Javascript must be enabled to continue!
Analisis Pendapat Ibnu Qayyim Al-Jauziyah Terhadap Riba Dan Implementasinya Praktek Riba Pada Shopee Paylater
View through CrossRef
Penelitian ini membahas mengenai Analisis Pendapat Ibnu Qayyim Al-Jauziyah Terhadap Riba dan Implementasinya Prakter Riba Pada Shopee Paylater. Adapun rumusan masalah pada penelitian ini ialah (1) Pendapat Ibnu Qayyim Al-Jauziyah tentang riba (2) Bagaimana Implementasi Pendapat Ibnu Qayyim Al-Jauziyah Terhadap Praktek Penggunaan Shopee Paylater. Istilah riba telah dikenal luas dan biasa dipergunakan untuk transkasi ekonomi oleh masyarakat Arab sebelum islam muncul. Pada saat itu, riba merupakan sebuah bentuk transaksi yang menambahkan dalam bentuk uang sebagai akibat adanya penundaan pelunasan hutang oleh seseorang. Pada penelitian ini peneliti menggunakan metode deskriptif kualitatif yang bertujuan menjelaskan pendapat Ibnu Qayyim Al-Jauziyah mengenai riba. Hasil dari penelitian ini akan dideskripsikan denganperhitungan metode kualitatif dari hasil data lapangan dengan menggunakan metode pengumpulan data. Penelitian ini dilakukan selama 2 bulan penelitian yakni dari Desember hingga Januari 2023. Adapun hasil yang didapat mengenai pendapat Ibnu Qayyim AlJauziyah mengenai riba Jika dilihat dari jangka waktu pelunasan tagihan dibulan depan tanpa tambahan harga dapat disimpulkan praktik dengan waktu ini diperbolehkan. Menurut Fatwa MUI No.4 Tahun 2022 mengatakan bahwa sistem paylater dengan menggunakan akad qard atau hutang piutang yang di dalamnya ada ketentuan bunga hukumnya haram dan akadnya tidak sah, karena termasuk riba, kemudian sistem paylater dengan menggunakan akad qard atau hutang piutang yang di dalamnya tidak ada ketentuan bunga, hanya administrasi yang rasional, hukumnya boleh. Lalu sistem paylater dngan menggunakan akad jual beli langsung kepada penyedia paylater yang dibayarkan secara kredit hukumnya boleh, walaupun dengan harga yang relatif lebih mahal dibanding dengan harga tunai.
Penerbit dan Percetakan CV. Picmotiv
Title: Analisis Pendapat Ibnu Qayyim Al-Jauziyah Terhadap Riba Dan Implementasinya Praktek Riba Pada Shopee Paylater
Description:
Penelitian ini membahas mengenai Analisis Pendapat Ibnu Qayyim Al-Jauziyah Terhadap Riba dan Implementasinya Prakter Riba Pada Shopee Paylater.
Adapun rumusan masalah pada penelitian ini ialah (1) Pendapat Ibnu Qayyim Al-Jauziyah tentang riba (2) Bagaimana Implementasi Pendapat Ibnu Qayyim Al-Jauziyah Terhadap Praktek Penggunaan Shopee Paylater.
Istilah riba telah dikenal luas dan biasa dipergunakan untuk transkasi ekonomi oleh masyarakat Arab sebelum islam muncul.
Pada saat itu, riba merupakan sebuah bentuk transaksi yang menambahkan dalam bentuk uang sebagai akibat adanya penundaan pelunasan hutang oleh seseorang.
Pada penelitian ini peneliti menggunakan metode deskriptif kualitatif yang bertujuan menjelaskan pendapat Ibnu Qayyim Al-Jauziyah mengenai riba.
Hasil dari penelitian ini akan dideskripsikan denganperhitungan metode kualitatif dari hasil data lapangan dengan menggunakan metode pengumpulan data.
Penelitian ini dilakukan selama 2 bulan penelitian yakni dari Desember hingga Januari 2023.
Adapun hasil yang didapat mengenai pendapat Ibnu Qayyim AlJauziyah mengenai riba Jika dilihat dari jangka waktu pelunasan tagihan dibulan depan tanpa tambahan harga dapat disimpulkan praktik dengan waktu ini diperbolehkan.
Menurut Fatwa MUI No.
4 Tahun 2022 mengatakan bahwa sistem paylater dengan menggunakan akad qard atau hutang piutang yang di dalamnya ada ketentuan bunga hukumnya haram dan akadnya tidak sah, karena termasuk riba, kemudian sistem paylater dengan menggunakan akad qard atau hutang piutang yang di dalamnya tidak ada ketentuan bunga, hanya administrasi yang rasional, hukumnya boleh.
Lalu sistem paylater dngan menggunakan akad jual beli langsung kepada penyedia paylater yang dibayarkan secara kredit hukumnya boleh, walaupun dengan harga yang relatif lebih mahal dibanding dengan harga tunai.
Related Results
Perjanjian Kredit secara Online dengan Fitur Paylater Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Perjanjian Kredit secara Online dengan Fitur Paylater Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Abstract. Shopee Paylater is an electronic payment facility provided by an e-commerce, namely Shopee.co.id. Shopeepaylater offers an alternative electronic payment facility for con...
ANALISIS GAYA HIDUP, KEMUDAHAN DAN RELIGIUSITAS TERHADAP PENGGUNAAN SHOPEE PAYLATER
ANALISIS GAYA HIDUP, KEMUDAHAN DAN RELIGIUSITAS TERHADAP PENGGUNAAN SHOPEE PAYLATER
Penelitian ini bertujuan mengetahui pengaruh variabel gaya hidup (X1), kemudahan (X2) dan religiusitas(X3) terhadap kepuasan penggunaan shopee paylater (Y) dengan hedonic shopping ...
PERLINDUNGAN HUKUM PENGGUNA PAYLATER APABILA TERJADI WANPRESTASI (STUDI KASUS DI SHOPEE PAYLATER)
PERLINDUNGAN HUKUM PENGGUNA PAYLATER APABILA TERJADI WANPRESTASI (STUDI KASUS DI SHOPEE PAYLATER)
Internet telah banyak digunakan di Indonesia sebagai alat komunikasi elektronik dan informasiuntuk berbagai tujuan, seperti berselancar, mencari berita dan informasi, mengirim emai...
Analisis Hukum Islam terhadap Status Harta Koin Shopee
Analisis Hukum Islam terhadap Status Harta Koin Shopee
Shopee coins are virtual currencies issued by shopee, this virtual money can be obtained when someone makes a shopping transaction at shopee, 1 shopee coin is valued at 1 rupiah. T...
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
Pendidikan Anak Perspektif Ibn Qayyim Al Jauziyyah
Pendidikan Anak Perspektif Ibn Qayyim Al Jauziyyah
Fitrah manusia terlahir dengan membawa ke-Islaman dan ketauhidan, serta potensi-potensi sebagai makhluk ciptaan Allah. Potensi dasar yang dimiliki anak ini,menjadikan bimbingan dan...
Kajian Yuridis Terhadap Transaksi Jual Beli Online Dengan Menggunakan Fitur Paylater
Kajian Yuridis Terhadap Transaksi Jual Beli Online Dengan Menggunakan Fitur Paylater
Introduction: Shopee Paylater is a payment method which means users or consumers will get loans instantly. Each agreement of the parties has an obligation to fulfill achievements t...
Analisis Sistem Informasi Manajemen Pada E-Commerce Shopee
Analisis Sistem Informasi Manajemen Pada E-Commerce Shopee
Abstract
The research aims to determine the definition of e-commerce, the development of e-commerce in the Shopee application, to know the implementation of the Management In...

