Javascript must be enabled to continue!
KEDUDUKAN DAN MANFAAT LOGIKA DALAM PENALARAN HUKUM OLEH HAKIM
View through CrossRef
Hakim merupakan personifikasi lembaga peradilan, dalam membuat keputusan suatu perkara selain dituntut memiliki kemampuan intektual, juga memiliki moral dan integritas yang tinggi sehingga mencerminkan rasa keadilan, menjamin kepastian hukum dan Dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Hakim dalam memutuskan suatu perkara harus didasarkan pada berbagai pertimbangan yang dapat diterima semua pihak dan tidak menyimpang dari kaidah-kaidah hukum yang ada, yang disebut dengan Legal reasoning.
Legal reasoning dapat diartikan sebagai pencarian “reason” tentang hukum atau pencarian dasar tentang bagaimana seorang hakim memutuskan perkara/kasus hukum. Legal reasoning merupakan bagian dari putusan pengadilan dalam memutuskan suatu perkara. Legal reasoning oleh seorang hakim dapat berdasarkan aspekfilosofis, yuridis, sosiologis atau teologis yang mencerminkan asas kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi para pihak serta dapat menggunakan beberapa metode penafsiran hukum seperti penafsiran Sistimatis, Historis dan Sosiologis atau Teologis, Komparatif, Antisipatif atau Futuristis, Restriktif, Ekstensif dan atau. AContrario.
Kesimpulan yang dapat diambil dari telaah tentang Legal reasoning adalah bahwa Legal reasoning juga merupakan hasil ijtihad hakim dalam membuat putusan. Hakim dalam merumuskan dan menyusun pertimbangan hukum atau Legal reasoning harus cermat, sistimatik dan dengan bahasa Indonesia yang benar dan baik. Pertimbangan disusun dengan cermat artinya pertimbangan hukum tersebut harus lengkap berisi fakta peristiwa, fakta hukum, perumusan fakta hukum penerapan norma hukum baik dalam hukum positif, hukum kebiasaan, yurisprudensi serta teori-teori hukum dan lain-lain, mendasarkan pada aspek dan metode penafsiran hukum yang sesuai dalam menyusun argumentasi atau dasar hukum dalam putusan hakim tersebut.
Universitas PGRI Palangka Raya
Title: KEDUDUKAN DAN MANFAAT LOGIKA DALAM PENALARAN HUKUM OLEH HAKIM
Description:
Hakim merupakan personifikasi lembaga peradilan, dalam membuat keputusan suatu perkara selain dituntut memiliki kemampuan intektual, juga memiliki moral dan integritas yang tinggi sehingga mencerminkan rasa keadilan, menjamin kepastian hukum dan Dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Hakim dalam memutuskan suatu perkara harus didasarkan pada berbagai pertimbangan yang dapat diterima semua pihak dan tidak menyimpang dari kaidah-kaidah hukum yang ada, yang disebut dengan Legal reasoning.
Legal reasoning dapat diartikan sebagai pencarian “reason” tentang hukum atau pencarian dasar tentang bagaimana seorang hakim memutuskan perkara/kasus hukum.
Legal reasoning merupakan bagian dari putusan pengadilan dalam memutuskan suatu perkara.
Legal reasoning oleh seorang hakim dapat berdasarkan aspekfilosofis, yuridis, sosiologis atau teologis yang mencerminkan asas kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi para pihak serta dapat menggunakan beberapa metode penafsiran hukum seperti penafsiran Sistimatis, Historis dan Sosiologis atau Teologis, Komparatif, Antisipatif atau Futuristis, Restriktif, Ekstensif dan atau.
AContrario.
Kesimpulan yang dapat diambil dari telaah tentang Legal reasoning adalah bahwa Legal reasoning juga merupakan hasil ijtihad hakim dalam membuat putusan.
Hakim dalam merumuskan dan menyusun pertimbangan hukum atau Legal reasoning harus cermat, sistimatik dan dengan bahasa Indonesia yang benar dan baik.
Pertimbangan disusun dengan cermat artinya pertimbangan hukum tersebut harus lengkap berisi fakta peristiwa, fakta hukum, perumusan fakta hukum penerapan norma hukum baik dalam hukum positif, hukum kebiasaan, yurisprudensi serta teori-teori hukum dan lain-lain, mendasarkan pada aspek dan metode penafsiran hukum yang sesuai dalam menyusun argumentasi atau dasar hukum dalam putusan hakim tersebut.
Related Results
LOGIKA DAN PENALARAN DALAM PERSPEKTIF ILMU PENGETAHUAN
LOGIKA DAN PENALARAN DALAM PERSPEKTIF ILMU PENGETAHUAN
Logika adalah suatu cabang filsafat yang membahas tentang aturan-aturan, asas-sasa, hukum-hukum dan metode atau prosedur dalam mencapai pengetahuan secara rasional dan benar, juga...
PENALARAN KREATIF MATEMATIS
PENALARAN KREATIF MATEMATIS
Matematika dapat dipandang sebagai cara bernalar, karena matematika memuat cara pembuktian yang sahih atau valid, serta sifat penalaran matematika yang sistematis. Kemampuan penala...
PRINSIP LOGIKA SEBAGAI DASAR PENGEMBANGAN PENALARAN ILMIAH DALAM PENELITIAN MODERN
PRINSIP LOGIKA SEBAGAI DASAR PENGEMBANGAN PENALARAN ILMIAH DALAM PENELITIAN MODERN
Penelitian modern menuntut kemampuan penalaran ilmiah yang kuat, sistematis, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dalam konteks ini, prinsip logika menjadi fondasi yang membimbing pene...
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Studi Perbandingan Hukum Perkawinan Islam di Indonesia dan Thailand
Penelitian ini bertujuan untuk (1) Memahami bagaimana sistem perkawinan nasional di Indonesia dan Thailand, (2) Latar belakang pemberlakuan hukum perkawinan Islam di Indonesia dan ...
PERAN HAKIM DALAM PENEGAKAN ETIKA DAN PROFESI HUKUM
PERAN HAKIM DALAM PENEGAKAN ETIKA DAN PROFESI HUKUM
Etika profesi merupakan tuntunan bagi seorang hakim dalam menjalankan tugasnya hal itu juga sudah tertuang dalam arah kebijakan bidang hukum pada point (5) sebagaimana yang termuat...
Kedudukan Hukum Notaris, Akta Notaris Dan Saksi Akta Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata
Kedudukan Hukum Notaris, Akta Notaris Dan Saksi Akta Sebagai Alat Bukti Perkara Perdata
Abstract
Civil law cases of tort lawsuits for an agreement set forth in the form of a notarial deed still dominate the amount recorded in the clerkship of the district court....
Penalaran Ta’lili sebagai Metode Istinbat Hukum
Penalaran Ta’lili sebagai Metode Istinbat Hukum
Metode penalaran ta’lili merupakan bagian dalam penemuan hukum syar’i. Lebih jauh metode penalaran ini merupakan bagian dari upaya penentuan hukum untuk kasus yang tidak ada teks h...
ANISHA-HTN
ANISHA-HTN
NAMA:ANISHANIM :10200120233KELAS :HTN-FMATA KULIAH:HUKUM TATA NEGARAHUKUM TATA NEGARAA.Pengertian Hukum tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kek...

