Javascript must be enabled to continue!
PERLINDUNGAN HUKUM PENGGUNA PAYLATER APABILA TERJADI WANPRESTASI (STUDI KASUS DI SHOPEE PAYLATER)
View through CrossRef
Internet telah banyak digunakan di Indonesia sebagai alat komunikasi elektronik dan informasiuntuk berbagai tujuan, seperti berselancar, mencari berita dan informasi, mengirim email,berbicara di situs jejaring sosial, dan bahkan berdagang. Perkembangan teknologi telahmelahirkan banyak aplikasi online, salah satunya menimbulkan masalah bagi penggunaShopee: Shopee yang telah menerapkan fungsi “Shopee Paylater” atau bisa dibilang “belisekarang, bayar nanti”. Perdagangan juga menggunakan internet, terutama pembelian onlinemelalui pasar. Fitur Paylater ini sekarang sangat disukai oleh orang-orang karenamemungkinkan mereka melakukan transaksi dan menyelesaikan pembayaran di kemudian hari.Bunga yang ditawarkan oleh sistem ini juga cukup murah. Penelitian ini bertujuan untukmenjawab pertanyaan-pertanyaan yang muncul saat menggunakan Shopee Paylater, sepertibagaimana pengaturan paylater pada aplikasi Shopee Paylater, bagaimana paylaterdilaksanakan menurut KUHPerdata dan Undang-Undang, dan bagaimana perlindungan hukumyang diberikan kepada pengguna Paylater apabila terjadi masalah dengan layanan Shopee.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembeli harus menyetujui isi perjanjian baku PT.Commerce Finance selama proses pembelian.Para pihak telah terikat untuk memenuhi hak dankewajiban satu sama lain sesuai dengan perjanjian pembiayaan tersebut berdasarkanpersetujuan tersebut. Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 4 dan Pasal 62Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Shopee bertanggungjawab untuk melindungi konsumennya. Dalam ketentuan POJK No.77/POJK.01/2016 tentangLayanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi dan Informasi, Shopee melanggar keamananjaringan yang sudah ada. Ketentuan ini merupakan dasar untuk pengaturan sistem paylater.
Perpustakaan Ubhara Surabaya, Universitas Bhayangkara Surabaya
Title: PERLINDUNGAN HUKUM PENGGUNA PAYLATER APABILA TERJADI WANPRESTASI (STUDI KASUS DI SHOPEE PAYLATER)
Description:
Internet telah banyak digunakan di Indonesia sebagai alat komunikasi elektronik dan informasiuntuk berbagai tujuan, seperti berselancar, mencari berita dan informasi, mengirim email,berbicara di situs jejaring sosial, dan bahkan berdagang.
Perkembangan teknologi telahmelahirkan banyak aplikasi online, salah satunya menimbulkan masalah bagi penggunaShopee: Shopee yang telah menerapkan fungsi “Shopee Paylater” atau bisa dibilang “belisekarang, bayar nanti”.
Perdagangan juga menggunakan internet, terutama pembelian onlinemelalui pasar.
Fitur Paylater ini sekarang sangat disukai oleh orang-orang karenamemungkinkan mereka melakukan transaksi dan menyelesaikan pembayaran di kemudian hari.
Bunga yang ditawarkan oleh sistem ini juga cukup murah.
Penelitian ini bertujuan untukmenjawab pertanyaan-pertanyaan yang muncul saat menggunakan Shopee Paylater, sepertibagaimana pengaturan paylater pada aplikasi Shopee Paylater, bagaimana paylaterdilaksanakan menurut KUHPerdata dan Undang-Undang, dan bagaimana perlindungan hukumyang diberikan kepada pengguna Paylater apabila terjadi masalah dengan layanan Shopee.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembeli harus menyetujui isi perjanjian baku PT.
Commerce Finance selama proses pembelian.
Para pihak telah terikat untuk memenuhi hak dankewajiban satu sama lain sesuai dengan perjanjian pembiayaan tersebut berdasarkanpersetujuan tersebut.
Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 4 dan Pasal 62Undang-Undang No.
8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Shopee bertanggungjawab untuk melindungi konsumennya.
Dalam ketentuan POJK No.
77/POJK.
01/2016 tentangLayanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi dan Informasi, Shopee melanggar keamananjaringan yang sudah ada.
Ketentuan ini merupakan dasar untuk pengaturan sistem paylater.
Related Results
Perjanjian Kredit secara Online dengan Fitur Paylater Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Perjanjian Kredit secara Online dengan Fitur Paylater Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Abstract. Shopee Paylater is an electronic payment facility provided by an e-commerce, namely Shopee.co.id. Shopeepaylater offers an alternative electronic payment facility for con...
Analisis Hukum Islam terhadap Status Harta Koin Shopee
Analisis Hukum Islam terhadap Status Harta Koin Shopee
Shopee coins are virtual currencies issued by shopee, this virtual money can be obtained when someone makes a shopping transaction at shopee, 1 shopee coin is valued at 1 rupiah. T...
ANALISIS GAYA HIDUP, KEMUDAHAN DAN RELIGIUSITAS TERHADAP PENGGUNAAN SHOPEE PAYLATER
ANALISIS GAYA HIDUP, KEMUDAHAN DAN RELIGIUSITAS TERHADAP PENGGUNAAN SHOPEE PAYLATER
Penelitian ini bertujuan mengetahui pengaruh variabel gaya hidup (X1), kemudahan (X2) dan religiusitas(X3) terhadap kepuasan penggunaan shopee paylater (Y) dengan hedonic shopping ...
Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Sebagai Pemegang Hak Jaminan dalam Perkara Debitur Wanprestasi
Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Sebagai Pemegang Hak Jaminan dalam Perkara Debitur Wanprestasi
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana perlindungan hukum yang diberikan kepada kreditur dalam rangka perjanjian kredit Hipotek apabila debitur gagal memenuhi kewaji...
Analisis Sistem Informasi Manajemen Pada E-Commerce Shopee
Analisis Sistem Informasi Manajemen Pada E-Commerce Shopee
Abstract
The research aims to determine the definition of e-commerce, the development of e-commerce in the Shopee application, to know the implementation of the Management In...
TINDAKAN WANPRESTASI DEVELOPER DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELI CONDOTEL
TINDAKAN WANPRESTASI DEVELOPER DAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELI CONDOTEL
Abstrak Terjadinya pelanggaran hukum yang dilakukan developer dalam perjanjian yang dibuat tidak mampu membangunnya condotel sesuai yang diperjanjikan pada para pembeli selaku kons...
Perlindungan Hukum terhadap Data Pribadi Pengguna Jasa Trasportasi Online di Indonesia Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi
Perlindungan Hukum terhadap Data Pribadi Pengguna Jasa Trasportasi Online di Indonesia Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi
Abstrak. Pesatnya pertumbuhan teknologi informasi dan komunikasi merupakan salah satu pengaruh revolusi industri 4.0, salah satu permasalahan yang terjadi akibat pertumbuhan teknol...
Ziyadah Dalam Transaksi S-Paylater di Aplikasi Shopee Perspektif Maqasidus Syari’ah
Ziyadah Dalam Transaksi S-Paylater di Aplikasi Shopee Perspektif Maqasidus Syari’ah
S-Paylater is one of Shopee's sought-after features because it allows Shopee users to purchase items whenever desired without immediately burdening their financial condition. Essen...

