Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Evaluasi Sistem Informasi Dan Prosedur Pembayaran Benefit Klaim Meninggal Asuransi

View through CrossRef
Perkembangan jumlah pemegang polis asuransi dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir mengalami terus mengalami peningkatan pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) Singaraja Branch Office. Peningkatan ini terlihat mulai dari tahun 2018 yang hanya berjumlah 619 orang pemegang polis meningkat pada tahun 2019 menjadi 661 orang. Peningkatan juga terjadi pada tahun berikutnya yaitu 985 jumlah pemegang polis pada tahun 2020, 1013 pemegang polis pada tahun 2021 dan kembali meningkat pada tahun 2022 yaitu sebanyak 1406 pemegang polis asuransi.Berdasarkan data sekitar 70% dari cara pembayaran benefit asuransi dilakukan secara tunai. Sedangkan sekitar 30%-nya merupakan pembayaran secara transfer rekening. Sistem pembayaran benefit klaim meninggal merupakan salah satu bentuk sistem informasi yang akan sangat berdampak pada tingkat penjualan asuransi. Subtansi polis tunduk pada ketentuan-ketentuan tentang pertanggungan (asuransi) yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dalam hal ini Pasal 302 sampai dengan 308 KUHD. Seharusnya ketentuan terhutang baik dalam polis maupun syarat-syarat umum polis dibuat secara berimbang dan tidak merugikan konsumen peserta asuransi. Terutama dalam penetapan besarnya premi tidak boleh merugikan peserta asuransi.
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Satya Dharma
Title: Evaluasi Sistem Informasi Dan Prosedur Pembayaran Benefit Klaim Meninggal Asuransi
Description:
Perkembangan jumlah pemegang polis asuransi dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir mengalami terus mengalami peningkatan pada PT.
Asuransi Jiwasraya (Persero) Singaraja Branch Office.
Peningkatan ini terlihat mulai dari tahun 2018 yang hanya berjumlah 619 orang pemegang polis meningkat pada tahun 2019 menjadi 661 orang.
Peningkatan juga terjadi pada tahun berikutnya yaitu 985 jumlah pemegang polis pada tahun 2020, 1013 pemegang polis pada tahun 2021 dan kembali meningkat pada tahun 2022 yaitu sebanyak 1406 pemegang polis asuransi.
Berdasarkan data sekitar 70% dari cara pembayaran benefit asuransi dilakukan secara tunai.
Sedangkan sekitar 30%-nya merupakan pembayaran secara transfer rekening.
Sistem pembayaran benefit klaim meninggal merupakan salah satu bentuk sistem informasi yang akan sangat berdampak pada tingkat penjualan asuransi.
Subtansi polis tunduk pada ketentuan-ketentuan tentang pertanggungan (asuransi) yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dalam hal ini Pasal 302 sampai dengan 308 KUHD.
Seharusnya ketentuan terhutang baik dalam polis maupun syarat-syarat umum polis dibuat secara berimbang dan tidak merugikan konsumen peserta asuransi.
Terutama dalam penetapan besarnya premi tidak boleh merugikan peserta asuransi.

Related Results

PENGEMBANGAN EVALUASI PEMBELAJARAN
PENGEMBANGAN EVALUASI PEMBELAJARAN
Dalam sebuah proses pembelajaran komponen yang turut menentukan keberhasilan sebuah proses adalah evaluasi. Melalui evaluasi orang akan mengetahui sampai sejauh mana penyampaian pe...
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PEMILIK POLIS ASURANSI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PENCAIRAN POLIS ASURANSI.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PEMILIK POLIS ASURANSI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PENCAIRAN POLIS ASURANSI.
Jasa asuransi di Indonesia semakin lama semakin diminati oleh khalayak masyarakat umum di indonesia. Hampir setiap risiko transaksi menggunakan jasa asuransi telah menjadi kebutuha...
Daftar Isi Lobo 7(s6)
Daftar Isi Lobo 7(s6)
1. Kematian adalah sesuatu yang tidak wajar. 2. Tanda-tanda Kematian. Penampakan seekor burung. 3. Penampakan tikus. 4. Kodok sebagai penampakan. 5. Berbagai tanda yang meramalkan ...
Fraud Pada Perusahaan Asuransi Jiwa di Indonesia
Fraud Pada Perusahaan Asuransi Jiwa di Indonesia
Usaha perasuransian di Indonesia merupakan usaha yang menawarkan janji atas perlindungan para tertanggung yang dituangkan dalam polis asuransi jiwa. Dalam kajian ini, bertujuan unt...
ANALISIS PENYEBAB PENGEMBALIAN BERKAS KLAIM RAWAT JALAN DITINJAU DARI SYARAT PENGAJUAN KLAIM DI RSU HERMINA ARCAMANIK
ANALISIS PENYEBAB PENGEMBALIAN BERKAS KLAIM RAWAT JALAN DITINJAU DARI SYARAT PENGAJUAN KLAIM DI RSU HERMINA ARCAMANIK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Analisis Penyebab Pengembalian Berkas Klaim Rawat Jalan Ditinjau Dari Syarat Pengajuan Klaim di RSU Hermina Arcamanik. Metode yang digunak...
Manajemen Wakaf Dalam Perusahaan Asuransi Syariah
Manajemen Wakaf Dalam Perusahaan Asuransi Syariah
Mewakafkan manfaat asuransi dan investasi pada asuransi jiwa syariah  hukumnya boleh mengikuti ketentuan yang terdapat dalam fatwa. Konsep wakaf di asuransi terbagai dalam tiga jen...
PERANAN KOMISI INFORMASI DALAM MENSOSIALISASIKAN PERATURAN KOMISI INFORMASI UNTUK KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI PROVINSI BALI
PERANAN KOMISI INFORMASI DALAM MENSOSIALISASIKAN PERATURAN KOMISI INFORMASI UNTUK KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI PROVINSI BALI
Keterbukaan informasi ini harus dikawal secara serentak oleh publik dan badan publik, keterbukaan informasi mampu mensejahterakan masyarakat, menjadi alat menuju pada percepatan pe...

Back to Top