Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PENGELOLAAN TANAH WAKAF MASJID DI KOTA MANADO

View through CrossRef
Abstract. This article will specifically examine the elements related to the management of Mosque Waqf Land, Manado City, whether it has been functioning as the act or whether the law has not been able to accommodate the problems that occur in the management of waqf land in Manado City. The result is that the management of waqf land in Manado City is classified into two things, namely effective and ineffective. But ineffective is more than effective, this is because many mosque administrators feel that the process of obtaining certificates is very procedural, so they have difficulty managing the certificate. So that, the relavancy is with the enactment of Law Number 41 year 2004 concerning Waqf, the recording of legal waqf acts is obligatory to provide legal protection and legal certainty for wakif, Nazhir and that assets that are represented.Keywords: Management, Mosque Waqf Land, Manado City, Law Number 41 year 2004Abstrak. Artikel ini secara spesifik akan menelaah tentang unsur-unsur yang terkait dalam  pengelolaan wakaf tanah masjid di Kota Manado, apakah sudah berfungsi sebagaimana UU tersebut ataukah UU tersebut belum dapat mengakomodir permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam pengelolaan wakaf tanah masjid di Kota Manado. Hasilnya adalah, bahwa pengelolaan wakaf tanah masjid di Kota Manado terklasifikasi pada dua hal, yakni efektif dan tidak efektif. Namun yang tidak efektif lebih banyak dari yang efektif, hal ini disebabkan karena banyak pengurus masjid merasa bahwa proses pengurusan sertifikat sangat prosedural, sehingga mereka kesulitan untuk mengurus sertifikat tersebut. Relevenasinya adalah, dengan berlakunya UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, maka pencatatan perbuatan hukum wakaf menjadi wajib hukumnya untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi wakif, Nazhir serta harta yang diwakafkan.Kata Kunci: Pengelolaan, Tanah Wakaf Masjid, Kota Manado, UU No. 41 Tahun 2004
Title: PENGELOLAAN TANAH WAKAF MASJID DI KOTA MANADO
Description:
Abstract.
This article will specifically examine the elements related to the management of Mosque Waqf Land, Manado City, whether it has been functioning as the act or whether the law has not been able to accommodate the problems that occur in the management of waqf land in Manado City.
The result is that the management of waqf land in Manado City is classified into two things, namely effective and ineffective.
But ineffective is more than effective, this is because many mosque administrators feel that the process of obtaining certificates is very procedural, so they have difficulty managing the certificate.
So that, the relavancy is with the enactment of Law Number 41 year 2004 concerning Waqf, the recording of legal waqf acts is obligatory to provide legal protection and legal certainty for wakif, Nazhir and that assets that are represented.
Keywords: Management, Mosque Waqf Land, Manado City, Law Number 41 year 2004Abstrak.
Artikel ini secara spesifik akan menelaah tentang unsur-unsur yang terkait dalam  pengelolaan wakaf tanah masjid di Kota Manado, apakah sudah berfungsi sebagaimana UU tersebut ataukah UU tersebut belum dapat mengakomodir permasalahan-permasalahan yang terjadi dalam pengelolaan wakaf tanah masjid di Kota Manado.
Hasilnya adalah, bahwa pengelolaan wakaf tanah masjid di Kota Manado terklasifikasi pada dua hal, yakni efektif dan tidak efektif.
Namun yang tidak efektif lebih banyak dari yang efektif, hal ini disebabkan karena banyak pengurus masjid merasa bahwa proses pengurusan sertifikat sangat prosedural, sehingga mereka kesulitan untuk mengurus sertifikat tersebut.
Relevenasinya adalah, dengan berlakunya UU No.
41 Tahun 2004 tentang Wakaf, maka pencatatan perbuatan hukum wakaf menjadi wajib hukumnya untuk memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum bagi wakif, Nazhir serta harta yang diwakafkan.
Kata Kunci: Pengelolaan, Tanah Wakaf Masjid, Kota Manado, UU No.
41 Tahun 2004.

Related Results

Urgensi Pembaharuan Pengelolaan Wakaf Di Indonesia
Urgensi Pembaharuan Pengelolaan Wakaf Di Indonesia
Permasalahan yang diteliti dalam penulisan ini adalah Apa hakikat wakaf terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, dan apa yang menjadi urgensi pembaharuan pengelola...
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
Tinjauan Hukum Islam dan UU Wakaf terhadap Tanah Wakaf yang Belum Bersertifikat di Mesjid Baitul Musthofa Kota Bandung
Tinjauan Hukum Islam dan UU Wakaf terhadap Tanah Wakaf yang Belum Bersertifikat di Mesjid Baitul Musthofa Kota Bandung
Abstract. Implementation of waqf from the perspective of Islamic law and legislation in Indonesia, especially related to the issue of uncertified waqf land at the Baitul Musthofa M...
Tinjauan Normatif dan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Wakaf Uang Secara Online Pada Lembaga Wakaf
Tinjauan Normatif dan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Wakaf Uang Secara Online Pada Lembaga Wakaf
Kajian ini membahas mengenai tinjauan normatif dan yuridis terhadap pelaksanaan wakaf uang secara online pada lembaga Wakaf Salman ITB. Dewasa ini semakin banyak lembaga yang menye...
DAMPAK PENCEMARAN TANAH DAN LANGKAH PENCEGAHAN
DAMPAK PENCEMARAN TANAH DAN LANGKAH PENCEGAHAN
Tanah merupakan bagian penting dalam menunjang kehidupan makhluk hidup di muka bumi. Seperti kita ketahui rantai makanan bermula dari tumbuhan. Manusia, hewan hidup dari tumbuhan. ...
PEMBARUAN REGULASI SEKTOR JASA KEUANGAN DALAM PEMBENTUKAN BANK WAKAF DI INDONESIA
PEMBARUAN REGULASI SEKTOR JASA KEUANGAN DALAM PEMBENTUKAN BANK WAKAF DI INDONESIA
ABSTRAKBank wakaf dapat didefinisikan sebagai Lembaga Keuangan Syariah yang menjalankan aktivitas wakaf uang termasuk dalam proses penghimpunan, pendayagunaan, dan pendistribusiann...
KOMPARASI TATA MASSA DAN RUANG PADA MASJID AGUNG SANG CIPTA RASA CIREBON DAN MASJID GEDHE KAUMAN YOGYAKARTA
KOMPARASI TATA MASSA DAN RUANG PADA MASJID AGUNG SANG CIPTA RASA CIREBON DAN MASJID GEDHE KAUMAN YOGYAKARTA
Abstrak- Penyebaran Islam di Indonesia meninggalkan keberagaman budaya akibat adanya akulturasi khususnya di Pulau Jawa. Di antaranya adalah ritual-ritual atau aktivitas asli Jawa ...
Smart Mosque: Pembuatan Website dan Laporan Keuangan Pusat Dakwah Muhammadiyah Sulawesi Selatan
Smart Mosque: Pembuatan Website dan Laporan Keuangan Pusat Dakwah Muhammadiyah Sulawesi Selatan
Pelaporan keuangan Masjid belum ada peraturan yang mewajibkan dan ditetapkan dalam pelaporan keuangan berbeda halnya perusahan, pemerintah dan lembaga Zakat. Olehnya itu Ta’mir Mas...

Back to Top