Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PERAN PEMERINTAH DALAM PENGAWASAN PERUSAHAAN EKSPEDISI DALAM PENGIRIMAN BARANG MENURUT PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58 TAHUN 2001 TENTANG PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

View through CrossRef
Proses pengiriman barang yang dilakukan oleh perusahaan ekspedisi, sering terjadi suatu keadaan yang menyebabkan barang-barang yang diantarkan tidak sampai di tangan pembeli ataupun barang yang dikirimkan rusak. Pada penelitian ini akan dibahas peran pemerintah dalam pengawasan pertanggungjawaban perusahaan ekspedisi terhadap barang pengiriman dan bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen yang mengalami kerugian akibat pengiriman barang oleh perusahaan ekspedisi. Denganmenggunakan metode penelitianyuridis normatif, disimpulkan: . 1. Peran pemerintah dalam usaha penyelenggaraan pengawasan perlindungan konsumen adalah tanggung jawab Menteri dan/atau menteri teknis terkait sesuai dengan PP No. 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlidungan Konsumen. 2.Tanggung jawab perusahaan pengangkutan atau perusahaan ekspedisi mempunyai dua bentuk tanggung jawab yakni: Pertama, bertanggung jawab atas barang yang hilang atau dicuri dan memberikan ganti kerugian yang diderita pemilik barang. Kedua, bertanggung jawab terhadap Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan pekerjanya (Employment Tort). Selain itu jalan yang dapat dilakukan adalah melakukan upaya hukum terhadap perusahaan ekspedisi tersebut sebagai berikut: Melakukan gugatan keperdataan atas perbuatan melawan hukum atau wanprestasi.
Title: PERAN PEMERINTAH DALAM PENGAWASAN PERUSAHAAN EKSPEDISI DALAM PENGIRIMAN BARANG MENURUT PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 58 TAHUN 2001 TENTANG PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN KONSUMEN
Description:
Proses pengiriman barang yang dilakukan oleh perusahaan ekspedisi, sering terjadi suatu keadaan yang menyebabkan barang-barang yang diantarkan tidak sampai di tangan pembeli ataupun barang yang dikirimkan rusak.
Pada penelitian ini akan dibahas peran pemerintah dalam pengawasan pertanggungjawaban perusahaan ekspedisi terhadap barang pengiriman dan bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen yang mengalami kerugian akibat pengiriman barang oleh perusahaan ekspedisi.
Denganmenggunakan metode penelitianyuridis normatif, disimpulkan: .
1.
Peran pemerintah dalam usaha penyelenggaraan pengawasan perlindungan konsumen adalah tanggung jawab Menteri dan/atau menteri teknis terkait sesuai dengan PP No.
58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlidungan Konsumen.
2.
Tanggung jawab perusahaan pengangkutan atau perusahaan ekspedisi mempunyai dua bentuk tanggung jawab yakni: Pertama, bertanggung jawab atas barang yang hilang atau dicuri dan memberikan ganti kerugian yang diderita pemilik barang.
Kedua, bertanggung jawab terhadap Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan pekerjanya (Employment Tort).
Selain itu jalan yang dapat dilakukan adalah melakukan upaya hukum terhadap perusahaan ekspedisi tersebut sebagai berikut: Melakukan gugatan keperdataan atas perbuatan melawan hukum atau wanprestasi.

Related Results

SULISTYAWATI 155100094
SULISTYAWATI 155100094
A.STUDI KASUS ( SK )Pertanyaan Type C : Paparkan dan jelaskan produk knowledge/ produk tim anda (KP)Jawaban : 1.Hak paten EVO Memiliki hak paten dari “EVO” dan memiliki hak orisin...
Sulistyawati 155100094
Sulistyawati 155100094
A.STUDI KASUS ( SK )Pertanyaan Type C : Paparkan dan jelaskan produk knowledge/ produk tim anda (KP)Jawaban : 1.Hak paten EVO Memiliki hak paten dari “EVO” dan memiliki hak orisin...
KUALITAS PELAYANAN PENGIRIMAN POS KILAT KHUSUS DI PT POS KEBONROJO SURABAYA
KUALITAS PELAYANAN PENGIRIMAN POS KILAT KHUSUS DI PT POS KEBONROJO SURABAYA
Pelayanan jasa merupakan salah satu bentuk pelayanan publik. Saat ini pelayanan jasa yang sering digunakan berupa jasa pengiriman barang. Penyelenggara jasa titipan adalah kegiatan...
PERAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN PRODUK HALAL DI INDONESIA
PERAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN PRODUK HALAL DI INDONESIA
<p>Negara menerbitkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pasal 4 Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UUJPH) jo Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor...
Sistem Informasi Pengiriman Barang Pada PT. Vira Surya Utama Palembang
Sistem Informasi Pengiriman Barang Pada PT. Vira Surya Utama Palembang
<p class="SammaryHeader" align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>This study discusses the delivery of informatio...

Back to Top