang meliputi 6 kriteria yaitu efektifitas, efisiensi, kecukupan, pemerataan, responsivitas dan ketepatan. Didapatkan hasil pada penelitian yaitu pada penyelenggaraan pendidikan inklusif di Kota Surabaya masih terdapat kendala seperti sumber daya manusia yaitu GPK yang belum memadai, aksesibilitas yang belum terpenuhi secara maksimal serta sumber daya pendanaan yang masih dirasa belum dapat memenuhi kebutuhan ABK secara keseluruhan meskipun telah terselenggara sejak tahun 2009. Sehingga pihak-pihak yang terkait terutama Dinas Pendidikan Kota Surabaya sebagai penyelenggara pendidikan inklusif di Kota Surabaya perlu lebih meningkatkan perhatiannya untuk memenuhi kebutuhan pendidikan inklusif pada masing-masing sekolah penyelenggara.
Kata Kunci : Evaluasi, Penyelenggaraan, Pendidikan, Inklusif
Government through Permendiknas RI Number 70 of 2009 on inclusive education for students who have potential intelligence and or special talents proving commitment in giving equal rights to ABK through inclusive education. The inclusive education system regulates students with special needs to study together and get the same rights as normal students within one scope of an educational foundation. Surabaya became one of the cities with the achievement of the successful implementation of inclusive education which is quite proud as evidenced by the achievement of the Inclusion Awards in 2014. The implementation of inclusive education in Surabaya began in 2009 and has legal protection, namely The Governor of East Java Regulation Number 30 of 2018 concerning the Implementation of Inclusive Education in East Java Province. The analysis was conducted using William N. Dunn theory which includes 6 criteria, namely effectiveness, efficiency, adequacy, equality, responsiveness and accuracy. The results of the research were found in the implementation of inclusive education in Surabaya there are still obstacles such as human resources, namely inadequate GPK, accessibility that has not been met to the maximum and funding resources that are still felt to be unable to meet the needs of ABK as a whole even though it has been implemented since 2009. So that the relevant parties, especially the Surabaya Education Office as the implementor of inclusive education in Surabaya need to further increase their attention to meet the needs of inclusive education in each implementor school.
Keywords : Evaluation, Implementation, Education, Inclusive
Title: EVALUASI PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN INKLUSIF DI KOTA SURABAYA
Description:
Pemerintah melalui Permendiknas RI No.
70 Tahun 2009 tentang pendidikan inklusif bagi peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa membuktikan komitmennya dalam membagikan hak yang sama kepada ABK melalui pendidikan inklusif.
Sistem pendidikan inklusif mengatur siswa dengan berkebutuhan khusus belajar bersama dan mendapatkan kesamaan hak dengan siswa normal dalam satu lingkup yayasan pendidikan.
Kota Surabaya menjadi salah satu kota dengan pencapaian keberhasilan penyelenggaraan pendidikan inklusif yang cukup membanggakan dibuktikan dengan diraihnya Inklusi Awards pada tahun 2014.
Penyelenggaraan pendidikan inklusif di Surabaya dimulai pada tahun 2009 yang memiliki payung hukum yaitu Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 30 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif Provinsi Jawa Timur.
Analisis artikel ilmiah yaitu menggunakan teori dari William N.
Dunn yang meliputi 6 kriteria yaitu efektifitas, efisiensi, kecukupan, pemerataan, responsivitas dan ketepatan.
Didapatkan hasil pada penelitian yaitu pada penyelenggaraan pendidikan inklusif di Kota Surabaya masih terdapat kendala seperti sumber daya manusia yaitu GPK yang belum memadai, aksesibilitas yang belum terpenuhi secara maksimal serta sumber daya pendanaan yang masih dirasa belum dapat memenuhi kebutuhan ABK secara keseluruhan meskipun telah terselenggara sejak tahun 2009.
Sehingga pihak-pihak yang terkait terutama Dinas Pendidikan Kota Surabaya sebagai penyelenggara pendidikan inklusif di Kota Surabaya perlu lebih meningkatkan perhatiannya untuk memenuhi kebutuhan pendidikan inklusif pada masing-masing sekolah penyelenggara.
Kata Kunci : Evaluasi, Penyelenggaraan, Pendidikan, Inklusif
Government through Permendiknas RI Number 70 of 2009 on inclusive education for students who have potential intelligence and or special talents proving commitment in giving equal rights to ABK through inclusive education.
The inclusive education system regulates students with special needs to study together and get the same rights as normal students within one scope of an educational foundation.
Surabaya became one of the cities with the achievement of the successful implementation of inclusive education which is quite proud as evidenced by the achievement of the Inclusion Awards in 2014.
The implementation of inclusive education in Surabaya began in 2009 and has legal protection, namely The Governor of East Java Regulation Number 30 of 2018 concerning the Implementation of Inclusive Education in East Java Province.
The analysis was conducted using William N.
Dunn theory which includes 6 criteria, namely effectiveness, efficiency, adequacy, equality, responsiveness and accuracy.
The results of the research were found in the implementation of inclusive education in Surabaya there are still obstacles such as human resources, namely inadequate GPK, accessibility that has not been met to the maximum and funding resources that are still felt to be unable to meet the needs of ABK as a whole even though it has been implemented since 2009.
So that the relevant parties, especially the Surabaya Education Office as the implementor of inclusive education in Surabaya need to further increase their attention to meet the needs of inclusive education in each implementor school.
Keywords : Evaluation, Implementation, Education, Inclusive.
Related Results
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
ANALISIS EFEKTIVITAS APLIKASI WARGAKU SURABAYA DALAM MENUNJANG PELAYANAN PUBLIK MASYARAKAT KOTA SURABAYA
ANALISIS EFEKTIVITAS APLIKASI WARGAKU SURABAYA DALAM MENUNJANG PELAYANAN PUBLIK MASYARAKAT KOTA SURABAYA
Era revolusi industri 4.0 telah memaksa dunia bergerak kedalam trend digital dan internet di berbagai lini kehidupan bermasyarakat. Hal ini telah direspons secara positif oleh peme...
Pendidikan Inklusif Semasa Krisis COVID-19: Persepsi Guru Terhadap Pelaksanaannya untuk Murid Berkeperluan Khas Pendengaran
Pendidikan Inklusif Semasa Krisis COVID-19: Persepsi Guru Terhadap Pelaksanaannya untuk Murid Berkeperluan Khas Pendengaran
Kehadiran pandemik COVID-19 ini membawa kepada peningkatan pelbagai ketidaksamarataan di dalam sektor pendidikan bagi individu kurang upaya. Murid bermasalah pendengaran yang menda...
PENGEMBANGAN EVALUASI PEMBELAJARAN
PENGEMBANGAN EVALUASI PEMBELAJARAN
Dalam sebuah proses pembelajaran komponen yang turut menentukan keberhasilan sebuah proses adalah evaluasi. Melalui evaluasi orang akan mengetahui sampai sejauh mana penyampaian pe...
ANALISIS PERAN AKTOR DALAM KOLABORASI PENYEDIAAN PERMUKIMAN LAYAK HUNI DI KOTA SURABAYA (STUDI KASUS PADA PROGRAM DANDAN OMAH)
ANALISIS PERAN AKTOR DALAM KOLABORASI PENYEDIAAN PERMUKIMAN LAYAK HUNI DI KOTA SURABAYA (STUDI KASUS PADA PROGRAM DANDAN OMAH)
Pada tahun 2022, Pemerintah Kota Surabaya meluncurkan program Dandan Omah yang merupakan keberlanjutan dari program rehabilitasi sosial rutilahu yang dimodifikasi dengan konsep bar...
Sinergitas Pemerintah Kota Surabaya dan Masyarakat dalam Mitigasi Pandemi Covid-19
Sinergitas Pemerintah Kota Surabaya dan Masyarakat dalam Mitigasi Pandemi Covid-19
Adanya patologi yaitu bahwa Kota Surabaya dibelakukan PSBB I dan PSBB II namun justru jumlah pasien positif corona naik dari 542 menjadi 2095 atau naik 386,5%. Keingintahuan peneli...
DAMPAK PENATAAN PEDAGANG KAKI LIMA DI KAWASAN GEMBONG KOTA SURABAYA
DAMPAK PENATAAN PEDAGANG KAKI LIMA DI KAWASAN GEMBONG KOTA SURABAYA
Sektor informal pada kota-kota besar seringkali merujuk pada aktivitas perekonomian kecil. Pedagang kaki lima merupakan beberapa pelaku usaha sektor informal yang terkait langsung ...
LAYANAN PENDIDIKAN INKLUSI SEKOLAH DASAR BAGI ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS HIDROSEFALUS
LAYANAN PENDIDIKAN INKLUSI SEKOLAH DASAR BAGI ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS HIDROSEFALUS
Pendidikan inklusif merupakan salah satu wujud perbaikan sistem pendidikan di Indonesia, dengan tujuan agar semua anak dapat memperoleh pendidikan tanpa adanya perbedaan baik fisik...

