Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PEMBERANTASAN BUTA HURUF MELALUI ZONA LITERASI TERPADU DI DESA RAPAH OMBO

View through CrossRef
Dusun Rapah Ombo merupakan salah satu dusun yang tertinggal di Kabupaten Jombang,ketertinggalan itu diakibatkan oleh tidak adanya media kemajuan globalisasi yang bisa diaksesoleh warga yang disebabkan oleh tidak adanya suplay listrik yang mencukupi, tidak adanya sinyaltelepon genggam, serta jauh dan sulitnya akses jalan menuju Dusun Rapah Ombo. Bila diukur,jarak dari pusat Kabupaten Jombang menuju Dusun Rapah Ombo sekitar 35 Km arah barat dayadan dapat ditempuh dalam waktu 3 jam dikarenakan sulitnya medan naik turun menyusuripegunungan kapur yang terjal. Secara ekonomi dusun Rapah Ombo yang terdiri dari 73 kepalakeluarga bisa dikatakan dusun yang sejahtera dengan pendapatan per-kapita yang telah cukupdengan tingkat homogenitas yang komunal untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.Mayoritas masyarakatnya berprofesi sebagai petani dan peternak. Berdasar hasil pengamatan yangtelah kami lakukan, kami dapat menarik kesimpulan bahwa yang dibutuhkan saat ini olehmasyarakat Rapah Ombo adalah peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), terutama programpemberantasan buta huruf melalui metode pembentukan zona literasi terpadu, mengingat masihbanyaknya warga yang kurang bisa membaca dan menulis. Berangkat dari kenyataan tersebut kamimerumuskan permasalahan yang akan diungkap yaitu, bagaimanakah penerapan zona lliterasiterpadu, di dusun Rapah Ombo dalam pelaksanaan program ini. Dari hasil analisis menyatakanbahwa Pemberantasan Buta Huruf Melalui Pembentukan Zona Literasi Terpadu di Dusun RapahOmbo Kabupaten Jombang dinyatakan berhasil. Dibuktikan dengan meningkanya jumlahmasyarakat Rapah Ombo yang lihai dalam membaca.
Title: PEMBERANTASAN BUTA HURUF MELALUI ZONA LITERASI TERPADU DI DESA RAPAH OMBO
Description:
Dusun Rapah Ombo merupakan salah satu dusun yang tertinggal di Kabupaten Jombang,ketertinggalan itu diakibatkan oleh tidak adanya media kemajuan globalisasi yang bisa diaksesoleh warga yang disebabkan oleh tidak adanya suplay listrik yang mencukupi, tidak adanya sinyaltelepon genggam, serta jauh dan sulitnya akses jalan menuju Dusun Rapah Ombo.
Bila diukur,jarak dari pusat Kabupaten Jombang menuju Dusun Rapah Ombo sekitar 35 Km arah barat dayadan dapat ditempuh dalam waktu 3 jam dikarenakan sulitnya medan naik turun menyusuripegunungan kapur yang terjal.
Secara ekonomi dusun Rapah Ombo yang terdiri dari 73 kepalakeluarga bisa dikatakan dusun yang sejahtera dengan pendapatan per-kapita yang telah cukupdengan tingkat homogenitas yang komunal untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Mayoritas masyarakatnya berprofesi sebagai petani dan peternak.
Berdasar hasil pengamatan yangtelah kami lakukan, kami dapat menarik kesimpulan bahwa yang dibutuhkan saat ini olehmasyarakat Rapah Ombo adalah peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), terutama programpemberantasan buta huruf melalui metode pembentukan zona literasi terpadu, mengingat masihbanyaknya warga yang kurang bisa membaca dan menulis.
Berangkat dari kenyataan tersebut kamimerumuskan permasalahan yang akan diungkap yaitu, bagaimanakah penerapan zona lliterasiterpadu, di dusun Rapah Ombo dalam pelaksanaan program ini.
Dari hasil analisis menyatakanbahwa Pemberantasan Buta Huruf Melalui Pembentukan Zona Literasi Terpadu di Dusun RapahOmbo Kabupaten Jombang dinyatakan berhasil.
Dibuktikan dengan meningkanya jumlahmasyarakat Rapah Ombo yang lihai dalam membaca.

Related Results

SEKOLAH RAKYAT DI DUSUN RAPAH OMBO MELALUI KEGIATAN SUPER CAMP
SEKOLAH RAKYAT DI DUSUN RAPAH OMBO MELALUI KEGIATAN SUPER CAMP
Abstract: This research was carried out on the basis of the awareness of the devotees who were moved by their enthusiasm for the people of the Rapah Ombo hamlet. This activity is a...
PROGRAM PELATIHAN DAN PENDAMPINGAN PEMBERANTASAN BUTA HURUF AL-QURAN DENGAN METODE IQRA
PROGRAM PELATIHAN DAN PENDAMPINGAN PEMBERANTASAN BUTA HURUF AL-QURAN DENGAN METODE IQRA
Kegiatan pengabdian kepada masyarakat berupa pelatihan dan pendampingan pemberantasan buta huruf Al-Quran dengan metode iqra bertujuan memberdayakan masyarakat melalui program pemb...
Efektivitas Peruntukkan Dana Desa
Efektivitas Peruntukkan Dana Desa
Dalam rangka meningkatkan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa, pemerintahan Presiden Joko Widodo membuat terobosan melalui program menyalurkan Dana Desa. “Tahun 2015  Alok...
Analisis Penulisan Huruf Kapital pada Teks Deskripsi
Analisis Penulisan Huruf Kapital pada Teks Deskripsi
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh hasil studi pendahuluan dilapangan menunjukan bahwa kemampuan menulis huruf kapital siswa kelas III disebuah sekolah disekitar kecamatan kabupa...
Pemberdayaan Masyarakat Desa Yang Buta Huruf
Pemberdayaan Masyarakat Desa Yang Buta Huruf
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriftif kualitatif dan teknik Purposive Sampling.ditunjang pengumpulan data dilakukan dengan cara observasi, wawancara, teknik dokume...
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KAWUNGLARANG, KECAMATAN RANCAH, KABUPATEN CIAMIS
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KAWUNGLARANG, KECAMATAN RANCAH, KABUPATEN CIAMIS
Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraan Pemerintah...
ARAH KEBIJAKAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA:KAJIAN PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
ARAH KEBIJAKAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA:KAJIAN PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Pemberantasan tindak pidana korupsi masih menjadi agenda utama dalam penegakan hukum di Indonesia. Lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ujung tombak pemberantasan ko...
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KALIMATI, KECAMATAN ADIWERNA, KABUPATEN TEGAL, JAWA TENGAH
BIMBINGAN TEKNIS PEMBUATAN PERATURAN DESA DI DESA KALIMATI, KECAMATAN ADIWERNA, KABUPATEN TEGAL, JAWA TENGAH
Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama BadanPermusyawaratan Desa merupakan kerangka hukum dan kebijakan dalam penyelenggaraanPemerintahan...

Back to Top