Javascript must be enabled to continue!
PENUGASAN OLEH PEMERINTAH KEPADA BADAN USAHA MILIK NEGARA : TINJAUAN ATAS TANGGUNG JAWAB DIREKSI PERSEROAN
View through CrossRef
Pemerintah Indonesia selaku pemilik saham dari Badan Usaha Milik Negara memiliki hak memberikan penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara untuk melakukan fungsi kemanfaatan umum atau Public Service Obligation (PSO). Fungsi kemanfaatan umum tersebut adalah salah satu wujud pelaksanaan dari tanggung jawab pemerintah untuk memenuhi hajat hidup orang banyak sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Dasar 1945. Fokus dari pembahasan pada artikel ini adalah bagaimana tinjauan tanggung jawab direksi Perseroan atas penugasan yang diberikan oleh pemerintah kepada badan usaha milik negara. Penulis berpendapat bahwa dalam hal terjadi kerugian kepada badan usaha milik negara akibat pelaksanaan penugasan dari pemerintah, maka tanggung jawab yang dititikberatkan kepada kepada direksi Perseroan atas kerugian badan usaha milik negara tidak sesuai dengan Pasal 28 D Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang mengatur adanya jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil. Batasan tanggung jawab pemerintah sebagai pemegang saham dari badan usaha milik negara yaitu hanya sebesar modal yang disetor dan hanya bertanggung jawab atas kompensasi finansial atas penugasan yang diberikan tidak mencerminkan suatu rasa keadilan sebagaimana pernyataan pada Pasal 28 D Undang-Undang Dasar 1945.
Kata kunci: Kewajiban Pelayanan Publik; penugasan; Kerugian Badan Usaha Milik Negara; Tanggung Jawab Direksi.
Title: PENUGASAN OLEH PEMERINTAH KEPADA BADAN USAHA MILIK NEGARA : TINJAUAN ATAS TANGGUNG JAWAB DIREKSI PERSEROAN
Description:
Pemerintah Indonesia selaku pemilik saham dari Badan Usaha Milik Negara memiliki hak memberikan penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara untuk melakukan fungsi kemanfaatan umum atau Public Service Obligation (PSO).
Fungsi kemanfaatan umum tersebut adalah salah satu wujud pelaksanaan dari tanggung jawab pemerintah untuk memenuhi hajat hidup orang banyak sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Fokus dari pembahasan pada artikel ini adalah bagaimana tinjauan tanggung jawab direksi Perseroan atas penugasan yang diberikan oleh pemerintah kepada badan usaha milik negara.
Penulis berpendapat bahwa dalam hal terjadi kerugian kepada badan usaha milik negara akibat pelaksanaan penugasan dari pemerintah, maka tanggung jawab yang dititikberatkan kepada kepada direksi Perseroan atas kerugian badan usaha milik negara tidak sesuai dengan Pasal 28 D Undang-Undang Dasar Tahun 1945 yang mengatur adanya jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil.
Batasan tanggung jawab pemerintah sebagai pemegang saham dari badan usaha milik negara yaitu hanya sebesar modal yang disetor dan hanya bertanggung jawab atas kompensasi finansial atas penugasan yang diberikan tidak mencerminkan suatu rasa keadilan sebagaimana pernyataan pada Pasal 28 D Undang-Undang Dasar 1945.
Kata kunci: Kewajiban Pelayanan Publik; penugasan; Kerugian Badan Usaha Milik Negara; Tanggung Jawab Direksi.
Related Results
Pertanggungjawaban Direksi Perseroan Terbatas Yang Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Pertanggungjawaban Direksi Perseroan Terbatas Yang Melakukan Perbuatan Melawan Hukum
Abstract-Directors in a limited liability company can be likened to a life for the company. The Board of Directors in carrying out their duties in managing a limited liability comp...
TINDAKAN “ULTRA VIRES” DIREKSI DAN AKIBAT HUKUMNYA BAGI PERSEROAN TERBATAS
TINDAKAN “ULTRA VIRES” DIREKSI DAN AKIBAT HUKUMNYA BAGI PERSEROAN TERBATAS
Direksi menurut Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas memiliki dua kewenangan, yakni melakukan tindakan pengurusan perusahaan dan mewakili perseroan baik d...
tugas resume hukum tata negara
tugas resume hukum tata negara
Hukum tata Negara dapar diartikan dalam arti sempit maupun dalam arti luas. Secara arti sempit hukum tata negara dapat diartikan hukum yang mengatur organisasi negra sedangkan dala...
tugas hukum tata negara
tugas hukum tata negara
Tujuan Hukum Tata Negara yang di simpulkan beberapa definisi di atas,bahwa hukum HTN mengkaji beberapa aspek krusial,yakni Negara/ organ Negara,hubungan antara organ/lembaga Negara...
ANISHA-HTN
ANISHA-HTN
NAMA:ANISHANIM :10200120233KELAS :HTN-FMATA KULIAH:HUKUM TATA NEGARAHUKUM TATA NEGARAA.Pengertian Hukum tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kek...
URGENSI PENGATURAN STATUS BADAN HUKUM PDAM TIRTA PAKUAN KOTA BOGOR MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH (PERUMDA)
URGENSI PENGATURAN STATUS BADAN HUKUM PDAM TIRTA PAKUAN KOTA BOGOR MENJADI PERUSAHAAN UMUM DAERAH (PERUMDA)
ABSTRAK Perkembangan globalisasi menuntut berbagai badan usaha, baik milik pemerintah/daerah maupun swasta, saling berkompetisi. Di dalam kontens demikian, maka kompeti...
PELAKSANAAN PEMBERIAN HAK MILIK ATAS TANAH NEGARA KEPADA MASYARAKAT (STUDI DI KANTOR BPN KABUPATEN LOMBOK UTARA)
PELAKSANAAN PEMBERIAN HAK MILIK ATAS TANAH NEGARA KEPADA MASYARAKAT (STUDI DI KANTOR BPN KABUPATEN LOMBOK UTARA)
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan pemberian hak milik atas tanah Negara dalam prakteknya di Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Utara serta kendala dan solus...
Rio aditya sahputra(1910003600365)3H4
Rio aditya sahputra(1910003600365)3H4
Salah satu yang menyebabkan lemahnya pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara adalah karena tidak terdapatnya lembaga eksekutorial dan kekuatan memaksa sehingga pelaksanaan...

