Javascript must be enabled to continue!
Evaluasi Sistem Informasi Dan Prosedur Pembayaran Benefit Klaim Meninggal Asuransi
View through CrossRef
Perkembangan jumlah pemegang polis asuransi dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir mengalami terus mengalami peningkatan pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) Singaraja Branch Office. Peningkatan ini terlihat mulai dari tahun 2018 yang hanya berjumlah 619 orang pemegang polis meningkat pada tahun 2019 menjadi 661 orang. Peningkatan juga terjadi pada tahun berikutnya yaitu 985 jumlah pemegang polis pada tahun 2020, 1013 pemegang polis pada tahun 2021 dan kembali meningkat pada tahun 2022 yaitu sebanyak 1406 pemegang polis asuransi.Berdasarkan data sekitar 70% dari cara pembayaran benefit asuransi dilakukan secara tunai. Sedangkan sekitar 30%-nya merupakan pembayaran secara transfer rekening. Sistem pembayaran benefit klaim meninggal merupakan salah satu bentuk sistem informasi yang akan sangat berdampak pada tingkat penjualan asuransi. Subtansi polis tunduk pada ketentuan-ketentuan tentang pertanggungan (asuransi) yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dalam hal ini Pasal 302 sampai dengan 308 KUHD. Seharusnya ketentuan terhutang baik dalam polis maupun syarat-syarat umum polis dibuat secara berimbang dan tidak merugikan konsumen peserta asuransi. Terutama dalam penetapan besarnya premi tidak boleh merugikan peserta asuransi.
Title: Evaluasi Sistem Informasi Dan Prosedur Pembayaran Benefit Klaim Meninggal Asuransi
Description:
Perkembangan jumlah pemegang polis asuransi dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir mengalami terus mengalami peningkatan pada PT.
Asuransi Jiwasraya (Persero) Singaraja Branch Office.
Peningkatan ini terlihat mulai dari tahun 2018 yang hanya berjumlah 619 orang pemegang polis meningkat pada tahun 2019 menjadi 661 orang.
Peningkatan juga terjadi pada tahun berikutnya yaitu 985 jumlah pemegang polis pada tahun 2020, 1013 pemegang polis pada tahun 2021 dan kembali meningkat pada tahun 2022 yaitu sebanyak 1406 pemegang polis asuransi.
Berdasarkan data sekitar 70% dari cara pembayaran benefit asuransi dilakukan secara tunai.
Sedangkan sekitar 30%-nya merupakan pembayaran secara transfer rekening.
Sistem pembayaran benefit klaim meninggal merupakan salah satu bentuk sistem informasi yang akan sangat berdampak pada tingkat penjualan asuransi.
Subtansi polis tunduk pada ketentuan-ketentuan tentang pertanggungan (asuransi) yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dalam hal ini Pasal 302 sampai dengan 308 KUHD.
Seharusnya ketentuan terhutang baik dalam polis maupun syarat-syarat umum polis dibuat secara berimbang dan tidak merugikan konsumen peserta asuransi.
Terutama dalam penetapan besarnya premi tidak boleh merugikan peserta asuransi.
Related Results
Pemodelan Distribusi Poisson-Sujatha pada Data Frekuensi Klaim Asuransi Kendaraan Bermotor di Indonesia
Pemodelan Distribusi Poisson-Sujatha pada Data Frekuensi Klaim Asuransi Kendaraan Bermotor di Indonesia
Abstract. Insurance is an agreement between two or more parties where the insurer promises to the insured by receiving a premium to compensate the insured against loss, damage or l...
Asuransi Usaha Ternak Sapi: Implementasi dan Tinjauan Hukum Asuransi
Asuransi Usaha Ternak Sapi: Implementasi dan Tinjauan Hukum Asuransi
Livestock has a strategic role in realizing a sovereign and just national economy. However, the various risks that threaten farmers are not realized by the community so that they c...
PENGEMBANGAN EVALUASI PEMBELAJARAN
PENGEMBANGAN EVALUASI PEMBELAJARAN
Dalam sebuah proses pembelajaran komponen yang turut menentukan keberhasilan sebuah proses adalah evaluasi. Melalui evaluasi orang akan mengetahui sampai sejauh mana penyampaian pe...
Sistem Pendukung Keputusan Kelayakan Klaim Asuransi Menggunakan Metode AHP
Sistem Pendukung Keputusan Kelayakan Klaim Asuransi Menggunakan Metode AHP
Pertumbuhan asuransi di Indonesia belakangan ini mengalami peningkatan yang cukup baik hal ini dibuktikan pada statistik pelaku IKNB (Industri Keuangan Non Bank) yang diterbitkan ...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PEMILIK POLIS ASURANSI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PENCAIRAN POLIS ASURANSI.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PEMILIK POLIS ASURANSI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PENCAIRAN POLIS ASURANSI.
Jasa asuransi di Indonesia semakin lama semakin diminati oleh khalayak masyarakat umum di indonesia. Hampir setiap risiko transaksi menggunakan jasa asuransi telah menjadi kebutuha...
PELANGGARAN INDEMNITAS DALAM PENYELESAIAN KLAIM ASURANSI GEMPA BUMI ANTARA P.T. AHAP DENGAN P.T. CHIS
PELANGGARAN INDEMNITAS DALAM PENYELESAIAN KLAIM ASURANSI GEMPA BUMI ANTARA P.T. AHAP DENGAN P.T. CHIS
Pada tahun 2006 P.T CHIS mengasuransikan gedung sekolahnya dan terakhir diperpanjang dengan polis no.07.13.10.08.171.00049 tanggal 15 Agustus 2011. Pada tanggal 13 Oktober 2011 ged...
ANALISIS HUKUM ASURANSI SYARIAH DENGAN HUKUM ASURANSI KONVENSIONAL
ANALISIS HUKUM ASURANSI SYARIAH DENGAN HUKUM ASURANSI KONVENSIONAL
Abstrak
Penelitian ini diberikan judul yaitu “Analisis Hukum Asuransi Syariah dengan Hukum Asuransi Syaraiah”. Problem ini merupakan pokok inti yang dikaji mengenai perbedaan anta...
Daftar Isi Lobo 7(s6)
Daftar Isi Lobo 7(s6)
1. Kematian adalah sesuatu yang tidak wajar. 2. Tanda-tanda Kematian. Penampakan seekor burung. 3. Penampakan tikus. 4. Kodok sebagai penampakan. 5. Berbagai tanda yang meramalkan ...

