Javascript must be enabled to continue!
PERLINDUNGAN HUKUM PENGGUNA PAYLATER APABILA TERJADI WANPRESTASI (STUDI KASUS DI SHOPEE PAYLATER)
View through CrossRef
Internet telah banyak digunakan di Indonesia sebagai alat komunikasi elektronik dan informasiuntuk berbagai tujuan, seperti berselancar, mencari berita dan informasi, mengirim email,berbicara di situs jejaring sosial, dan bahkan berdagang. Perkembangan teknologi telahmelahirkan banyak aplikasi online, salah satunya menimbulkan masalah bagi penggunaShopee: Shopee yang telah menerapkan fungsi “Shopee Paylater” atau bisa dibilang “belisekarang, bayar nanti”. Perdagangan juga menggunakan internet, terutama pembelian onlinemelalui pasar. Fitur Paylater ini sekarang sangat disukai oleh orang-orang karenamemungkinkan mereka melakukan transaksi dan menyelesaikan pembayaran di kemudian hari.Bunga yang ditawarkan oleh sistem ini juga cukup murah. Penelitian ini bertujuan untukmenjawab pertanyaan-pertanyaan yang muncul saat menggunakan Shopee Paylater, sepertibagaimana pengaturan paylater pada aplikasi Shopee Paylater, bagaimana paylaterdilaksanakan menurut KUHPerdata dan Undang-Undang, dan bagaimana perlindungan hukumyang diberikan kepada pengguna Paylater apabila terjadi masalah dengan layanan Shopee.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembeli harus menyetujui isi perjanjian baku PT.Commerce Finance selama proses pembelian.Para pihak telah terikat untuk memenuhi hak dankewajiban satu sama lain sesuai dengan perjanjian pembiayaan tersebut berdasarkanpersetujuan tersebut. Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 4 dan Pasal 62Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Shopee bertanggungjawab untuk melindungi konsumennya. Dalam ketentuan POJK No.77/POJK.01/2016 tentangLayanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi dan Informasi, Shopee melanggar keamananjaringan yang sudah ada. Ketentuan ini merupakan dasar untuk pengaturan sistem paylater.
Perpustakaan Ubhara Surabaya, Universitas Bhayangkara Surabaya
Title: PERLINDUNGAN HUKUM PENGGUNA PAYLATER APABILA TERJADI WANPRESTASI (STUDI KASUS DI SHOPEE PAYLATER)
Description:
Internet telah banyak digunakan di Indonesia sebagai alat komunikasi elektronik dan informasiuntuk berbagai tujuan, seperti berselancar, mencari berita dan informasi, mengirim email,berbicara di situs jejaring sosial, dan bahkan berdagang.
Perkembangan teknologi telahmelahirkan banyak aplikasi online, salah satunya menimbulkan masalah bagi penggunaShopee: Shopee yang telah menerapkan fungsi “Shopee Paylater” atau bisa dibilang “belisekarang, bayar nanti”.
Perdagangan juga menggunakan internet, terutama pembelian onlinemelalui pasar.
Fitur Paylater ini sekarang sangat disukai oleh orang-orang karenamemungkinkan mereka melakukan transaksi dan menyelesaikan pembayaran di kemudian hari.
Bunga yang ditawarkan oleh sistem ini juga cukup murah.
Penelitian ini bertujuan untukmenjawab pertanyaan-pertanyaan yang muncul saat menggunakan Shopee Paylater, sepertibagaimana pengaturan paylater pada aplikasi Shopee Paylater, bagaimana paylaterdilaksanakan menurut KUHPerdata dan Undang-Undang, dan bagaimana perlindungan hukumyang diberikan kepada pengguna Paylater apabila terjadi masalah dengan layanan Shopee.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembeli harus menyetujui isi perjanjian baku PT.
Commerce Finance selama proses pembelian.
Para pihak telah terikat untuk memenuhi hak dankewajiban satu sama lain sesuai dengan perjanjian pembiayaan tersebut berdasarkanpersetujuan tersebut.
Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 4 dan Pasal 62Undang-Undang No.
8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Shopee bertanggungjawab untuk melindungi konsumennya.
Dalam ketentuan POJK No.
77/POJK.
01/2016 tentangLayanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi dan Informasi, Shopee melanggar keamananjaringan yang sudah ada.
Ketentuan ini merupakan dasar untuk pengaturan sistem paylater.
Related Results
Perjanjian Kredit secara Online dengan Fitur Paylater Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Perjanjian Kredit secara Online dengan Fitur Paylater Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Abstract. Shopee Paylater is an electronic payment facility provided by an e-commerce, namely Shopee.co.id. Shopeepaylater offers an alternative electronic payment facility for con...
Strategi Pemasaran Digital Busana Muslim di saat Pandemi Covid 19
Strategi Pemasaran Digital Busana Muslim di saat Pandemi Covid 19
Abstract. The times have made marketing more sophisticated so that the emergence of digital marketing through e-commerce is one of them Shopee. Elzatta has joined Shopee for 5 year...
SISTEM KREDIT DALAM SHOPEE PAYLATER PERSPEKTIF HADIS
SISTEM KREDIT DALAM SHOPEE PAYLATER PERSPEKTIF HADIS
This article aims to examine the credit system in Shopee Paylater from a hadith perspective. Shopee Paylater is one of the payment methods in the shopee application with using a ba...
Analisis Hukum Islam terhadap Status Harta Koin Shopee
Analisis Hukum Islam terhadap Status Harta Koin Shopee
Shopee coins are virtual currencies issued by shopee, this virtual money can be obtained when someone makes a shopping transaction at shopee, 1 shopee coin is valued at 1 rupiah. T...
ANALISIS GAYA HIDUP, KEMUDAHAN DAN RELIGIUSITAS TERHADAP PENGGUNAAN SHOPEE PAYLATER
ANALISIS GAYA HIDUP, KEMUDAHAN DAN RELIGIUSITAS TERHADAP PENGGUNAAN SHOPEE PAYLATER
Penelitian ini bertujuan mengetahui pengaruh variabel gaya hidup (X1), kemudahan (X2) dan religiusitas(X3) terhadap kepuasan penggunaan shopee paylater (Y) dengan hedonic shopping ...
Kajian Yuridis Terhadap Transaksi Jual Beli Online Dengan Menggunakan Fitur Paylater
Kajian Yuridis Terhadap Transaksi Jual Beli Online Dengan Menggunakan Fitur Paylater
Introduction: Shopee Paylater is a payment method which means users or consumers will get loans instantly. Each agreement of the parties has an obligation to fulfill achievements t...
Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Sebagai Pemegang Hak Jaminan dalam Perkara Debitur Wanprestasi
Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Sebagai Pemegang Hak Jaminan dalam Perkara Debitur Wanprestasi
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana perlindungan hukum yang diberikan kepada kreditur dalam rangka perjanjian kredit Hipotek apabila debitur gagal memenuhi kewaji...
Perlindungan Investor Terhadap Investasi Bodong di Indonesia
Perlindungan Investor Terhadap Investasi Bodong di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahhui bagaimana perlindungan hukum yang didapatkan Investor Terhadap investasi bodong, serta mengetahui bagaimana tahapan proses perlindungan y...

