Javascript must be enabled to continue!
Analisis Kebutuhan Formulasi Kebijakan Program Pengembangan Karier Apoteker Non Aparatur Sipil Negara
View through CrossRef
Derajat kesehatan masyarakat ditentukan oleh kualitas pelayanan kesehatan. WHO menyatakan bahwa 80% keberhasilan pelayanan kesehatan sangat ditentukan oleh kuantitas dan kualitas SDM kesehatan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan Pasal 30 ayat (1) menyebutkan bahwa Pengembangan Tenaga Kesehatan diarahkan untuk meningkatkan mutu dan karier Tenaga Kesehatan. Salah satu masalah strategis SDM kesehatan adalah pengembangan karier. Sampai saat ini belum ada regulasi yang mengatur pengembangan karier tenaga kesehatan non ASN khususnya bagi Apoteker, serta belum ada sinkronisasi program pengembangan karier Apoteker yang dimiliki oleh organisasi profesi Apoteker dengan Pemerintah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif terkait proses formulasi kebijakan dan analisis stakeholder. Data yang digunakan adalah data sekunder dari telaah dokumen dan data primer diperoleh dengan wawancara mendalam kepada para informan terpilih.
Hasil penelitian menunjukkan seluruh stakeholder mendukung dan berkomitmen pada program pengembangan karier Apoteker. Organisasi profesi Apoteker bersama pemerintah dinilai menjadi aktor yang paling bertanggungjawab dalam pelaksanaan kebijakan ini. Pola yang diharapkan sesuai untuk pengembangan karier tenaga kesehatan non ASN bagi Apoteker adalah melalui sertifikasi kompetensi dan program pendidikan spesialisasi. Namun, Proses interaksi dan advokasi antar stakeholder masih belum maksimal antara pihak regulator dan pihak organisasi profesi, serta pihak user/payer belum banyak tersosialisasi terkait program pengembangan karier tenaga kesehatan non ASN bagi Apoteker. Sehingga, perlu peningkatan koordinasi dan Kerjasama antar stakeholder dan organisasi profesi
Kata kunci: formulasi kebijakan, pengembangan karier, apoteker
Ikatan Apoteker Indonesia
Title: Analisis Kebutuhan Formulasi Kebijakan Program Pengembangan Karier Apoteker Non Aparatur Sipil Negara
Description:
Derajat kesehatan masyarakat ditentukan oleh kualitas pelayanan kesehatan.
WHO menyatakan bahwa 80% keberhasilan pelayanan kesehatan sangat ditentukan oleh kuantitas dan kualitas SDM kesehatan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan Pasal 30 ayat (1) menyebutkan bahwa Pengembangan Tenaga Kesehatan diarahkan untuk meningkatkan mutu dan karier Tenaga Kesehatan.
Salah satu masalah strategis SDM kesehatan adalah pengembangan karier.
Sampai saat ini belum ada regulasi yang mengatur pengembangan karier tenaga kesehatan non ASN khususnya bagi Apoteker, serta belum ada sinkronisasi program pengembangan karier Apoteker yang dimiliki oleh organisasi profesi Apoteker dengan Pemerintah.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif terkait proses formulasi kebijakan dan analisis stakeholder.
Data yang digunakan adalah data sekunder dari telaah dokumen dan data primer diperoleh dengan wawancara mendalam kepada para informan terpilih.
Hasil penelitian menunjukkan seluruh stakeholder mendukung dan berkomitmen pada program pengembangan karier Apoteker.
Organisasi profesi Apoteker bersama pemerintah dinilai menjadi aktor yang paling bertanggungjawab dalam pelaksanaan kebijakan ini.
Pola yang diharapkan sesuai untuk pengembangan karier tenaga kesehatan non ASN bagi Apoteker adalah melalui sertifikasi kompetensi dan program pendidikan spesialisasi.
Namun, Proses interaksi dan advokasi antar stakeholder masih belum maksimal antara pihak regulator dan pihak organisasi profesi, serta pihak user/payer belum banyak tersosialisasi terkait program pengembangan karier tenaga kesehatan non ASN bagi Apoteker.
Sehingga, perlu peningkatan koordinasi dan Kerjasama antar stakeholder dan organisasi profesi
Kata kunci: formulasi kebijakan, pengembangan karier, apoteker
.
Related Results
Analisis Bibliometrik: Tren Riset Kesadaran Karier dalan 10 Tahun Terakhir
Analisis Bibliometrik: Tren Riset Kesadaran Karier dalan 10 Tahun Terakhir
Kesadaran karier adalah pemahaman siswa terhadap diri sendiri dan pemahaman terhadap berbagai pekerjaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tren penelitian terkait kesadar...
Kinerja Aparatur Sipil Negara Di Kantor Camat Suwawa Kabupaten Bone Bolango
Kinerja Aparatur Sipil Negara Di Kantor Camat Suwawa Kabupaten Bone Bolango
Pemerintah Indonesia terus melakukan reformasi birokrasi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. Salah satu langka...
ANALISIS KUALITAS JASA LAYANAN PUBLIK MELALUI PENDEKATAN MODEL GRONROOS’S PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BIMA
ANALISIS KUALITAS JASA LAYANAN PUBLIK MELALUI PENDEKATAN MODEL GRONROOS’S PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN BIMA
Judul penelitian ini adalah : “Analisis Kualitas Jasa Layanan Publik Melalui
Pendekatan Model Gronroos’s Pada Dinas Kependudukan dan Pencat...
tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...
PERSEPSI PASIEN TERHADAP PERAN APOTEKER DALAM PELAYANAN KIE DI RSUD BANGGAI LAUT 2025
PERSEPSI PASIEN TERHADAP PERAN APOTEKER DALAM PELAYANAN KIE DI RSUD BANGGAI LAUT 2025
Peran apoteker dalam pelayanan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) sangat penting dalam menjamin penggunaan obat yang aman dan efektif serta meningkatkan kepatuhan pasien terh...
Penerapan Life-Design Counseling dalam Menangani Kebimbangan Karier pada Dewasa Awal
Penerapan Life-Design Counseling dalam Menangani Kebimbangan Karier pada Dewasa Awal
Kebimbangan karier merupakan masalah yang kerap dialami pada masa perkembangan dewasa awal. Life-design counseling merupakan metode konseling karier yang terbukti efektif untuk mem...
tugas hukum tata negara
tugas hukum tata negara
Tujuan Hukum Tata Negara yang di simpulkan beberapa definisi di atas,bahwa hukum HTN mengkaji beberapa aspek krusial,yakni Negara/ organ Negara,hubungan antara organ/lembaga Negara...
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN SERANG PROVINSI BANTEN
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN POLA KARIER PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN SERANG PROVINSI BANTEN
Pola Karier dalam jabatan menjamin ketenangan kerja dengan mengacu kinerja pegawai yang dapat menentukan kariernya sendiri sesuai dengan kemampuan dan kompetensi yang dimiliki. Pol...

