Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA TELPON SELULER YANG MENGALAMI PENCURIAN PULSA

View through CrossRef
Perkembangan Industri Konten Telekomunikasi yang sangat pesat di Indonesiatelah terjadi tindakan yang mencoreng semangat dan kreativitas industri konten dalammemberikan layanan yang mencerdaskan publik. Tindakan yang dimaksud adalahpencurian pulsa secara diam-diam oleh Content Provider (CP), yang kini menjadiperhatian berbagai pihak. Pencurian pulsa dilakukan oleh CP yang merupakan mitra dariOperator Telekomunikasi. Kemitraan ini biasanya dilakukan dalam bentuk pembagianpersentase pendapatan (revenue sharing) yang jumlahnya bergantung kepada kesepakatayang terjalin antara Operator dengan CP. Salah satu bentuk konten yang disediakan CPadalah SMS berlangganan yang telah menggeser layanan premium call yang dulu pernahmembanjiri pasar. Yang pasti, semakin banyak pemasukan dari konten maka semakir3esar pula pemasukan untuk Operator. Fenomena pencurian pulsa para pengguna teleponselular (ponsel) memang sudah marak beberapa tahun belakangan dengan munculnyaberagam program undian, hadiah, kuis, nada dering yang dikirim CP kepada pelanggan.Tarif yang dikenakan perusahaan penyedia layanan premium itu beragam mulai dari yangkecil-kecilan Rp500, Rp 2000, sampai yang terbesar Rp 10.000 per SMS yang dikirim.Pada dasarnya setiap Konsumen diberikan perlindungan oleh Negara melaluiUndang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU No.5/1999). Berdasarkan Pasal 45 UU No.8/1999 konsumen dapat menggugat pelaku usahanelalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelakuusaha (dalam hal ini BPSK atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan beberapa-SM lainnya) atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.peristiwa pencurian pulsa dikategorikan sebagai suatu perbuatan melawan hukum pasal365 BW. Setiap konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan saatmengkonsumsi barang dan/atau jasa tercantum dalam Pasal 4 huruf (a) UUPK.kenyamanan tersebut tentu saja tidak dapat terlaksana, karena adanya pemotongansepihak dari pihak provider.
Center for Open Science
Title: PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENGGUNA TELPON SELULER YANG MENGALAMI PENCURIAN PULSA
Description:
Perkembangan Industri Konten Telekomunikasi yang sangat pesat di Indonesiatelah terjadi tindakan yang mencoreng semangat dan kreativitas industri konten dalammemberikan layanan yang mencerdaskan publik.
Tindakan yang dimaksud adalahpencurian pulsa secara diam-diam oleh Content Provider (CP), yang kini menjadiperhatian berbagai pihak.
Pencurian pulsa dilakukan oleh CP yang merupakan mitra dariOperator Telekomunikasi.
Kemitraan ini biasanya dilakukan dalam bentuk pembagianpersentase pendapatan (revenue sharing) yang jumlahnya bergantung kepada kesepakatayang terjalin antara Operator dengan CP.
Salah satu bentuk konten yang disediakan CPadalah SMS berlangganan yang telah menggeser layanan premium call yang dulu pernahmembanjiri pasar.
Yang pasti, semakin banyak pemasukan dari konten maka semakir3esar pula pemasukan untuk Operator.
Fenomena pencurian pulsa para pengguna teleponselular (ponsel) memang sudah marak beberapa tahun belakangan dengan munculnyaberagam program undian, hadiah, kuis, nada dering yang dikirim CP kepada pelanggan.
Tarif yang dikenakan perusahaan penyedia layanan premium itu beragam mulai dari yangkecil-kecilan Rp500, Rp 2000, sampai yang terbesar Rp 10.
000 per SMS yang dikirim.
Pada dasarnya setiap Konsumen diberikan perlindungan oleh Negara melaluiUndang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU No.
5/1999).
Berdasarkan Pasal 45 UU No.
8/1999 konsumen dapat menggugat pelaku usahanelalui lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelakuusaha (dalam hal ini BPSK atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan beberapa-SM lainnya) atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.
peristiwa pencurian pulsa dikategorikan sebagai suatu perbuatan melawan hukum pasal365 BW.
Setiap konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan saatmengkonsumsi barang dan/atau jasa tercantum dalam Pasal 4 huruf (a) UUPK.
kenyamanan tersebut tentu saja tidak dapat terlaksana, karena adanya pemotongansepihak dari pihak provider.

Related Results

Peran Regulasi dalam Mewujudkan Perlindungan Konsumen yang Efektif
Peran Regulasi dalam Mewujudkan Perlindungan Konsumen yang Efektif
Perlindungan konsumen merupakan salah satu aspek penting dalam menciptakan pasar yang adil dan berkelanjutan. Di Indonesia, regulasi terkait perlindungan konsumen diatur melalui Un...
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMULIA DAN VARIETAS TANAMAN DALAM KERANGKA HUKUM PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DI INDONESIA
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMULIA DAN VARIETAS TANAMAN DALAM KERANGKA HUKUM PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN DI INDONESIA
Undang-Undang Perlindungan Varietas Tanaman memberikan perlindungan hukum bagi pemulia tanaman atas karya mereka dalam mengembangkan varietas unggul. Namun keberadaan lembaga perli...
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM JUAL BELI ONLINE DI ECOMMERCE
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM JUAL BELI ONLINE DI ECOMMERCE
Berkembangnya kondisi digital sudah menciptakan kemudahan pada banyak kondisi kehidupan, salah satunya pada aktivitas jual beli online melalui platform e-commerce. Namun, aktivitas...
PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM MENGGUNAKAN JASA MODIFIKASI BENGKEL KUSTOM di RICH RICHIE RIDE GARAGE
PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM MENGGUNAKAN JASA MODIFIKASI BENGKEL KUSTOM di RICH RICHIE RIDE GARAGE
<p>Abstract<br />This article wants to find out how Rich Richie Ride Garage gives consumer right protection to their  consumer, some times the consumer who cuztomised t...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENERBANGAN DI INDONESIA
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PENERBANGAN DI INDONESIA
Pasal 4 butir (c) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada Hak Konsumen untuk mendapatkan hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondis...

Back to Top