Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Analisis Maqashid Al-Khamsah Pada Produk Asuransi Syariah

View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis maqashid syariah pada produk asuransi syariah. Kajian maqashid syariah pada asuransi syariah dalam penelitian ini dilakukan dengan pendekatan filosofis yaitu menganalisis maqasid syariah pada produk asuransi secara deskriptif analitis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan maqashid pada produk asuransi syariah mencakup lima aspek yang dikenal dengan al-kuliyyah al-khams meliputi melindungi agama ( hifz al-din) yang terletak pada kesempurnaan ibadah manusia, seperti asuransi ibadah haji, melindungi jiwa (hifz an-nafs) seperti pencegahan terhadap hal-hal yang mengancam jiwa dan kesehatan jiwa, melindungi akal (hifz al-‘aql) seperti terjaminnya pendidikan masa depan, melindungi keturunan (hifz an-nasl) seperti penyediaan dana pendidikan yang bertujuan pada kemaslahatan ahli waris, dan memelihara harta (hifz al-maal) di mana dengan asuransi syariah yang berlandaskan akad tabarru untuk tolong menolong dapat menjaga pelestarian uang masyarakat dari segi keberadaannya di mana hal tersebut dapat dilakukan dengan melestarikan apa yang diperoleh dan dicapai dalam bentuk uang dan bekerja demi pertumbuhan dan peningkatannya, adapun dari segi ketiadaan: di mana hal tersebut dapat dilakukan dengan berusaha menghindari uang yang didapatkan darinya hilang. Dengan demikian, asuransi syariah yang berlandaskan tolong menolong dapat membantu menjaga harta dari kehilangan dan pengelolaan harta yang melanggar prinsip-prinsip Islam. Kata Kunci: Maqashid Syariah, Asuransi Syariah, Maqasid al-Khamsah
Title: Analisis Maqashid Al-Khamsah Pada Produk Asuransi Syariah
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis maqashid syariah pada produk asuransi syariah.
Kajian maqashid syariah pada asuransi syariah dalam penelitian ini dilakukan dengan pendekatan filosofis yaitu menganalisis maqasid syariah pada produk asuransi secara deskriptif analitis.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan maqashid pada produk asuransi syariah mencakup lima aspek yang dikenal dengan al-kuliyyah al-khams meliputi melindungi agama ( hifz al-din) yang terletak pada kesempurnaan ibadah manusia, seperti asuransi ibadah haji, melindungi jiwa (hifz an-nafs) seperti pencegahan terhadap hal-hal yang mengancam jiwa dan kesehatan jiwa, melindungi akal (hifz al-‘aql) seperti terjaminnya pendidikan masa depan, melindungi keturunan (hifz an-nasl) seperti penyediaan dana pendidikan yang bertujuan pada kemaslahatan ahli waris, dan memelihara harta (hifz al-maal) di mana dengan asuransi syariah yang berlandaskan akad tabarru untuk tolong menolong dapat menjaga pelestarian uang masyarakat dari segi keberadaannya di mana hal tersebut dapat dilakukan dengan melestarikan apa yang diperoleh dan dicapai dalam bentuk uang dan bekerja demi pertumbuhan dan peningkatannya, adapun dari segi ketiadaan: di mana hal tersebut dapat dilakukan dengan berusaha menghindari uang yang didapatkan darinya hilang.
Dengan demikian, asuransi syariah yang berlandaskan tolong menolong dapat membantu menjaga harta dari kehilangan dan pengelolaan harta yang melanggar prinsip-prinsip Islam.
Kata Kunci: Maqashid Syariah, Asuransi Syariah, Maqasid al-Khamsah.

Related Results

Eksistensi Digital Wedding Di Era Disrupsi Dalam Maqashid Syariah
Eksistensi Digital Wedding Di Era Disrupsi Dalam Maqashid Syariah
Abstract The era of disruption has presented a new phenomenon in wedding procedures, namely digital weddings.  The emergence of digital marriage raises questions about its validity...
Tinjauan Maqashid Syariah terhadap Jual Beli Tanah Sengketa
Tinjauan Maqashid Syariah terhadap Jual Beli Tanah Sengketa
Abstract..  Basically, the concept of buying and selling is valid if it follows the applicable pillars and conditions, where the result of the buying and selling is ownership right...
Manajemen Wakaf Dalam Perusahaan Asuransi Syariah
Manajemen Wakaf Dalam Perusahaan Asuransi Syariah
Mewakafkan manfaat asuransi dan investasi pada asuransi jiwa syariah  hukumnya boleh mengikuti ketentuan yang terdapat dalam fatwa. Konsep wakaf di asuransi terbagai dalam tiga jen...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PEMILIK POLIS ASURANSI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PENCAIRAN POLIS ASURANSI.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PEMILIK POLIS ASURANSI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PENCAIRAN POLIS ASURANSI.
Jasa asuransi di Indonesia semakin lama semakin diminati oleh khalayak masyarakat umum di indonesia. Hampir setiap risiko transaksi menggunakan jasa asuransi telah menjadi kebutuha...
Penerapan Maqashid Asy-Syari‘Ah Pada Sistem Ekonomi Syariah
Penerapan Maqashid Asy-Syari‘Ah Pada Sistem Ekonomi Syariah
Maqāshid asy-syari‘ah merupakan merupakan faktor yang paling menentukan dalam melahirkan produk-produk ekonomi syari’ah yang dapat berperan ganda (alat sosial-kontrol dan rekayasa ...
KETERTARIKAN PENGUSAHA MUSLIM PAMELLA SUNARDI PEMILIK PAMELLA SUPERMARKET YOGYAKARTA MENGGUNAKAN PRODUK PEMBIAYAAN DI BANK SYARIAH
KETERTARIKAN PENGUSAHA MUSLIM PAMELLA SUNARDI PEMILIK PAMELLA SUPERMARKET YOGYAKARTA MENGGUNAKAN PRODUK PEMBIAYAAN DI BANK SYARIAH
AbstractIslamic banking now has a legal strength by the presence of law number 21 of 2008 which is very influential for the existence of Islamic banking. Currently the market share...
Persepsi Masyarakat Terhadap Produk perbankan Syariah di Bandar Lor Kota Kediri
Persepsi Masyarakat Terhadap Produk perbankan Syariah di Bandar Lor Kota Kediri
Persepsi masyarakat merupakan suatu potensi dimana persepsi orang yang mencari dan mendalami berbagai macam ilmu, baik umum ataupun agama dalam kehidupan bermasyarakat itu sangat p...
Fraud Pada Perusahaan Asuransi Jiwa di Indonesia
Fraud Pada Perusahaan Asuransi Jiwa di Indonesia
Usaha perasuransian di Indonesia merupakan usaha yang menawarkan janji atas perlindungan para tertanggung yang dituangkan dalam polis asuransi jiwa. Dalam kajian ini, bertujuan unt...

Back to Top