Javascript must be enabled to continue!
ADAT PEMBAGIAN WARISAN PADA MASYARAKAT SUKU BAJO DI DESA TERAPUNG KECAMATAN MAWASANGKA KABUPATEN BUTON TENGAH
View through CrossRef
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui: 1) objek yang menjadi warisan yang tidak dapat dibagi dan warisan yang dapat dibagi, 2) bagaimana mekanisme pembagian warisan menurut aturan adat pada masyarakat suku Bajo di Desa Terapung Kecamatan Mawasangka Kabupaten Buton Tengah. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian deskriptif dengan analisis kualitataif, Subjek penelitian ini berjumlah 5 orang yang terdiri dari 1 orang tokoh adat, 1 orang tokoh agama, kepala desa dan 3 orang masyarakat yang menjadi ahli waris. Tehnik pengumpulan data yaitu: observasi, wawancara dan dokumenter. Kesimpulan adat pembagian warisan pada masyarakat suku Bajo di Desa Terapung Kecamatan Mawasangka Kabupaten Buton Tengah dalam penelitian ini adalah: 1) objek warisan yang tidak dapat dibagi adalah bendera ula-ula, gendang, gong, gecong, jabatan adat dan ilmu ghaib. Objek warisan yang dapat dibagi berupa tanah, hewan ternak, sebagian dasar penghidupan seperti perhiasan emas, perabotan rumah, alat perlengkapan memancing. 2) mekanisme pembagian waris yang berlaku menggunakan cara musyawarah, waktu pembagian warisan tidak ditentukan, warisan dibagikan ketika kedua orang tua meninggal dunia, terlebih dahulu dilakukan penyelesaian utang-utang pewaris, warisan antara laki-laki dan perempuan sama besarnya, anak angkat dan anak tiri mendapatkan warisan berdasarkan kesepakatan antara ahli waris
Title: ADAT PEMBAGIAN WARISAN PADA MASYARAKAT SUKU BAJO DI DESA TERAPUNG KECAMATAN MAWASANGKA KABUPATEN BUTON TENGAH
Description:
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui: 1) objek yang menjadi warisan yang tidak dapat dibagi dan warisan yang dapat dibagi, 2) bagaimana mekanisme pembagian warisan menurut aturan adat pada masyarakat suku Bajo di Desa Terapung Kecamatan Mawasangka Kabupaten Buton Tengah.
Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian deskriptif dengan analisis kualitataif, Subjek penelitian ini berjumlah 5 orang yang terdiri dari 1 orang tokoh adat, 1 orang tokoh agama, kepala desa dan 3 orang masyarakat yang menjadi ahli waris.
Tehnik pengumpulan data yaitu: observasi, wawancara dan dokumenter.
Kesimpulan adat pembagian warisan pada masyarakat suku Bajo di Desa Terapung Kecamatan Mawasangka Kabupaten Buton Tengah dalam penelitian ini adalah: 1) objek warisan yang tidak dapat dibagi adalah bendera ula-ula, gendang, gong, gecong, jabatan adat dan ilmu ghaib.
Objek warisan yang dapat dibagi berupa tanah, hewan ternak, sebagian dasar penghidupan seperti perhiasan emas, perabotan rumah, alat perlengkapan memancing.
2) mekanisme pembagian waris yang berlaku menggunakan cara musyawarah, waktu pembagian warisan tidak ditentukan, warisan dibagikan ketika kedua orang tua meninggal dunia, terlebih dahulu dilakukan penyelesaian utang-utang pewaris, warisan antara laki-laki dan perempuan sama besarnya, anak angkat dan anak tiri mendapatkan warisan berdasarkan kesepakatan antara ahli waris.
Related Results
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
SEJARAH KECAMATAN MAWASANGKA TENGAH KABUPATEN BUTON TENGAH (2005-2017)
SEJARAH KECAMATAN MAWASANGKA TENGAH KABUPATEN BUTON TENGAH (2005-2017)
ABSTRAK: Permasalahan dalam penelitian mengkajian bagaimana kronologi terbentuknya Kecamatan Mawasangka Tengah, faktor apa saja yang mempengaruhi terbentuknya Kecamatan mawasangka ...
SEJARAH DESA TERAPUNG DI KECAMATAN MAWASANGKA KABUPATEN BUTON TENGAH (1970-2017)
SEJARAH DESA TERAPUNG DI KECAMATAN MAWASANGKA KABUPATEN BUTON TENGAH (1970-2017)
ABSTRAK: Fokus dari penelitian ini adalah (1) Bagaimana asal mula orang Bajo di Desa Terapung Kecamatan Mawasangka Kabupaten Buton Tengah? 2) Bagaimana pola pemukiman orang Bajo di...
POLA KOMUNIKASI DALAM SANGKEPAN DESA ADAT PENGLIPURAN KECAMATAN BANGLI KABUPATEN BANGLI
POLA KOMUNIKASI DALAM SANGKEPAN DESA ADAT PENGLIPURAN KECAMATAN BANGLI KABUPATEN BANGLI
Pemimpin desa adat dalam hal ini kelian desa merupakan pemegang otoritas utama dalam kepemerintahan desa adat di desa adat Penglipuran, Kelurahan Kubu, Kecamatan Bangli, Kabupaten ...
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
AbstractAdat Positive Legal Science was initiated to simplify Western People (officer, legal enforcer, scholar) to understand adat or adat law. There are two important process to p...
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
Abstrak - Kampung Adat Cireundeu merupakan salah satu Kampung Adat yang masih eksis hingga saat ini. Kampung Adat Cireundeu terletak di Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selat...
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KAWUNGLARANG, KECAMATAN RANCAH, KABUPATEN CIAMIS
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KAWUNGLARANG, KECAMATAN RANCAH, KABUPATEN CIAMIS
Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintah...
TATA KELOLA DESA WISATA BERBASIS POLITIK LOKAL DI DESA GUMANANO, KECAMATAN MAWASANGKA KABUPATEN BUTON TENGAH
TATA KELOLA DESA WISATA BERBASIS POLITIK LOKAL DI DESA GUMANANO, KECAMATAN MAWASANGKA KABUPATEN BUTON TENGAH
Penelitian ini untuk mengetahui dan mendeskripsikan tata kelola desa wisata berbasis politik lokal di Desa Gumanano, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah. Penelitian ini me...

